Perbedaan Hadiah / Sedekah dengan Upah
Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara hadiah atau sedekah dengan upah :
1. Hadiah. Hadiah sifatnya suka rela dan tidak bisa dituntut. Panitia boleh menerima bagian dari hasil qurban sebagai hadiah atau sedekah dari sohibul qurban, namun tidak dalam bentuk upah. Hadiah tidak ada ukurannya dan boleh diberikan senilai berapapun tanpa menimbulkan kewajiban atau hak tuntutan bagi penerima.
2. Upah. Upah adalah kewajiban dan tanggung jawab yang muncul sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan. Upah memiliki ukuran yang jelas sesuai kesepakatan antara sohibul qurban dan panitia. Memberikan upah dari hasil qurban berarti mengurangi nilai ibadah qurban itu sendiri.
Syaikh Abdullah al-Bassam menegaskan, "Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin."
Motivasi dan Inspirasi dari Kajian Syariah
Memahami dan mematuhi ajaran syariah terkait pelaksanaan qurban bukan hanya tentang menjalankan ritual semata, melainkan juga tentang menjaga keikhlasan dan kesucian ibadah. Dengan memastikan bahwa seluruh bagian hewan qurban disalurkan sesuai syariat, kita menjaga esensi dari ibadah qurban sebagai bentuk pengabdian dan kepatuhan kepada Allah.
Panitia yang ikhlas menjalankan tugasnya tanpa mengambil jatah khusus dari hasil qurban mencerminkan komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam beribadah. Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan memberikan keberkahan dalam setiap langkah yang kita ambil untuk menegakkan ajaran-Nya.
Wallahu a'lam bishawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H