"Dalam setiap langkah hidup, jauhilah judi yang mengikis kebersamaan dan menggantinya dengan doa dan usaha yang halal. Ketahuilah, kebahagiaan sejati terletak pada ketenangan hati yang selalu mengingat Allah dan menjauh dari segala yang diharamkan."
Di bawah naungan kebijaksanaan Allah yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, marilah kita merenungi betapa pentingnya menjauhi perbuatan yang diharamkan dalam Islam. Salah satu perbuatan yang sering kali memicu kerusakan besar dalam tatanan sosial dan moral adalah judi.
Beberapa jenis judi online kini kian marak di Indonesia. Mulai dari Poker Online, Domino, Blackjack, Roulette, Slot Online, Kasino Online, Taruhan Olahraga (sepak bola, basket, balapan kuda, tenis, esports), Lotere Online, P2P, Keno, Bingo Online, Togel Online, Casino Online, Tembak Ikan, hingga permainan judi Bola Online.
Ya, Indonesia kini benar-benar darurat judi online. Betapa tidak, nilai perputaran judi online di Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023 dan Rp 600 triliun dalam triwulan pertama tahun 2024 (Kompas, 18/04/2024 & 20/06/2024).
Pengaruhnya pun banyak. Mulai dari pengaruh pada daya beli ekonomi, pergerakan rupiah, sektor perbankan (meningkatkan risiko kredit macet dan Non-Performing Loan), hingga meningkatkan angka kemiskinan.
Dalam konteks ajaran Islam, judi tidak hanya sekadar permainan yang membuang-buang waktu dan harta, tetapi juga sebuah perangkap yang mengakibatkan berbagai dampak negatif yang mendalam.
Judi dalam Perspektif Islam
Judi, atau maisir, telah diharamkan secara tegas dalam Al-Qur'an. Allah Ta’ala berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya, minuman keras (khamar), berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan panah merupakan perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah 5: 90)
Jelaslah bahwa judi bukanlah jalan menuju kebahagiaan dan keberuntungan, melainkan pintu menuju kehancuran dan penyesalan. Judi mengandung unsur memakan harta dengan cara yang batil serta melibatkan permainan yang diharamkan. Dalam konteks ini, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan:
"Sesungguhnya kerusakan maisir (judi) lebih besar daripada kerusakan riba. Karena kerusakan maisir mencakup dua kerusakan: kerusakan (karena) memakan harta dengan cara haram dan kerusakan (karena) permainan yang haram. Karena perjudian itu menghalangi seseorang dari mengingat Allah dan dari shalat, serta menimbulkan permusuhan dan kebencian. Oleh karena itu maisir diharamkan sebelum pengharaman riba."
Permusuhan dan Kebencian
Salah satu dampak utama dari judi adalah timbulnya permusuhan dan kebencian di antara manusia. Ketika seseorang kalah dalam perjudian, perasaan marah, kecewa, dan iri hati sering kali muncul. Hal ini dapat merusak hubungan persaudaraan dan persahabatan, bahkan bisa berujung pada kekerasan fisik dan permusuhan yang berkepanjangan.
Permainan yang seharusnya memberikan hiburan justru menjadi sumber konflik dan perselisihan. Betapa banyak cerita tragis yang kita dengar tentang keluarga yang hancur dan persahabatan yang retak akibat judi.
Istri yang asalnya ceria dan banyak bergaul baik dengan tetangga, kini nampak murung. Anak-anak jadi kurang gizi dan sakit-sakitan. Bahkan, dalam sebuah kasus, seorang polwan bakar suami karena judi online karena uang belanja habis buat judi online (KompasTV, 9 Juni 2023)
Keadaan ini bertentangan dengan tujuan hidup seorang Muslim yang seharusnya menjaga harmoni, kedamaian, dan persaudaraan di antara sesama.
Kelalaian dari Mengingat Allah
Judi juga menjauhkan seseorang dari mengingat Allah dan melaksanakan kewajiban-Nya. Dalam asyiknya permainan dan harapan semu akan kemenangan, seseorang sering kali melupakan waktu shalat dan dzikir.
Hati yang seharusnya dipenuhi dengan ketaatan dan ketenangan, malah dipenuhi dengan kekhawatiran dan kecemasan akan hasil perjudian. Hal ini menjadikan hati keras dan jauh dari petunjuk Ilahi.
Kerugian Dunia dan Akhirat
Dari sisi material, judi tidak memberikan manfaat yang nyata. Banyak orang yang berharap memperoleh kekayaan instan justru terjebak dalam lingkaran hutang dan kemiskinan. Dalam jangka panjang, judi menghancurkan perekonomian keluarga dan menyebabkan ketergantungan yang merusak.
Lebih dari itu, kerugian spiritual dari judi jauh lebih berat. Seseorang yang terus-menerus terlibat dalam perjudian akan menghadapi ancaman azab di akhirat kecuali ia bertaubat dengan taubat nasuha sebelum ajal menjemput. Na’udzu billahi min dzalik.
Penutup
Marilah kita menjauhkan diri dan keluarga kita dari jebakan judi yang merusak. Allah Ta’ala telah menyediakan jalan-jalan yang halal untuk mencari rezeki dan menikmati kehidupan.
Dengan menjaga diri dari perbuatan yang diharamkan, kita menjaga hati kita tetap bersih, hubungan kita tetap harmonis, dan hidup kita penuh berkah.
Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua untuk menjauhi segala bentuk kemaksiatan, termasuk judi. Dan semoga kita selalu berada dalam lindungan-Nya, mendapatkan rezeki yang halal, dan dijauhkan dari segala bentuk permusuhan dan kebencian. Allahumma amiin.
Allahu Ta’ala a’lam bisshawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H