Dari perspektif hukum, keputusan hakim PN Jakarta Pusat ini mempertanyakan kompetensi hakim dalam memutuskan perkara yang bukan menjadi kewenangan mereka dan dapat menimbulkan kerugian besar pada tatanan hukum dan demokrasi di Indonesia.
Saatnya Peran Penuh KY DitunjukkanÂ
Dalam hal ini, sebaiknya Komisi Yudisial (KY) dan instansi terkait lainnya melakukan evaluasi terhadap putusan hakim PN Jakarta Pusat dan mengevaluasi ulang kompetensi dan pemahaman hakim terkait dengan masalah pemilu. Hal ini bertujuan untuk memastikan keputusan hakim selalu didasarkan pada hukum yang berlaku dan menjaga stabilitas hukum dan demokrasi di Indonesia.
Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia perlu memeriksa dan mendalami hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah putusan kontroversial yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menunda pemilu 20024. Apakah ada dugaan pelanggaran perilaku yang terjadi, meminta klarifikasi dari majelis hakim yang menanganinya, dan apakah ada dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang bersangkutan.
Solusi yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini adalah dengan memastikan bahwa keputusan yang diambil selalu berdasarkan pada hukum yang berlaku dan menjaga stabilitas hukum dan demokrasi di Indonesia. Langkah ini penting, karena sejauh ini belum ada pihak yang secara independen mengkalkulasikan secara persis bagaimana dampak dari risiko penundaan Pemilu 2024.
Selain itu, KY dan instansi terkait lainnya harus melakukan evaluasi terhadap putusan hakim PN Jakarta Pusat dan mengevaluasi ulang kompetensi dan pemahaman hakim terkait dengan masalah pemilu. Hal ini diharapkan dapat memastikan bahwa hakim memiliki pemahaman yang memadai dan konsisten mengenai tata cara dan kompetensi peradilan dalam menangani sengketa pemilu yang masuk pada ranah kekuasaan mereka.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H