Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menjaga Kredibilitas Kepolisian: Tindakan yang Tepat Saat Pelanggaran Kode Etik Terjadi

20 Februari 2023   14:51 Diperbarui: 20 Februari 2023   15:17 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, jika memang ada kebijakan yang memungkinkan seorang mantan polisi yang melakukan pembunuhan untuk kembali menjadi anggota polisi setelah menjalani hukuman, ada baiknya untuk mempertimbangkan faktor-faktor tertentu, seperti apakah mantan polisi tersebut telah menunjukkan penyesalan dan keinginan untuk memperbaiki kesalahannya, serta apakah ia sudah berkomitmen untuk tidak lagi melakukan tindakan yang melanggar hukum atau kode etik profesi polisi.

Dalam situasi yang disebutkan di mana mantan polisi tersebut menjadi justice collaborator dan membantu mengungkap kejahatan yang lebih besar dari atasannya, hal ini dapat menjadi pertimbangan yang positif dalam memutuskan apakah ia pantas menjadi anggota polisi kembali.

Namun demikian, keputusan untuk menerima kembali mantan polisi tersebut haruslah didasarkan pada pertimbangan yang matang dan memperhatikan kembali integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian sebagai lembaga penegak hukum.

Dalam hal ini, lembaga kepolisian juga harus memastikan bahwa kebijakan dan prosedur yang berlaku dalam rekrutmen anggota polisi telah memadai dan mencakup mekanisme seleksi dan evaluasi yang ketat untuk memastikan hanya orang-orang yang memenuhi syarat dan memiliki integritas yang tinggi yang diterima sebagai anggota polisi

Rasa Keadilan Masyarakat, Rasa Kepastian Hukum, Dan Tingkat Kekercayaan Masyarakat Pada Polri

Jika Richard kembali bekerja di institusi kepolisian, hal ini dapat memicu polemik baru. Hal ini dikarenakan adanya pandangan yang menyebut bahwa aparat hukum dapat dianggap menutup mata terhadap pelanggaran hukum dan kode etik yang dilakukan oleh polisi, sehingga terkesan permisif dan tidak profesional. Apalagi jika kasus yang ditangani adalah kasus pembunuhan, yang merupakan kasus yang sangat serius. Oleh karena itu, tindakan yang diperlukan adalah memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai keputusan yang tepat untuk kasus pidana pembunuhan tanpa batasan waktu.

Keputusan untuk mempekerjakan kembali polisi yang pernah melanggar aturan dan kode etik profesi dapat berdampak pada rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Masyarakat mengharapkan kepolisian sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki profesionalisme dan integritas yang tinggi. Jika kepolisian mempekerjakan kembali polisi yang telah melanggar hukum, maka masyarakat yang percaya bahwa orang yang melanggar hukum harus bertanggung jawab atas tindakan mereka akan merasa tidak adil.

Kebijakan ini juga dapat mempengaruhi rasa kepastian hukum masyarakat. Ketika masyarakat melihat bahwa pelanggar hukum dapat kembali bekerja sebagai anggota kepolisian setelah menjalani hukuman yang relatif singkat, hal ini dapat menimbulkan ketidakpercayaan pada sistem peradilan dan penegakan hukum.

Dampak lainnya adalah pada tingkat kepercayaan masyarakat pada kepolisian. Jika masyarakat kehilangan kepercayaan pada kepolisian sebagai lembaga yang profesional dan dapat diandalkan, maka hal ini dapat memperburuk hubungan antara kepolisian dan masyarakat serta mengurangi efektivitas kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kebijakan untuk mempekerjakan kembali polisi yang melanggar aturan dan kode etik profesi harus dipertimbangkan secara hati-hati dengan memperhatikan dampaknya pada rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat pada kepolisian. Kepolisian harus memastikan bahwa prosedur rekrutmen anggota polisi yang berlaku mencakup mekanisme seleksi dan evaluasi yang ketat untuk memastikan hanya orang-orang yang memenuhi syarat dan memiliki integritas yang tinggi yang diterima sebagai anggota polisi.

Sebagai polisi, mereka harus selalu menaati hukum dan kode etik profesi mereka serta bertanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan. Seorang polisi tidak dibenarkan untuk melanggar hukum atau melakukan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Jika seorang polisi dipaksa untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau kode etik profesi mereka, maka mereka harus melaporkannya kepada pihak berwenang dan meminta bantuan untuk menyelesaikan masalah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun