Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Tuntutan Penjara Seumur Hidup untuk Sambo dalam Perspektif Risk Management

17 Januari 2023   18:22 Diperbarui: 17 Januari 2023   19:30 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup | Foto Antara - Indrianto Eko Suwarso

Ferdy Sambo, seorang terdakwa kasus dugaan tindak pidana pembunuhan, dihukum dengan penjara seumur hidup. Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Tuntutan hukuman ini diajukan oleh jaksa setelah melakukan investigasi dan penyidikan yang cukup mendalam. Namun, ada pihak yang meragukan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nopriansyah Yosua Hutabarat dan duka yang mendalam bagi keluarganya. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam keterangan di persidangan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum dan petinggi Polri, perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di masyarakat Indonesia dan internasional. Perbuatan terdakwa membuat banyak anggota Polri terlibat," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/01/23).

Jaksa juga menyatakan tak ada hal meringankan bagi Sambo. Justru yang memberatkannya banyak, diantaranya adalah pembunuhan berencana dan merusak citra Polri.

Sementara itu, pihak Polri menyatakan bahwa tindakan Ferdy Sambo merupakan tindak pidana yang sangat keji dan merusak citra Polri. Namun, Polri juga menyatakan bahwa tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum pidana.

Azhar Syahputra, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti menganggap bahwa tuntutan ini sesuai dengan ketentuan yang ada dalam hukum pidana dan juga merupakan bentuk teguran yang keras bagi para pelaku tindak pidana pembunuhan lainnya.

Massa AMPPUH (Aksi Mahasiswa Peduli Pembelaan Hak Asasi Manusia) menuntut agar Ferdy Sambo dihukum mati karena dianggap merupakan hukuman yang pantas bagi pelaku dan dapat memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka. Namun, jaksa hanya menuntut hukuman penjara seumur hidup tanpa tuntutan hukuman mati.

Pengacara keluarga korban, Yosua Hutabarat, menilai jaksa dinilai tak punya nyali untuk menuntut hukuman mati bagi Ferdy Sambo. Masyarakat juga menyoroti pentingnya profesionalisme dari jaksa dalam melakukan tugasnya dalam proses persidangan. Jaksa harus dapat memberikan upaya yang maksimal dan memberikan perlawanan yang kuat terhadap pembelaan yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.

Menurut pihak keluarga korban, hukuman yang diberikan belum cukup memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pembunuhan seperti Ferdy Sambo. Mereka menganggap bahwa hukuman mati adalah satu-satunya cara untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Perspektif Legal Risk dan Risk Management

Dari kacamata legal risk dan risk management, kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ini memiliki beberapa risiko yang perlu diperhatikan. Pertama, risiko reputasi bagi Polri yang dikaitkan dengan dugaan merusak citra Polri dalam kasus ini. Hal ini dapat berdampak negatif pada citra dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menjaga dan memperkuat citra Polri melalui tindakan transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.

Kedua, risiko hukum bagi Polri dan jaksa dalam hal ini. Jika terdakwa dianggap tidak bersalah atau jika tuntutan hukuman yang diajukan dianggap tidak sesuai dengan ketentuan hukum, dapat menyebabkan tuntutan hukum dari pihak yang merasa dirugikan.

Ketiga, risiko keamanan bagi korban, keluarga korban, saksi dan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Perlu diperhatikan untuk memberikan perlindungan yang cukup bagi pihak-pihak tersebut.

Secara keseluruhan, pihak yang terkait dalam kasus ini harus mengelola risiko-risiko tersebut dengan baik melalui tindakan transparan, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Hal ini dapat membantu dalam menjaga citra Polri dan menghindari tuntutan hukum yang tidak diinginkan.

Tetap Perhatikan Aspek-Aspek Penting Kasus Ini

Dari perspektif legal risk dan risk management, ada beberapa aspek penting lain yang harus diperhatikan dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ini:

Aspek kepatuhan: Pihak yang terkait dalam kasus ini harus memastikan bahwa tindakan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan peraturan yang ditetapkan.

Aspek investigasi: Proses investigasi harus dilakukan dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hal ini dapat membantu dalam mengumpulkan bukti yang cukup untuk menuntut hukuman yang sesuai.

Aspek perlindungan saksi: Perlindungan saksi harus diperhatikan agar saksi dapat memberikan keterangan dengan aman dan tanpa adanya tekanan.

Aspek komunikasi: Pihak yang terkait dalam kasus ini harus dapat berkomunikasi dengan baik dengan masyarakat, korban dan keluarga korban serta pihak-pihak terkait lainnya.

Aspek monitoring dan evaluasi: Pihak yang terkait dalam kasus ini harus dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap tindakan yang dilakukan dan membuat perubahan yang diperlukan untuk mengelola risiko yang ada.

Aspek pengambilan keputusan : pihak yang terkait dalam kasus ini harus mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi yang ada dan mengutamakan keadilan dan kepastian hukum.

Pertanyaan Reflektif Kasus Sambo

Pertanyaan yang muncul di benak masyarakat adalah, apakah hukuman penjara seumur hidup sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat? Apakah hukuman mati merupakan jawaban yang tepat untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarga mereka? Beberapa pihak mempertanyakan tuntutan hukuman yang diajukan oleh jaksa dan berpendapat bahwa hukuman yang diberikan belum cukup memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana.

Status kasus ini, memang masih dalam proses hukum dan belum ada putusan akhir yang mengikat yang diberikan oleh pengadilan. Namun, dari perspektif legal risk dan risk management, pihak yang terkait dalam kasus ini harus mengelola risiko-risiko yang ada dengan baik melalui tindakan transparan, profesional, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan melakukan monitoring dan evaluasi untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun