Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menjaga Kredibilitas Kepolisian: Tindakan yang Tepat Saat Pelanggaran Kode Etik Terjadi

20 Februari 2023   14:51 Diperbarui: 20 Februari 2023   15:17 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agak sulit rasanya mencerna logika bahwa Richard Eliezer diwacanakan dapat bekerja kembali di kepolisian. Dia berpeluang kembali bekerja ke kesatuannya, Korps Brimob Polri. Padahal ia telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam waktu dekat, ia akan menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP). Yaitu atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Seorang polisi yang membunuh karena dipaksa dan diancam oleh atasannya masih dianggap melanggar hukum dan kode etik profesi polisi. Sebagai penegak hukum, polisi harus menaati hukum dan tidak boleh melakukan kekerasan atau tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Baik atas tekanan dari atasannya, atau karena alasan apapun.

Dalam situasi tersebut, bawahan polisi seharusnya melaporkan perilaku atasannya yang tidak etis kepada pihak berwenang. Seperti kepada inspektorat polisi atau lembaga pengawas lainnya. Jika bawahan polisi terpaksa melakukan tindakan tersebut dan sudah mengakibatkan korban, maka ia dapat diproses secara hukum. Juga dijatuhi hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.

Maka, sebagai seorang polisi, mereka harus bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan. Juga menaati hukum serta kode etik profesi mereka. Jika terbukti melanggar hukum dan kode etik, maka mereka tidak layak untuk terus menjadi polisi. Walau pun setelah menjalani masa hukuman mereka.

Taati Hukum, Kode Etik dan Bertanggungjawablah

Penekanannya adalah bahwa seorang polisi harus selalu menaati hukum dan kode etik profesi mereka. Juga bertanggung jawab penuh atas tindakan yang mereka lakukan. Meskipun dalam situasi yang sulit atau terpaksa, seorang polisi tidak dibenarkan untuk melanggar hukum.  Atau juga melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia.

Jika seorang polisi dipaksa untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau kode etik profesi mereka, maka mereka harus melaporkannya. Baik kepada pihak berwenang, atau pun meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sebaliknya, jika seorang polisi melakukan tindakan yang melanggar hukum atau kode etik profesi mereka, mereka harus bertanggung jawab atas tindakan tersebut dan dijatuhi hukuman yang sesuai.

Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang harus dihormati oleh masyarakat. Jika seorang polisi melanggar hukum atau kode etik profesi mereka, hal ini dapat merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Oleh karena itu, kepolisian harus memastikan bahwa anggotanya selalu bertindak sesuai dengan hukum dan kode etik profesi mereka, serta mengambil tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar aturan

Pertimbangkan Banyak Faktor

Keputusan apakah seorang mantan polisi yang melakukan pembunuhan dapat menjadi anggota polisi kembali setelah menjalani hukuman selama 1,5 tahun, tergantung pada hukum dan kebijakan yang berlaku di negara atau lembaga kepolisian yang bersangkutan.

Namun, jika memang ada kebijakan yang memungkinkan seorang mantan polisi yang melakukan pembunuhan untuk kembali menjadi anggota polisi setelah menjalani hukuman, ada baiknya untuk mempertimbangkan faktor-faktor tertentu, seperti apakah mantan polisi tersebut telah menunjukkan penyesalan dan keinginan untuk memperbaiki kesalahannya, serta apakah ia sudah berkomitmen untuk tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar hukum atau kode etik profesi polisi.

Dalam situasi yang disebutkan di mana mantan polisi tersebut menjadi justice collaborator dan membantu mengungkap kejahatan yang lebih besar dari atasannya, hal ini dapat menjadi pertimbangan yang positif dalam memutuskan apakah ia pantas menjadi anggota polisi kembali.

Namun demikian, keputusan untuk menerima kembali mantan polisi tersebut haruslah didasarkan pada pertimbangan yang matang dan memperhatikan kembali integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai lembaga penegak hukum.

Dalam hal ini, lembaga kepolisian juga harus memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang berlaku dalam rekrutmen anggota polisi telah memadai dan mencakup mekanisme seleksi dan evaluasi yang ketat untuk memastikan hanya orang-orang yang memenuhi syarat dan memiliki integritas yang tinggi yang diterima sebagai anggota polisi

Rasa Keadilan Masyarakat, Rasa Kepastian Hukum, Dan Tingkat Kekercayaan Masyarakat Pada Polri

Jika Richard kembali bekerja di institusi kepolisian, hal ini dapat memicu polemik baru. Hal ini dikarenakan adanya pandangan yang menyebut bahwa aparat hukum dapat dianggap menutup mata terhadap pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan oleh polisi, sehingga terkesan permisif dan tidak profesional. Apalagi jika kasus yang ditangani adalah kasus pembunuhan, yang merupakan kasus yang sangat serius. Oleh karena itu, tindakan yang diperlukan adalah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai keputusan yang tepat untuk kasus pidana pembunuhan tanpa batasan waktu.

Keputusan untuk mempekerjakan kembali polisi yang pernah melanggar aturan dan kode etik profesi dapat berdampak pada rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masyarakat mengharapkan kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki profesionalisme dan integritas yang tinggi. Jika kepolisian mempekerjakan kembali polisi yang telah melanggar hukum, maka masyarakat yang percaya bahwa orang yang melanggar hukum harus bertanggung jawab atas tindakan mereka akan merasa tidak adil.

Kebijakan ini juga dapat mempengaruhi rasa kepastian hukum masyarakat. Ketika masyarakat melihat bahwa pelanggar hukum dapat kembali bekerja sebagai anggota kepolisian setelah menjalani hukuman yang relatif singkat, hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada sistem peradilan dan penegakan hukum.

Dampak lainnya adalah pada tingkat kepercayaan masyarakat pada kepolisian. Jika masyarakat kehilangan kepercayaan pada kepolisian sebagai lembaga yang profesional dan dapat diandalkan, maka hal ini dapat memperburuk hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta mengurangi efektivitas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kebijakan untuk mempekerjakan kembali polisi yang melanggar aturan dan kode etik profesi harus dipertimbangkan secara hati-hati dengan memperhatikan dampaknya pada rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat pada kepolisian. Kepolisian harus memastikan bahwa prosedur rekrutmen anggota polisi yang berlaku mencakup mekanisme seleksi dan evaluasi yang ketat untuk memastikan hanya orang-orang yang memenuhi syarat dan memiliki integritas yang tinggi yang diterima sebagai anggota polisi.

Sebagai polisi, mereka harus selalu menaati hukum dan kode etik profesi mereka serta bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan. Seorang polisi tidak dibenarkan untuk melanggar hukum atau melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Jika seorang polisi dipaksa untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau kode etik profesi mereka, maka mereka harus melaporkannya kepada pihak berwenang dan meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Kesimpulan dan Saran

Kesimpulannya, jika seorang polisi melakukan tindakan yang melanggar hukum atau kode etik profesi mereka, maka mereka harus bertanggung jawab. Bertanggung jawab atas tindakan tersebut dan dijatuhi hukuman yang sesuai. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang harus dihormati oleh masyarakat. Oleh karena itu, keputusan untuk mempekerjakan kembali mantan polisi yang melakukan pembunuhan haruslah didasarkan pada pertimbangan yang matang. Juga memperhatikan kembali integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai lembaga penegak hukum.

Sebagai saran dan masukan ke depan, penting bagi kepolisian untuk mempertimbangkan beberapa hal. Misalnya seperti menegakkan aturan yang ada dalam kode etik polisi. Juga dengan memberikan pelatihan dan pendidikan yang lebih baik kepada anggota polisi tentang hak asasi manusia dan praktik yang etis. Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan memperkuat sistem pengawasan dan akuntabilitas. Selain itu, penting juga untuk membangun sistem yang mendukung laporan pelanggaran yang aman dan terjamin kerahasiaannya. Ini dimaksudkan agar anggota polisi merasa nyaman melaporkan atasannya jika terjadi pelanggaran etika.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun