Setiap tanggal 1 Mei diperingati sebagai Hari Buruh Sedunia atau May Day yang penting bagi kaum buruh untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Dalam Islam, buruh atau pekerja disebut sebagai kaum Mustadhafiin yang harus dilindungi hak-haknya untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan sejahtera.
Islam mengajarkan bahwa kaum Mustadhafiin memiliki hak atas keadilan dalam semua aspek kehidupan, baik di dunia maupun di akhirat. Setiap individu dituntut untuk bertindak adil dan menolong mereka yang lemah. Agama Islam juga mengajarkan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi kaum Mustadhafiin. Seperti, akses ke pelayanan kesehatan, pekerjaan yang layak, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya. Pendidikan juga dianggap sebagai hak asasi manusia yang harus dipenuhi oleh negara dan masyarakat.
Dalam praktik Islam, ada beberapa bentuk perlindungan bagi kaum Mustadhafiin. Salah satunya adalah zakat, yaitu pembayaran sebagian harta yang dimiliki untuk diberikan kepada kaum Mustadhafiin. Zakat dianggap sebagai bentuk keadilan sosial dalam Islam. Selain zakat, ada juga sadaqah yang merupakan bentuk pembayaran sukarela untuk membantu kaum Mustadhafiin. Sadaqah tidak memiliki ketentuan jumlah yang harus diberikan, namun harus dilakukan dengan ikhlas dan tulus hati. Qardhul Hasan juga menjadi pilihan untuk memberikan pinjaman tanpa bunga kepada kaum Mustadhafiin.
Dalam merayakan Hari Buruh Sedunia, kita diingatkan untuk menghargai hak-hak para pekerja dan buruh, termasuk juga kaum Mustadhafiin yang sering kali terpinggirkan. Dalam perspektif Islam, kaum Mustadhafiin harus dilindungi dan diberikan hak-hak yang sama dengan golongan lainnya. Melalui berbagai bentuk perlindungan seperti zakat, sadaqah, dan Qardhul Hasan, kita dapat membantu mereka mencapai keadilan dan kesejahteraan yang sama dengan golongan lainnya.
Pentingnya Perlindungan dan Bantuan untuk Kaum Mustadhafiin dalam Pandangan Islam
Istilah Mustadhafiin berasal dari bahasa Arab yang berarti "orang-orang yang terpinggirkan atau tertindas". Golongan ini biasanya terdiri dari orang miskin, janda, anak yatim, dan orang yang terkena musibah. Mustadhafiin dalam bahasa Arab yang merujuk pada kaum lemah dan dilemahkan.
Dalam konteks agama Islam, istilah ini sering digunakan untuk merujuk pada orang-orang yang hidup dalam kemiskinan, kesengsaraan, kelemahan, ketidakberdayaan, ketertindasan, dan penderitaan yang tiada putus. Al-Qur'an juga sering membahas tentang mustadhafiin dan memberikan pembelaan terhadap mereka.
Dalam pandangan Islam, kaum Mustadhafiin adalah golongan masyarakat yang lemah dan terpinggirkan, sehingga mereka membutuhkan perlindungan dan bantuan dari masyarakat dan negara. Islam menuntut setiap individu untuk bertindak adil dan menolong mereka yang lemah. Hal ini tercantum dalam Al-Qur'an dan hadis yang menjadi pedoman utama bagi umat Muslim.
Al-Qur'an memuat banyak ayat yang menekankan pentingnya memberikan perlindungan dan hak-hak yang sama bagi kaum Mustadhafiin. Sebagai contoh, dalam Surah Al-Hasyr ayat 9, Allah SWT berfirman: "Orang-orang yang telah menempati Kota Madinah (kaum Anshar) dan telah beriman sebelum kedatangan mereka (Muhajirin) mencintai orang yang berhijrah ke tempat mereka. Mereka tidak menaruh keinginan terhadap apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin). Mereka mengutamakan kaum Muhajiran atas dirinya meskipun mereka juga memerlukan. Siapa yang dijaga dari kekikiran, maka mereka itulah orang-orang beruntung."
Perlindungan dan Perjuangan Hak Buruh dalam Perspektif Islam