1. Kepatuhan terhadap Peraturan Hukum. Pembentukan Komite Sekolah perlu mematuhi peraturan hukum yang berlaku, seperti Peraturan Pemerintah No. 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 75/2016 tentang Komite Sekolah. Contoh adaptasi lokal adalah Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat No. 44/2022 mengenai Komite Sekolah.
2. TFAIR (Transparansi, Fairness, Akuntabilitas, Integritas, dan Responsibilitas). Komite Sekolah diharapkan beroperasi dengan transparansi, terutama dalam kegiatan dan manajemen sumber daya. Kebijakan harus mendorong laporan rutin terkait aktivitas, keuangan, dan pencapaian kepada sekolah, orang tua, dan pihak terkait.
3. Replikasi Representatif Kebijakan. Yaitu kebijakannya harus memastikan sebagai representasi yang inklusif dalam Komite Sekolah, melibatkan guru, orang tua, staf sekolah, dan komunitas setempat. Ini memastikan bahwa seluruh pihak memiliki suara dalam keputusan.
4. Seleksi dan pemilihan anggota yang teliti. Prosedur seleksi dan pemilihan anggota Komite harus jelas dan transparan. Anggota yang terpilih harus memiliki kompetensi, komitmen, dan motivasi untuk berkontribusi pada peningkatan pendidikan.
5. Tugas dan tanggung jawab yang dijelaskan. Kebijakan harus mendefinisikan peran Komite, termasuk pengawasan kebijakan sekolah, partisipasi dalam perencanaan dan keputusan, serta advokasi untuk meningkatkan mutu pendidikan.
6. Pembagian peran yang dikomunikasikan. Pembagian peran dalam Komite Sekolah harus mencerminkan posisi dan otonomi yang ada. Setiap anggota harus memiliki tugas dan tanggung jawab yang terdefinisi dengan jelas.
7. Pencegahan konflik kepentingan. Kebijakan harus menghindari potensi konflik kepentingan antara anggota Komite dan pihak lain, seperti perusahaan atau lembaga terkait.
8. Pengesahan administratif. Setiap sekolah harus memiliki Komite Sekolah untuk pencairan dan pertanggungjawaban dana BOS. Pembentukan Komite harus mematuhi persyaratan administratif yang ada.
9. Pertemuan awal sebelum pembentukan. Pertemuan antara orang tua/wali peserta didik, Komite Sekolah yang ada, dan Kepala Sekolah diperlukan. Pertemuan ini mencakup laporan kepengurusan Komite, pembentukan panitia persiapan, tahapan kegiatan, anggaran pembentukan, dan kriteria komite.
10. Pelatihan dan pengembangan. Kebijakan harus mencakup pelatihan bagi anggota Komite agar mereka memahami isu pendidikan dan manajemen sekolah, mendukung peran mereka dalam Komite.
11. Peran Kepala Sekolah. Kebijakan harus menggambarkan peran kepala sekolah dalam hubungannya dengan komite, memastikan dukungan dan kolaborasi antara keduanya.