Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Insan Pembelajar

Agung MSG adalah seorang trainer dan coach berpengalaman di bidang Personal Development dan Operasional Management, serta penulis buku: Be A Rich Man (Pustaka Hidayah, 2004), Retail Risk Management in Detail (IMan, 2010), dan The Prophet Natural Curative Secret – Divinely, Scientifically and Naturally Tested and Proven (Nas Media Pustaka, 2022). Aktif mengajar di Komunitas E-Flock Indonesia di 93 kota di 22 provinsi di Indonesia, serta memberikan pelatihan online di Arab Saudi, Ghana, Kamboja, Qatar, dan Thailand. Agung juga dikenal sebagai penulis lepas di berbagai majalah internal perusahaan, blogger di Medium.com, dan penulis aktif di Kompasiana.com. Dengan pengalaman memberikan pelatihan di berbagai asosiasi bisnis, kementerian, universitas, sekolah, hingga perusahaan publik di 62 kota di Indonesia, Agung MSG mengusung filosofi hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain email: agungmsg@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Optimalkan Manajemen Risiko: Dari Subyektif ke Kuantifikasi Risiko

16 Januari 2023   11:32 Diperbarui: 16 Januari 2023   11:43 528
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal yang sama, juga kita temukan pada perbedaan paradigma lama dan baru pada manajemen risiko hukum. Pada paradigma lama dari manajemen risiko hukum, lebih menitikberatkan pada pengendalian risiko hukum setelah terjadinya masalah hukum, serta lebih mengutamakan pada aspek hukum dan compliance. Sedangkan, paradigma baru dari manajemen risiko hukum lebih menitikberatkan pada pengendalian risiko hukum sebelum terjadinya masalah hukum, serta lebih mengutamakan pada aspek strategi dan value creation.

Perbedaan lainnya adalah Paradigma lama dari manajemen risiko hukum, risiko hukum diidentifikasi dan diukur dari hasil pemeriksaan dan analisa dokumen serta dari laporan dari pihak luar. Sedangkan Paradigma baru dari manajemen risiko hukum, risiko hukum diidentifikasi dan diukur melalui kajian internal dari proses bisnis, dengan memperhatikan perkembangan peraturan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Banyak contoh lain yang menggembirakan mengenai perubahan paradigma ini, selain dua contoh pada perubahan paradigma di internal audit dan manajemen risiko hukum. Penulis pun yakin, perubahan ini juga berlaku saat kita membahas risiko kredit, likuiditas, operasional,  pasar (market), reputasi, kepatuhan hingga risiko stratejik. 

Pendekatan PAS

Pada manajemen risiko dengan pendekatan PAS (Pengendalian Aktivitas Strategis), ditemukan juga adanya pergeseran dari paradigma lama ke paradigma baru. Pada paradigma lama dari manajemen risiko, lebih menitikberatkan pada pengendalian risiko setelah terjadinya risiko. Juga lebih mengutamakan pada aspek hukum dan compliance. Sedangkan, paradigma baru dari manajemen risiko lebih menitikberatkan pada pengendalian risiko sebelum terjadinya risiko, serta lebih mengutamakan pada aspek strategi dan value creation.

Pendekatan PAS adalah suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada pengendalian risiko sebelum terjadinya risiko dan pengintegrasian risiko dalam proses bisnis.

Pendekatan PAS menitikberatkan pada pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengintegrasikan pengendalian risiko dalam proses bisnis, sehingga risiko dapat dikendalikan sejak dini dan dapat memberikan nilai tambah bagi organisasi. Hal ini diorientasikan semata-mata agar perusahaan dapat bertindak secara cepat, tepat, presisi dan berkelanjutan.

Enterprise Risk Management

Risiko, dalam pandangan modern juga bukan lagi faktor negatif yang harus dikontrol, namun lebih dipandang sebagai sebuah peluang. Bukan juga risiko yang dikelola secara terpisah dalam sebuah organisasi, namun risiko harus dikelola secara terintegrasi secara utuh, menyeluruh, sistematis dan terprogram dalam Enterprise Risk Management (ERM).

Tanggungjawabnya, bila dulu didelegasikan pada level yang lebih rendah, sekarang ini manajemen risiko sudah menjadi tanggungjawan Direktur Risk Management, atau senior / line management.

Hal lain, bila dulu masih tidak terstruktur dan terpecah pada berbagai fungsi yang berbeda, maka sekarang ini risk management harus dibangun kedalam seluruh corporate management system.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun