Contoh data yang dilindungi GDPR meliputi nama, alamat, alamat email, informasi kesehatan, lokasi geografis, hingga data yang dapat mengidentifikasi seseorang secara unik. Dalam konteks pengambilan keputusan berbasis data (DDDM), organisasi perlu mematuhi regulasi seperti GDPR untuk memastikan keamanan dan privasi data pelanggan.
Indonesia juga telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi pada 17 Oktober 2022. Undang-undang ini bertujuan untuk melindungi data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia dan memberikan kerangka hukum yang jelas untuk pengelolaan data di Indonesia.
Poin penting dari UU No. 27 Tahun 2022 meliputi:
- Definisi Data Pribadi: Dibagi menjadi data spesifik (seperti data kesehatan, biometrik, dan genetika) dan data umum (seperti nama, jenis kelamin, dan kewarganegaraan).
- Hak Subjek Data: Subjek data memiliki hak untuk menarik persetujuan, mengajukan keberatan, dan meminta perbaikan data mereka.
- Kewajiban Pengendali Data: Mendapatkan persetujuan eksplisit, memberikan akses informasi kepada subjek data, dan menghapus data sesuai ketentuan.
- Sanksi: Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana, termasuk denda hingga Rp6 miliar dan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Dengan adanya regulasi ini, organisasi di Indonesia diharapkan semakin sadar akan pentingnya perlindungan data pribadi serta lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan data sebagai bagian integral dari transformasi digital mereka.
Kesimpulan: Menjadi Organisasi yang Tangguh di Era Digital
Menyelaraskan DDDM dengan transformasi digital bukanlah perjalanan yang mudah, tetapi hasilnya sangat berharga. Dengan membangun budaya berbasis data, meningkatkan infrastruktur teknologi, dan memimpin dengan visi yang kuat, organisasi dapat menciptakan keunggulan kompetitif yang berkelanjutan.
Sebagai penutup, mari kita renungkan kutipan dari Peter Drucker: "What gets measured gets managed." Dengan memanfaatkan data sebagai landasan dalam setiap keputusan, organisasi tidak hanya akan bertahan tetapi juga berkembang di tengah perubahan zaman yang cepat. Sudahkah perusahaan Anda siap untuk mengambil langkah ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H