Mohon tunggu...
Agung Firstianto
Agung Firstianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110022 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional | Program Studi: Magister Akuntansi | Jurusan: Akuntansi Pajak | Fakultas: Ekonomi Bisnis | Universitas: Universitas Mercu Buana |

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Semiotika de Saussure Untuk Memahami Special Purpose Vehicle

2 Desember 2023   14:37 Diperbarui: 2 Desember 2023   14:58 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi model pemikiran Semiotik Saussure | Sumber gambar: Dokumen pribadi

Dalam perpajakan, entitas seperti Special Purpose Vehicle seringkali tidak dapat dipahami sepenuhnya jika dilihat secara terisolasi. Dengan adopsi perspektif sinkronis, dapat dilihat bagaimana Special Purpose Vehicle berinteraksi dengan aturan perpajakan, transaksi lintas batas, dan struktur keuangan secara keseluruhan. Misalnya, penggunaan Special Purpose Vehicle dalam praktik penghindaran pajak mungkin melibatkan penciptaan struktur keuangan yang kompleks melibatkan beberapa yurisdiksi dan hanya dengan melihatnya secara bersamaa kita dapat mengidentifikasi dampak dan risiko yang mungkin timbul.

Dalam konteks global yang terus berkembang, dimana peraturan perpajakan dapat bervariasi secara signifikan antaryurisdiksi, perspektif sinkronis membantu pihak - pihak terkait untuk memiliki pemahaman yang lebih mendalam dan holistik terhadap kompleksitas penggunaan Special Purpose Vehicle dalam strategi perpajakan. Dengan demikian, perspektif sinkronis tidak hanya memberika gambaran yang lebih lengkap tetapi juga memungkinkan adaptasi yang lebih efektif terhadap dinamika dalam lingkungan perpajakan global.

Ilustrasi model pemikiran Semiotik Saussure | Sumber gambar: Dokumen pribadi
Ilustrasi model pemikiran Semiotik Saussure | Sumber gambar: Dokumen pribadi

Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/PMK.010/2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle, dijelaskan bahwa setiap Wajib Pajak memiliki hak untuk mendapatkan Pengampunan Pajak. Penerapan konsep semiotika Ferdinand de Saussure dalam memahami peraturan menghadirkan perspektif analisis yang menarik. Saussure memandang tanda sebagai entitas yang terdiri dari unsur - unsur bersifat relasional, dan ini dapat dihubungkan dengan cara kita membaca dan memahami struktur peraturan pajak seperti yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/PMK.010/2016.

Sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya, Saussure memandang tanda sebagai hubungan antara "penanda" (signifier) dan "petanda" (signified). Hubungan ini bersifat konvensional dan tanda ditentukan oleh posisinya dalam sistem tanda. Dalam peraturan pajak, setiap istilah atau frasa (tanda) memiliki makna tertentu yang dihubungkan dengan konsep atau aturan pajak tertentu (petanda). Hubungan ini harus diinterpretasikan sesuai dengan konvensi dan konteks hukum yang berlaku. Saussure menekankan pentingnya penggunaan tanda untuk menyampaikan makna. Pengungkapan harta dalam Surat Pernyataan dianggap sebagai tanda yang mentransfer makna mengenai kepemilikan harta dan utang. Surat Pernyataan yang menyertakan pengungkapan harta dianggap sebagai tanda yang menyampaikan informasi mengenai harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak secara tidak langsung melalaui Special Purpose Vehicle.

Adapun Saussure membedakan antara penanda (signifier) yang bersifat material dan petanda (signified) yang bersifat mental atau konseptual. Harta dalam konteks peraturan merupakan representasi konsep kepemilikan dan nilai yang dapat diwakili secara fisik atau dalam dokumen tertentu. Konsep harta, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, direpresentasikan dalam peraturan sebagai unsur material yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan. Saussure juga menekankan proporsi dan hubungan antara elemen-elemen dalam sistem tanda. Proporsi kepemilikan dan nilai dalam peraturan mencerminkan cara proporsi ini dihitung dan diinterpretasikan dalam konteks hukum. Peraturan memperinci bagaimana nilai harta yang diungkapkan oleh Wajib Pajak melalui proporsi kepemilikan dan perhitungan nilai Harta yang tidak langsung melalui special purpose vehicle.

Saussure menunjukan bahwa tanda memiliki daya mengesahkan atau meligitimasi dalam suatu masyarakat. Dalam konteks peraturan pajak, membayar pajak atau memanfaatkan pengampunan pajak menjadi tanda patuh terhadap aturan hukum. Menerapkan ketentuan peraturan dan memanfaatkan pengampunan pajak dianggap sebagai tanda kepatuhan terhadap hukum pajak. Melalui pendekatan semiotika de Saussure, dapat dilihat bahwa peraturan pajak sebagai suatu sistem tanda yang kompleks, dimana setiap frasa, istilah, dan konsep memiliki peran dalam membentuk makna dan aplikasi hukum. Interpretasi dan penggunaan konsep semiotika membantu menguraikan struktur bahasa hukum dalam peraturan tersebut untuk memahami implikasinya dalam konteks perpajakan.

Daftar Pustaka 

Fanani, Fajriannoor. (2013). Semiotika Strukturalisme Saussure, Jurnal The Messenger, 5(1), 10-15. http://dx.doi.org/10.26623/themessenger.v5i1.149 

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 127/PMK.010/2016 Tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak Yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle 

Yakin, H. S. M., & Totu, A. (2014). The Semiotic Perspectives of Peirce and Saussure: A Brief Comparative Study. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 155, 4-8. https://doi.org/10.1016/j.sbspro.2014.10.247

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun