Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Agung MSG adalah seorang trainer dan coach berpengalaman di bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di 93 kota di 22 provinsi di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Dengan pengalaman memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di 62 kota di Indonesia, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

MK dan Langkah-Langkah Pasca-Pencopotan Anwar Usman: Evaluasi Manajemen Krisis dan Strategi PR

8 November 2023   11:16 Diperbarui: 9 November 2023   07:04 3770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat via kompas.com) 

1. Komunikasi internal. Penting untuk menjaga komunikasi internal yang efektif dalam lembaga untuk memastikan seluruh anggota staf, termasuk hakim dan pegawai lainnya, memiliki pemahaman yang jelas tentang putusan dan strategi yang diambil untuk mengelola krisis ini.

2. Tanggapan terhadap media. Mahkamah Konstitusi harus memiliki rencana yang matang untuk menangani media, termasuk menjawab pertanyaan wartawan, memberikan pernyataan resmi, dan menjaga hubungan baik dengan media. Diperlukan narasumber yang terlatih untuk berbicara di depan media.

3. Komunikasi dengan stakeholder eksternal. Mahkamah Konstitusi juga perlu memperhatikan bagaimana ia akan berkomunikasi dengan pihak-pihak eksternal, seperti pemerintah, parlemen, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat umum. Ini termasuk menjelaskan alasan keputusan dan langkah-langkah yang diambil untuk mencegah pelanggaran etika di masa depan.

4. Pengawasan terhadap Anwar Usman. Penting untuk memantau tindakan Anwar Usman setelah dicopot dari jabatan Ketua MK, termasuk potensi perlawanan hukum atau upaya pengaduan. Ini dapat mempengaruhi langkah-langkah selanjutnya yang perlu diambil oleh Mahkamah Konstitusi.

5. Pemulihan citra. Mahkamah Konstitusi harus merancang strategi pemulihan citra yang efektif. Ini bisa mencakup kampanye PR untuk memperbaiki citra lembaga dan meyakinkan masyarakat tentang komitmen Mahkamah Konstitusi terhadap etika dan integritas.

6. Reformasi internal. Langkah-langkah konkret perlu diambil untuk mereformasi peraturan internal, prosedur, dan budaya kerja di Mahkamah Konstitusi. Ini mencakup memperkuat etika hakim, menjaga independensi, dan mencegah pelanggaran etika di masa mendatang.

7. Manajemen risiko. Mahkamah Konstitusi harus mengidentifikasi potensi risiko yang dapat muncul sebagai akibat dari keputusan ini dan merancang strategi manajemen risiko yang efektif untuk mengatasi risiko tersebut.

8. Kepedulian terhadap opini publik. Mahkamah Konstitusi perlu memahami dan merespons opini publik dengan bijak. Ini termasuk memantau reaksi publik dan berkomunikasi secara efektif untuk mengatasi keprihatinan masyarakat.

9. Pelaksanaan rekomendasi Putusan MKMK. Mahkamah Konstitusi harus segera mempertimbangkan dan melaksanakan rekomendasi yang diajukan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan peningkatan etika dan integritas internal.

10 Pengawasan terhadap proses pemilihan pimpinan baru. Mahkamah Konstitusi harus memastikan bahwa proses pemilihan pimpinan baru dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Poin-poin di atas mencerminkan aspek-aspek penting dan mendesak yang perlu dipertimbangkan dalam manajemen krisis dan strategi PR pasca-putusan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun