Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Agung MSG adalah seorang trainer dan coach berpengalaman di bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di 93 kota di 22 provinsi di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Dengan pengalaman memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di 62 kota di Indonesia, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

MK dan Langkah-Langkah Pasca-Pencopotan Anwar Usman: Evaluasi Manajemen Krisis dan Strategi PR

8 November 2023   11:16 Diperbarui: 9 November 2023   07:04 3770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) memimpin jalannya rapat perdana di Gedung II Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (26/10/2023). (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat via kompas.com) 

7. Bagaimana Mahkamah Konstitusi merencanakan untuk menjaga integritas lembaga ini dan memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan?

8. Apakah Mahkamah Konstitusi memiliki langkah-langkah khusus dalam memastikan independensi hakim dan etika kerja hakim di masa mendatang?

9. Apakah ada kebijakan atau langkah-langkah yang diambil untuk memperbaiki hubungan antar hakim dan memastikan kesetaraan antar hakim di dalam lembaga ini?

10. Apakah terdapat rencana untuk berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan, seperti anggota parlemen, pemerintah, dan masyarakat sipil, termasuk mantan para ketua hakim MK sebelumnya, untuk memastikan pemahaman yang lebih baik tentang keputusan ini dan perubahan yang mungkin terjadi?

11. Bagaimana Mahkamah Konstitusi berencana untuk memperbaiki proses pengambilan keputusan internal dan menjaga kerahasiaan informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim?

12. Apakah Mahkamah Konstitusi memiliki rencana untuk mereformasi peraturan-peraturan internal yang berkaitan dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi?

13. Apakah terdapat langkah-langkah yang diambil untuk menghindari campur tangan pihak luar dalam proses pengambilan keputusan?

Pertanyaan-pertanyaan ini dapat membantu MK merancang strategi PR dan manajemen risiko yang tepat dalam menangani kasus ini dan menjaga integritas serta citra Mahkamah Konstitusi.

Dalam konteks kompleks pasca pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MKMK, penulis sudah menyampaikan pertanyaan-pertanyaan strategis yang esensial yang mungkin bisa membantu dan memandu Mahkamah Konstitusi dalam perjalanan pemulihan dan perbaikan.

Namun, evaluasi manajemen krisis dan strategi PR yang efektif juga memerlukan perhatian kepada aspek-aspek lain yang mendesak. Melalui artikel ini, penulis mencoba mengeksplorasi elemen-elemen kunci yang akan memastikan Mahkamah Konstitusi tetap kokoh dan bergerak maju dalam menghadapi perubahan yang signifikan ini.

Beberapa hal penting dan mendesak yang perlu diperhatikan dalam manajemen krisis dan strategi PR pasca pencopptan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK, antara lain adalah :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun