"Kita harus memprioritaskan keselamatan penerbangan di atas segalanya. Insiden ini menunjukkan betapa pentingnya manajemen kelelahan yang efektif."
Kasus penerbangan Batik Air ID-6723 dari Kendari menuju Jakarta pada 25 Januari 2024, kini jadi sorotan. Pilot dan kopilot ditemukan tertidur selama penerbangan sehingga menyebabkan penyimpangan jalur penerbangan.
Investigasi yang dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dan didukung data dari Batik Air dan Kementerian Perhubungan, mengungkap temuan penting terkait manajemen kelelahan dan pengawasan prosedural di dalam maskapai.
Penyebab utama insiden tersebut ditentukan karena kelelahan, terutama yang menimpa kopilot. Ia baru saja menjadi orangtua dari anak kembar dan mengalami gangguan pola tidur karena tanggung jawab mengasuh anak. Kelelahan ini mengganggu kewaspadaan kopilot selama penerbangan, sehingga berkontribusi pada penurunan kinerja operasional.
Analisis lebih lanjut menemukan dugaan adanya kekurangan dalam sistem manajemen risiko kelelahan Batik Air, terutama tidak adanya prosedur rinci mengenai penilaian daftar periksa pribadi, yang dikenal dengan daftar periksa "IM SAFE". Kurangnya pedoman khusus bagi pilot untuk menilai kondisi fisik dan mental mereka sebelum penerbangan, memperburuk risiko insiden terkait kelelahan.
Ketaatan awak pesawat terhadap prosedur operasi standar (SOP) juga terganggu, terbukti dengan tidurnya pilot dan kopilot secara bersamaan. Meskipun para kru pada awalnya mengikuti protokol dalam pertukaran tugas, kelalaian kopilot yang disebabkan oleh kelelahan menyebabkan terganggunya kewaspadaan operasional. Akibatnya pesawat jadi menyimpang dari jalur penerbangan yang dimaksudkan.
Dari perspektif risk management, kerugian yang didapat dari kejadian ini cukuplah banyak. Namun kerugian yang penting diperhatikan adalah meliputi:
1. Kerugian finansial
Maskapai penerbangan dapat mengalami kerugian finansial akibat biaya operasional tambahan, seperti investigasi, penggantian awak pesawat yang tidak aktif, dan denda yang mungkin diberikan oleh regulator atau otoritas penerbangan.
2. Kerusakan reputasi