Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Insan Pembelajar yang senang mempelajari bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Saat ini aktif memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di berbagai kesempatan, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Transformasi Digital yang Tepat Sasaran Dimulai dari Keputusan Berbasis Data

23 Desember 2024   08:31 Diperbarui: 19 Desember 2024   11:26 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Data adalah kompas, keputusan berbasis data adalah arah menuju sukses.| Foto: innovatureinc.com

Contoh data yang dilindungi GDPR meliputi nama, alamat, alamat email, informasi kesehatan, lokasi geografis, hingga data yang dapat mengidentifikasi seseorang secara unik. Dalam konteks pengambilan keputusan berbasis data (DDDM), organisasi perlu mematuhi regulasi seperti GDPR untuk memastikan keamanan dan privasi data pelanggan.

Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada 17 Oktober 2022. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan data di Indonesia.

Poin penting dari UU No. 27 Tahun 2022 meliputi:
- Definisi Data Pribadi: Dibagi menjadi data spesifik (seperti data kesehatan, biometrik, dan genetika) dan data umum (seperti nama, jenis kelamin, dan kewarganegaraan).
- Hak Subjek Data: Subjek data memiliki hak untuk menarik persetujuan, mengajukan keberatan, dan meminta perbaikan data mereka.
- Kewajiban Pengendali Data: Mendapatkan persetujuan eksplisit, memberikan akses informasi kepada subjek data, dan menghapus data sesuai ketentuan.
- Sanksi: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana, termasuk denda hingga Rp6 miliar dan hukuman penjara maksimal enam tahun.

Dengan adanya regulasi ini, organisasi di Indonesia diharapkan semakin sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi serta lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan data sebagai bagian integral dari transformasi digital mereka.

Kesimpulan: Menjadi Organisasi yang Tangguh di Era Digital

Menyelaraskan DDDM dengan transformasi digital bukanlah perjalanan yang mudah, tetapi hasilnya sangat berharga. Dengan membangun budaya berbasis data, meningkatkan infrastruktur teknologi, dan memimpin dengan visi yang kuat, organisasi dapat menciptakan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.

Sebagai penutup, mari kita renungkan kutipan dari Peter Drucker: "What gets measured gets managed." Dengan memanfaatkan data sebagai landasan dalam setiap keputusan, organisasi tidak hanya akan bertahan tetapi juga berkembang di tengah perubahan zaman yang cepat. Sudahkah perusahaan Anda siap untuk mengambil langkah ini?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun