Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sampai Kapan Isu LGBT Akan Berakhir?

5 Desember 2022   11:49 Diperbarui: 5 Desember 2022   12:10 574
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Fakta di lapangan menemukan bahwa LGBT sebagai sebuah masalah kejiwaan, relatif lebih banyak diidentikan dengan hal yang negatif. Mayoritas masyarakat senyatanya merasa tidak nyaman dengan keberadaan LGBT. Namun di sisi lain, ada juga yang tidak mempermasalahkan keberadaan mereka, selama mereka bisa menjaga sikap dan berperilaku baik di masyarakat.

Fakta di lapangan juga menunjukkan LGBT kini sudah "bertransformasi" dan kian meluas. Jaringan dan organisasasinya pun kian menguat dan meluas. Kini, publik pun dikenalkan dengan istilah baru yang selintas seperti "password". 

Dulu kita mengenalnya sebagai lesbian atau gay saja. Lalu berkembang dengan istilah LGBT, dan "terakhir" yang saya tahu jadi LGBTQI+. LGBTQI+ sendiri singkatan dari lesbian, gay, bisexual, transgender, queer, dan intersex. Tanda + itu mewakili orang yang tidak mengidentifikasi sebagai pria atau wanita, atau gender/orientasi seksual atau identitas tertentu, dan lain sebagainya.

Sangat miris memang, bila ada pandangan bahwa kaum LGBT itu punya hak dilindungi negara, dan sebagai warga negara juga dianggap punya derajatnya sama dengan warga negara lainnya di hadapan hukum.

Akibat pandangan ini, maka tak heran kini ditengarai jumlah pengikut kelainan seksual LGBT diperkirakan telah mencapai lebih dari satu juta orang. Termasuk didalamnya, ditengarai juga adanya peningkatan kasus LSL (lelaki sama lelaki) atau homoseksual secara signifikan. Jumlah organisasi LGBT di Indonesia juga terus berkembang. Tak kurang 28 dari 34 propinsi di Indonesia telah diduduki oleh jaringan nasional dan ratusan organisasi LGBT.

Propaganda LGBT yang berpaham liberal dan sekular, kian massif dirasakan. Di kancah internasional, gerakan mereka oleh sejumlah negara asing diberi ruang dan tempat, serta dilindungi oleh kebijakan resmi negara. Masalah Kekerasan dan diskriminasi, peningkatan perlindungan bagi pencari suaka dan penyaluran bantuan asing untuk melindungi hak asasi LGBTQI+ secara global, nampak kian kental.

Dampaknya Tak Hanya Sebatas Kegaduhan!

Isu dan kegaduhan selama hampir 2 minggu lalu berkait dengan LGBT, jadi sorotan serius sejumlah tokoh dan lembaga agama di Indonesia. Dampaknya akan sangat berpotensi menimbulkan polarisasi dan perpecahan di masyarakat yang senyatanya bisa dihindari

Terlepas dari itu, perilaku LGBT itu membahayakan kesehatan, pendidikan dan moral seseorang. Selain menular dan menularkan, dalam sejumlah kasus pelaku LGBT juga suka memiliki kecemburuan yang jauh lebih besar dan lebih obsefif daripada orang normal.

Tidak sedikit para gay karena perilaku sexnya berakibat pada resiko tinggi terkena penyakit kanker anal dan kanker mulut, meningitis, dan HIV/AIDS.  Bahkan ada fakta yang menemukan, seorang LGBT berpotensi memiliki permasalahan putus sekolah 5 kali lebih besar dibandingkan dengan siswi atau siswa normal. Selain berdampak pada masalah pendidikan, LGBT ini juga berdampak pada masalah lingkungan. Mulai dari pelecehan seksual orang dewasa, hingga pelecehan yang terjadi pada anak-anak.

LGBT bertentangan dengan agama dan Pancasila

Karena semakin banyaknya perilaku menyimpang ini, kini miris rasanya tak sedikit pihak yang memandang LBGT sebagai normal, bukan abnormal. Sayang, masih ada pihak yang membela LGBT. Atas nama kebebasan, toleransi, keragaman, demokrasi, dan HAM, keberadaan kaum LBBT ini kian mengkhawatirkan saja.

Namun sejatinya, perilaku LGBT sangat bertentangan dengan ajaran agama apa pun dan Pancasila. Khususnya bagi bangsa yang berlandaskan religiusitas yang tercermin dan dinyatakan secara jelas dan tegas dalam sila pertama Pancasila. Ketuhanan Yang Maha Esa.

Perilaku atau orientasi seksual LGBT adalah orientasi menyimpang. Karena orientasi seksual yang benar menurut agama adalah heteroseksual. Lebih jauh, LGBT ini jelas bertentangan dengan norma masyarakat, agama, dan UU Perkawinan

Moral Bangsa Harus Diselamatkan

Banyak pihak yang berharap, bahwa seyogyanya jangan pernah memaksakan nilai-nilai yang bertentangan dengan moral bangsa ada di bangsa ini. Namun, jangan pula mereka menjadi korban kekerasan di lingkungannya, namun dibantu kesembuhannya. Termasuk didalamnya, pelayanan kesehatan bagi LGBT seharusnya lebih mendapatkan prioritas, karena mereka berisiko penyakit menular seperti HIV.

Logika sehat pun rasanya menegaskan, bahwa LGBT sudah seharusnya tidak dilegalkan atau dianggap normal. Justrum cara terbaik melindunginya adalah dengan menyembuhkannya dan memulihkannya dengan berbagai program dan upaya lintas sektoral. Termasuk didalamnya menyediakan akses yang memadai bagi layanan kesehatan jiwa, mendiskusikan hak asasi manusia, termasuk memajukan dan menyembuhkan hak orang-orang LGBTQI+.

Angapan diatas ini penting, karena semua itu didasari bahwa kesejatian senyatanya adalah fitrah manusia. Karena itu, perlu diluruskan kepada semua pihak bahwa perilaku mereka harus dikembalikan pada fitrahnya. Yaitu agar menjadi pria jantan, berwibawa dan sejati, atau perempuan anggun, bermartabat dan sejati.

Lalu, Solusi Terbaik Apa Yang Harus Diambil?

Dalam tataran pribadi, setiap warga wajib menjaga pergaulan yang baik. Dalam lingkup pendidikan, kajian atau seminar mengenai bahaya LGBT perlu terus didengungkan. 

Penyuluhan dan siraman rohani oleh para pemuka agama juga perlu lebih intens dilakukan. Sedang dalam lingkup kebijakan, negara harus tegas dan jelas menunjukkan perannya dalam advokasi kebijakan berkait LGBT ini. Termasuk didalamnya pembatasan ketat pada akses pornografi dan aturan pornografi.

Para cendekiawan, pemuka agama, akademisi, wakil rakyat dan sejumlah perwakilan dari beragam elemen masyarakat perlu duduk bersama & membahas ini lebih serius, sistemik dan berkelanjutan. Lalu, membuat "road map" program dan solusi terbaik dan terintegrasi bagi kesehatan jiwa masyarakat.

Semua tindakan yang ditujukan untuk mengubah kebijakan, kedudukan atau program dari segala tipe institusi ini, harus dilakukan. Tentu saja ditujukan untuk mencegah berkembangnya LGBT di Indonesia.

Agar mendapat atensi khusus, maka bagi pihak-pihak terkait perlu melakukan edukasi kepada masyarakat. Disisi lain, masyarakat pun perlu diberikan ruang dan tempat turut serta berperan dalam mencegah meluasnya LGBT ini. Program-program semacam ini bisa terus digulirkan, bersamaan dengan upaya kita dalam membantu meningkatkan layanan kesehatan jiwa bagi masyarakat luas.

Adapun program-progtam kesehatan jiwa yang sifatnya promotif, preventif, kuratif ataupun rehabilitatif yang sudah berjalan, dapat ditingkatkan kualitas dan frekwensinya guna meningkatkan mutu hidup masyarakat.

Sekelompok masyarakat meminta LGBT ini masuk sebagai bagian delik pidana, sama seperti zina dan kumpul kebo. Namun masalahnya sekarang, mengkriminalisasi perilaku LGBT sudah masuk ranah kewenangan pembentuk undang-undang melalui kebijakan pidana (criminal policy) dan jelas merupakan bagian dari politik hukum pidana.

Kesungguhan, keseriusan dan tindakan nyata, sistemik dan berkelanjutan (dalam program jangka panjang) untuk mengatasi keberadaan LGBT ini sangatlah diperlukan. Aspek faktor lingkungan, keluarga dan genetik yang bisa menyebabkan perilaku ini, haruslah diurai lebih jelas dan dicarikan solusinya.

Menanggulangi kasus, masalah, dan isu LGBT harus berdampak nyata, bermanfaat bagi mereka dan membantu mengembalikan mereka pada fitrahnya. Karena bila tidak, akan selalu muncul pertanyaan ini : kapan isu dan masalah LGBT ini akan berakhir?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun