7. Bagaimana Mahkamah Konstitusi merencanakan untuk menjaga integritas lembaga ini dan memastikan bahwa kasus serupa tidak terulang di masa depan?
8. Apakah Mahkamah Konstitusi memiliki langkah-langkah khusus dalam memastikan independensi hakim dan etika kerja hakim di masa mendatang?
9. Apakah ada kebijakan atau langkah-langkah yang diambil untuk memperbaiki hubungan antar hakim dan memastikan kesetaraan antar hakim di dalam lembaga ini?
10. Apakah terdapat rencana untuk berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan, seperti anggota parlemen, pemerintah, dan masyarakat sipil, termasuk mantan para ketua hakim MK sebelumnya, untuk memastikan pemahaman yang lebih baik tentang keputusan ini dan perubahan yang mungkin terjadi?
11. Bagaimana Mahkamah Konstitusi berencana untuk memperbaiki proses pengambilan keputusan internal dan menjaga kerahasiaan informasi rahasia dalam Rapat Permusyawaratan Hakim?
12. Apakah Mahkamah Konstitusi memiliki rencana untuk mereformasi peraturan-peraturan internal yang berkaitan dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi?
13. Apakah terdapat langkah-langkah yang diambil untuk menghindari campur tangan pihak luar dalam proses pengambilan keputusan?
Pertanyaan-pertanyaan ini dapat membantu MK merancang strategi PR dan manajemen risiko yang tepat dalam menangani kasus ini dan menjaga integritas serta citra Mahkamah Konstitusi.
Dalam konteks kompleks pasca pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MKMK, penulis sudah menyampaikan pertanyaan-pertanyaan strategis yang esensial yang mungkin bisa membantu dan memandu Mahkamah Konstitusi dalam perjalanan pemulihan dan perbaikan.
Namun, evaluasi manajemen krisis dan strategi PR yang efektif juga memerlukan perhatian kepada aspek-aspek lain yang mendesak. Melalui artikel ini, penulis mencoba mengeksplorasi elemen-elemen kunci yang akan memastikan Mahkamah Konstitusi tetap kokoh dan bergerak maju dalam menghadapi perubahan yang signifikan ini.
Beberapa hal penting dan mendesak yang perlu diperhatikan dalam manajemen krisis dan strategi PR pasca pencopptan Anwar Usman dari Jabatan Ketua MK, antara lain adalah :