Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Revolusi Pendidikan: Menciptakan Keunggulan dengan Komite Sekolah

12 Agustus 2023   22:07 Diperbarui: 12 Agustus 2023   22:17 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Dalam panggung pendidikan, Komite Sekolah tampil sebagai pelita arah, menerangi jalan keunggulan. Seperti bait-bait puisi, peran mereka menyatukan kata-kata menjadi makna, membentuk masa depan yang cerah dan merdeka" ~ @agungmsg

Partisipasi aktif Komite Sekolah menjadi kunci penting dalam mengangkat mutu pendidikan di Indonesia. Artikel ini akan menggali peran strategis dan tantangan yang dihadapi, serta memberikan solusi untuk meningkatkan efektivitas Komite Sekolah dalam membantu perkembangan pendidikan. Dari berbagai kasus yang terjadi dan mencuat jadi kritis, seringkali terjadi karena beragam peran dan tantangan (masalah) yang ada tidak terjawab dan terselesaikan dengan tuntas.

Sebagaimana yang kita tahu, komite Sekolah adalah lembaga yang dibentuk oleh pemerintah untuk membantu sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Komite Sekolah terdiri dari perwakilan orang tua siswa, guru, dan masyarakat. Komite Sekolah memiliki peran yang sangat penting dalam pendidikan, yaitu membantu sekolah dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program pendidikan.

Peran dan tanggung jawab essensial komite sekolah dalam meningkatkan pendidikan di indonesia itu sangatlah strategis. Dalam konteks pendidikan di Indonesia, Komite Sekolah memiliki peran dan tanggung jawab yang penting sesuai dengan ketentuan yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Berikut adalah pemaparan mengenai peran dan tanggung jawab yang diemban oleh Komite Sekolah:

Peran Strategis Komite Sekolah:
1. Konsultasi Kebijakan Pendidikan. Sebagai badan konsultatif, Komite Sekolah memiliki tanggung jawab memberikan pertimbangan dan saran yang berharga dalam merumuskan serta melaksanakan kebijakan pendidikan di sekolah.

2. Dukungan Kualitas Pendidikan. Komite Sekolah berfungsi sebagai entitas pendukung dengan berkontribusi dalam aspek finansial, intelektual, dan tenaga kerja. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di lingkungan sekolah.

3. Wadah Diskusi Publik. Komite Sekolah juga bertindak sebagai wadah yang menghimpun pandangan dan pendapat masyarakat terkait isu-isu relevan dengan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Tugas Implementatif Komite Sekolah :
1. Pembentukan Kebijakan Pendidikan. Komite memiliki peran aktif dalam pembentukan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan yang melibatkan penyusunan rencana strategis sekolah, rencana kerja, anggaran, serta program pengembangan.

2. Respons Terhadap Aspirasi. Komite harus merespons keluhan, saran, kritik, dan aspirasi yang disampaikan oleh peserta didik, orangtua, wali, serta masyarakat. Pengamatan atas kinerja sekolah juga menjadi bagian penting dalam tugas ini.

3. Pengawasan dan Evaluasi. Komite Sekolah memiliki tanggung jawab mengawasi pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala sekolah, mengelola keuangan sekolah, program pengembangan, dan kegiatan ekstrakurikuler.

4. Peran Katalis Dukungan. Komite Sekolah memiliki peran katalis dalam mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas. Ini dilakukan melalui kerjasama dengan masyarakat, organisasi, dunia usaha, industri, dan pemerintah.

Peran dan Tanggung Jawab Anggota Komite Sekolah :
1. Aktif dalam Pertemuan. Anggota Komite diharapkan secara rutin hadir dalam berbagai pertemuan Komite, baik yang bersifat berkala maupun khusus.

2. Kontribusi Masukan. Anggota diwajibkan memberikan pandangan konstruktif dan masukan dalam diskusi mengenai kebijakan pendidikan, program sekolah, dan isu-isu terkait.

3. Representasi Orang Tua dan Masyarakat. Anggota Komite adalah wakil suara orangtua siswa dan masyarakat. Oleh karena itu, mereka perlu memahami kebutuhan serta harapan dari pihak-pihak yang diwakilinya.

4. Kolaborasi Efektif. Kemampuan anggota untuk berkolaborasi dan mencapai kompromi adalah kunci dalam meraih tujuan bersama Komite.

5. Advokasi Pendidikan Berkualitas. Anggota diharapkan menjadi advokat pendidikan berkualitas serta memastikan kepentingan siswa dan pendidikan tetap menjadi prioritas utama.

6. Menghubungkan Sekolah dan Masyarakat. Anggota dapat berperan sebagai jembatan antara sekolah dan komunitas, mengumpulkan masukan, masalah, serta saran dari orangtua siswa dan masyarakat.

Perlu diingat bahwa peran dan tanggung jawab Komite Sekolah dapat bervariasi tergantung pada hukum dan regulasi yang berlaku di wilayah Anda, serta kebijakan masing-masing sekolah. Komite Sekolah adalah entitas otonom yang terdiri dari orangtua siswa, guru, dan staf sekolah yang ditugaskan untuk mengelola serta mengawasi operasional sekolah.

Dalam menjalankan tugasnya, Komite Sekolah harus mampu membangun kepercayaan orangtua, pemerintah setempat, dunia usaha, dan masyarakat umum terhadap integritas dan profesionalisme sekolah. Oleh karena itu, distribusi peran yang sesuai dan pemeliharaan otonomi sekolah adalah faktor penting dalam menjalankan tanggung jawabnya.

Pedoman Optimal Pembentukan dan Pengelolaan Komite Sekolah di Indonesia

Pembentukan Komite Sekolah di Indonesia mewajibkan pertimbangan atas kebijakan yang mendukung kelancaran, transparansi, dan efektivitasnya. Berikut adalah beberapa aspek penting dalam pembentukan Komite Sekolah di Indonesia ini bisa dijadikan sebagai pedoman bagi Komite Sekolah, yaitu :

1. Kepatuhan terhadap Peraturan Hukum. Pembentukan Komite Sekolah perlu mematuhi peraturan hukum yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah No. 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 75/2016 tentang Komite Sekolah. Contoh adaptasi lokal adalah Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 44/2022 mengenai Komite Sekolah.

2. TFAIR (Transparansi, Fairness, Akuntabilitas, Integritas, dan Responsibilitas). Komite Sekolah diharapkan beroperasi dengan transparansi, terutama dalam kegiatan dan manajemen sumber daya. Kebijakan harus mendorong laporan rutin terkait aktivitas, keuangan, dan pencapaian kepada sekolah, orang tua, dan pihak terkait.

3. Replikasi Representatif Kebijakan. Yaitu kebijakannya harus memastikan sebagai representasi yang inklusif dalam Komite Sekolah, melibatkan guru, orang tua, staf sekolah, dan komunitas setempat. Ini memastikan bahwa seluruh pihak memiliki suara dalam keputusan.

4. Seleksi dan pemilihan anggota yang teliti. Prosedur seleksi dan pemilihan anggota Komite harus jelas dan transparan. Anggota yang terpilih harus memiliki kompetensi, komitmen, dan motivasi untuk berkontribusi pada peningkatan pendidikan.

5. Tugas dan tanggung jawab yang dijelaskan. Kebijakan harus mendefinisikan peran Komite, termasuk pengawasan kebijakan sekolah, partisipasi dalam perencanaan dan keputusan, serta advokasi untuk meningkatkan mutu pendidikan.

6. Pembagian peran yang dikomunikasikan. Pembagian peran dalam Komite Sekolah harus mencerminkan posisi dan otonomi yang ada. Setiap anggota harus memiliki tugas dan tanggung jawab yang terdefinisi dengan jelas.

7. Pencegahan konflik kepentingan. Kebijakan harus menghindari potensi konflik kepentingan antara anggota Komite dan pihak lain, seperti perusahaan atau lembaga terkait.

8. Pengesahan administratif. Setiap sekolah harus memiliki Komite Sekolah untuk pencairan dan pertanggungjawaban dana BOS. Pembentukan Komite harus mematuhi persyaratan administratif yang ada.

9. Pertemuan awal sebelum pembentukan. Pertemuan antara orang tua/wali peserta didik, Komite Sekolah yang ada, dan Kepala Sekolah diperlukan. Pertemuan ini mencakup laporan kepengurusan Komite, pembentukan panitia persiapan, tahapan kegiatan, anggaran pembentukan, dan kriteria komite.

10. Pelatihan dan pengembangan. Kebijakan harus mencakup pelatihan bagi anggota Komite agar mereka memahami isu pendidikan dan manajemen sekolah, mendukung peran mereka dalam Komite.

11. Peran Kepala Sekolah. Kebijakan harus menggambarkan peran kepala sekolah dalam hubungannya dengan komite, memastikan dukungan dan kolaborasi antara keduanya.

12. Penggalangan Sumber Daya. Penggalangan dana dan sumber daya dari masyarakat, termasuk perorangan, organisasi, dan dunia usaha, harus transparan dan tidak mengenakan pungutan.

13. Transparansi finansial. Kebijakan harus menegaskan pertanggungjawaban finansial Komite secara akuntabel dan transparan.

14. Pengawasan pendidikan. Komite harus mengawasi pelayanan pendidikan sesuai hukum, termasuk menangani keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orang tua, dan masyarakat.

15. Evaluasi dan perbaikan berkelanjutan. Mekanisme evaluasi berkala diperlukan untuk meningkatkan kinerja Komite secara berkelanjutan.

Perlu diingat bahwa kebijakan ini harus disesuaikan dengan regulasi dan kebutuhan masing-masing sekolah, serta karakteristik wilayah. Proses pembentukan dan implementasi harus melibatkan kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan pihak terkait. Ingatlah bahwa kebijakan pembentukan Komite Sekolah dapat berbeda di setiap sekolah. Rujuklah pada panduan sekolah masing-masing untuk informasi lebih rinci dan akurat.

Kesimpulannya, partisipasi aktif Komite Sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Artikel ini mengulas peran strategis dan tantangan Komite Sekolah serta memberikan solusi untuk meningkatkan efektivitas mereka dalam perkembangan pendidikan. Dalam menjalankan tugasnya, transparansi, integritas, dan kerjasama dengan masyarakat menjadi kunci utama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun