Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Agung MSG adalah seorang trainer dan coach berpengalaman di bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di 93 kota di 22 provinsi di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Dengan pengalaman memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di 62 kota di Indonesia, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ikhlas Berqurban: Kenapa Panitia Harus Menolak Jatah Khusus

26 Mei 2024   10:11 Diperbarui: 26 Mei 2024   10:26 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perbedaan Hadiah / Sedekah dengan Upah

Dalam konteks ini, penting untuk membedakan antara hadiah atau sedekah dengan upah :

1. Hadiah. Hadiah sifatnya suka rela dan tidak bisa dituntut. Panitia boleh menerima bagian dari hasil qurban sebagai hadiah atau sedekah dari sohibul qurban, namun tidak dalam bentuk upah. Hadiah tidak ada ukurannya dan boleh diberikan senilai berapapun tanpa menimbulkan kewajiban atau hak tuntutan bagi penerima.

2. Upah. Upah adalah kewajiban dan tanggung jawab yang muncul sebagai imbalan atas jasa yang telah diberikan. Upah memiliki ukuran yang jelas sesuai kesepakatan antara sohibul qurban dan panitia. Memberikan upah dari hasil qurban berarti mengurangi nilai ibadah qurban itu sendiri.

Syaikh Abdullah al-Bassam menegaskan, "Tukang jagal tidak boleh diberi daging atau kulitnya sebagai bentuk upah atas pekerjaannya. Yang diperbolehkan adalah memberikannya sebagai hadiah jika dia termasuk orang kaya atau sebagai sedekah jika ternyata dia adalah miskin."

Motivasi dan Inspirasi dari Kajian Syariah

Memahami dan mematuhi ajaran syariah terkait pelaksanaan qurban bukan hanya tentang menjalankan ritual semata, melainkan juga tentang menjaga keikhlasan dan kesucian ibadah. Dengan memastikan bahwa seluruh bagian hewan qurban disalurkan sesuai syariat, kita menjaga esensi dari ibadah qurban sebagai bentuk pengabdian dan kepatuhan kepada Allah.

Panitia yang ikhlas menjalankan tugasnya tanpa mengambil jatah khusus dari hasil qurban mencerminkan komitmen dan dedikasi yang tinggi dalam beribadah. Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan memberikan keberkahan dalam setiap langkah yang kita ambil untuk menegakkan ajaran-Nya.

Wallahu a'lam bishawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun