3. Pemeriksaan mendalam terhadap sistem informasi. Lakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem informasi yang digunakan dalam proses pemilu, termasuk Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Identifikasi kelemahan dan celah keamanan dalam sistem serta lakukan perbaikan segera untuk memastikan keandalan dan integritasnya.
4. Keterlibatan lembaga independen. Libatkan lembaga independen dan kredibel dalam proses pemeriksaan dan audit terhadap data pemilu. Lembaga ini dapat memberikan penilaian objektif tentang kebenaran dan keandalan data, sehingga meningkatkan kepercayaan publik terhadap hasil pemilu. Termasuk didalamnya pelibatan penyelenggara quick count dan exit poll yang memiiki kredibilitas dan rekam jejak presisif di penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
5. Transparansi dan komunikasi aktif. Tingkatkan transparansi dalam menyampaikan informasi tentang proses pemilu dan langkah-langkah yang diambil untuk menangani kekacauan data. Sampaikan secara aktif kepada publik tentang langkah-langkah perbaikan yang dilakukan dan jangan ragu untuk menjawab keluhan atau pertanyaan secara terbuka.
6. Perbaikan infrastruktur dan teknologi. Di masa mendatang kita perlu memperbaiki dan meningkatkan infrastruktur teknologi informasi. Termasuk didalamnya konektivitas internet di daerah-daerah terpencil, serta melakukan peningkatan pada sistem dan perangkat lunak yang digunakan dalam pemilu. Pastikan bahwa sistem yang digunakan dapat mengakomodasi volume data yang besar dan beroperasi dengan efisien.
7. Keterlibatan masyarakat. Libatkan masyarakat secara aktif dalam proses pemantauan dan pengawasan pemilu. Dorong partisipasi masyarakat dalam mengidentifikasi masalah dan menyampaikan keluhan mereka, sehingga dapat diambil tindakan yang tepat untuk memperbaiki situasi. Peserta pemilu juga penting menyediakan call center yang membuka posko 24 jam laporan atas dugaan pelanggaran, kecurangan, maupun persoalan terkait pemungutan suara dan tindak lanjutnya.
8. Penegakan hukum terhadap pelanggaran. Pastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran dalam proses pemilu. Sanksi yang tegas harus diterapkan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam manipulasi data atau kecurangan pemilu, sehingga memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik-praktik yang merugikan integritas pemilu.
9. Rekonsiliasi data dan koreksi publik. Lakukan rekonsiliasi data secara terbuka dan transparan, serta lakukan koreksi publik terhadap kesalahan atau kekacauan yang terjadi dalam proses pemilu. Komunikasikan dengan jelas kepada publik tentang langkah-langkah yang diambil untuk memastikan kebenaran dan integritas hasil pemilu.
Dengan menerapkan langkah-langkah ini secara efektif, diharapkan dapat mengurangi dampak kekacauan data pemilu dan memulihkan kepercayaan publik terhadap integritas proses pemilihan umum.
Dari uraian diatas, kita dapat menyimpulkan, bahwa dalam mengelola kekisruhan data pemilu, perspektif risk management memainkan peran penting dalam memitigasi risiko. Sekaligus juga untuk memastikan integritas proses pemilihan umum. Dengan mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengelola risiko yang terkait dengan penggunaan teknologi informasi, pelatihan petugas, dan proses pelaporan, dapat mengurangi kemungkinan terjadinya kekacauan data yang dapat merugikan kepercayaan publik.
Melalui penerapan solusi-solusi yang diusulkan, diharapkan pemilihan umum selanjutnya dapat menjadi lebih transparan dan akurat. Dengan meningkatkan infrastruktur teknologi, menerapkan praktik pengawasan yang ketat, dan memperkuat komunikasi serta keterlibatan publik, diharapkan dapat memastikan bahwa proses pemilihan umum dapat berlangsung dengan lebih efisien dan dapat dipercaya.
Dengan demikian, melalui pendekatan risk management yang holistik dan penerapan solusi-solusi yang tepat, harapan untuk pemilihan umum yang lebih transparan, akurat, dan terpercaya dapat menjadi kenyataan, menjaga integritas dan legitimasi hasil pemilu di mata masyarakat.