Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Agung MSG adalah seorang trainer dan coach berpengalaman di bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di 93 kota di 22 provinsi di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Dengan pengalaman memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di 62 kota di Indonesia, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ketidakadilan PPDB Jalur Prestasi: Jangan Bermain Api dengan Kecurangan

15 Juli 2024   06:07 Diperbarui: 15 Juli 2024   06:45 135
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kejujuran adalah kunci pendidikan yang adil. | Foto: Kompas.com

1. Pemalsuan Kartu Keluarga (KK). Orang tua mengedit atau menambahkan nama anak mereka ke dalam KK orang lain untuk memenuhi persyaratan zonasi.
2. Manipulasi data kependudukan. Penggunaan KK palsu atau perubahan data kependudukan.
3. Perpindahan data Calon Peserta Didik. Pemindahan data ke KK lain yang berdomisili dekat dengan sekolah tujuan.
4. Status perwalian. Penggunaan status perwalian untuk menyiasati aturan zonasi.
5. Alamat palsu. Penggunaan alamat palsu untuk memenuhi persyaratan zonasi.
6. Diskriminasi peserta. Diskriminasi dalam proses verifikasi yang tidak sesuai dengan prosedur.

Dampak Negatif Kecurangan dalam PPDB

Kecurangan dalam PPDB memiliki dampak serius:

1. Kalah bersaing. Siswa yang berhak masuk harus kalah bersaing dengan siswa yang menggunakan data manipulasi, atau keterlibatan "ordal" (orang dalam) di manajemen sekolah.
2. Terpinggirkan dari prestasi. Manipulasi sertifikat prestasi menyebabkan siswa berprestasi tidak mendapatkan tempat yang layak.
3. Diskriminasi dan praktik persekongkolan. Kolusi dan nepotisme merusak mutu pelayanan pendidikan.
4. Pengurangan kualitas pendidikan. Kecurangan mengurangi kualitas pendidikan secara keseluruhan.
5. Efek jangka panjang. Kecurangan mempengaruhi sikap dan perilaku siswa, mengurangi motivasi belajar dan integritas.

Solusi untuk Mengatasi Kecurangan

Untuk mencegah kecurangan dalam PPDB, diperlukan langkah-langkah strategis:

1. Pemerataan fasilitas dan kualitas Sekolah. Pemerintah harus melakukan pemerataan fasilitas dan kualitas sekolah.
2. Pemberian bantuan dana. Memprioritaskan bantuan dana kepada sekolah yang tertinggal.
3. Pendidikan dan sosialisasi. Meningkatkan kesadaran orang tua dan siswa tentang pentingnya kejujuran dalam proses seleksi.
4. Penindakan tegas. Melibatkan aparat penegak hukum dalam penindakan terhadap kecurangan.
5. Transparansi dan akuntabilitas. Menerapkan proses seleksi yang transparan dan akuntabel.

Kesimpulan

Ketidakadilan dan kecurangan dalam PPDB, khususnya pada jalur prestasi, merusak integritas sistem pendidikan kita. Dengan langkah-langkah strategis dan kerjasama semua pihak, kita dapat menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan berkualitas. 

Mari bersama-sama mencegah kecurangan dan membangun masa depan pendidikan yang lebih baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun