Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Agung MSG adalah seorang trainer dan coach berpengalaman di bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di 93 kota di 22 provinsi di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Dengan pengalaman memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di 62 kota di Indonesia, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Manajemen Risiko dalam Sistem Pemilu Proposional Tertutup dan Terbuka: Kelebihan, Kekurangan, dan Tren Terkini

30 Mei 2023   14:37 Diperbarui: 30 Mei 2023   14:41 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, keputusan untuk kembali ke sistem ini menimbulkan kekhawatiran akan transparansi dan partisipasi masyarakat. Terdapat pandangan yang berbeda mengenai sistem pemilu proporsional tertutup dan terbuka, tetapi secara umum sistem terbuka dianggap lebih demokratis karena lebih memperhatikan partisipasi masyarakat.

Penggunaan sistem pemilu proporsional tertutup dapat memunculkan oligarki di partai politik dan mengurangi partisipasi masyarakat. Parpol juga akan menghadapi dampak signifikan jika terjadi perubahan sistem pemilu, terutama dalam membangun basis dukungan dan mengkaderisasi kader politik. Sikap parpol terhadap perubahan ini bervariasi, tergantung pada kepentingan masing-masing parpol.

Lebih jauh, jika sistem pemilu berubah dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup, ada beberapa dampak potensial yang dapat mempengaruhi parpol. Berikut adalah beberapa dampak yang mungkin terjadi:

1. Kontrol yang lebih besar bagi partai politik sehingga dapat memberikan partai politik kekuatan lebih dalam memilih kader yang akan mewakili mereka di parlemen.
2. Pemusatan kekuasaan pada partai politik yang dapat mengurangi ruang gerak individu dan menghasilkan struktur politik yang lebih terpusat pada partai politik.
3. Dampak pada dinamika internal partai politik dimana partai politik akan perlu memperkuat mekanisme internal mereka untuk memilih calon yang berkualitas dan memenuhi syarat. Lebih jauh hal ini dapat mempengaruhi proses kaderisasi dan institusionalisasi partai politik.
4. Potensi konflik internal.
5. Potensi pergeseran dukungan pemilih.
6. Perubahan dinamika politik dimana partai politik mungkin lebih fokus pada mempertahankan dan memperkuat kekuatan partai sendiri, daripada menjalin koalisi atau berinteraksi dengan partai lain.

Penting untuk dicatat bahwa dampak potensial ini bersifat umum dan dapat bervariasi tergantung pada konteks politik, peraturan yang diterapkan, dan kultur politik di suatu negara.

Sikap Partai Politik Terkait Perubahan Sistem Pemilu: Membahas Antara Proporsional Terbuka dan Tertutup

Saat ini, terdapat sikap yang berbeda-beda dari partai politik terkait kemungkinan perubahan sistem pemilu dari sistem proporsional terbuka menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem pemilu proporsional terbuka merupakan perwujudan dari demokrasi yang berasaskan kedaulatan rakyat, di mana rakyat dapat memilih calon wakilnya secara langsung. Faktanya, delapan dari sembilan partai politik di DPR menyatakan sikap menolak pemilihan umum dengan sistem proporsional tertutup.

Kedelapan parpol tersebut adalah Partai Gerindra, Golkar, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Mereka menolak sistem proporsional tertutup karena rakyat hanya dapat memilih partai politik, sementara caleg terpilih ditunjuk oleh partai. Terdapat kekhawatiran banyak pihak terkait wacana penerapan sistem proporsional tertutup untuk Pemilu 2024.

Sistem proporsional tertutup antara lain bisa mengurangi esensi demokrasi, menghidupkan kembali oligarki di dalam tubuh partai politik, dan menjauhkan partisipasi masyarakat dalam menentukan calon wakilnya di lembaga legislatif.

MK sendiri akan memutus gugatan sistem pemilu dalam waktu dekat, apakah tetap proporsional terbuka atau kembali ke tertutup. Banyak pihak yang mengingatkan agar MK tidak tergesa-gesa dalam memutuskan gugatan sistem pemilu, benar dan tepat. MK harus memastikan bahwa proses pemutusan gugatan dilakukan dengan substansi norma yang diuji dan melibatkan banyaknya para pihak yang menjadi Pihak Terkait

Parpol dan kader-kader politik memiliki harapan terhadap keputusan MK. Harapannya adalah bahwa putusan MK dapat memberikan kejelasan dan kepastian mengenai sistem pemilu yang akan digunakan dalam pemilihan 2024, sehingga parpol dan kader dapat mempersiapkan diri dengan baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun