Mohon tunggu...
Agung Firstianto
Agung Firstianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110022 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional | Program Studi: Magister Akuntansi | Jurusan: Akuntansi Pajak | Fakultas: Ekonomi Bisnis | Universitas: Universitas Mercu Buana |

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Semiotika de Saussure Untuk Memahami Special Purpose Vehicle

2 Desember 2023   14:37 Diperbarui: 2 Desember 2023   14:58 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi teori tanda Saussure | Sumber gambar: Prof. Apollo (2012)

Saussure mengibaratkan bahasa seperti karya musik. Baginya, untuk memahami sebuah simfoni, kita harus memperhatikan keutuhan karya musik secara keseluruhan dan tidak hanya fokus pada permainan individual dari setiap pemain musik. Demikian pula, untuk memahami bahasa, kita perlu melihatnya secara "sinkronis", sebagai suatu jaringan hubungan antara bunyi dan makna. Dalam perspektif Saussure, kita tidak boleh melihat bahasa secara atomistik atau individual.

Ilustrasi teori tanda Saussure | Sumber gambar: Prof. Apollo (2012)
Ilustrasi teori tanda Saussure | Sumber gambar: Prof. Apollo (2012)

Analogi ini membawa pemahaman bahwa makna dalam bahasa tidak hanya terletak pada elemen - elemen individu, tetapi terbentuk melalui relasi dan keterkaitan antarbagian dalam sistem bahasa secara keseluruhan. Konsep "sinkronis" yang diperkenalkan oleh Saussure menekankan pentingnya melihat bahasa sebagai suatu sistem yang saling terkait, mirip dengan cara kita melihat sebuah karya seni dalam keutuhannya. Dengan demikian, pandangan Saussure memberikan landasan bagi pemahaman yang lebih mendalam tentang kompleksitas makna dan struktur bahasa dalam kontek komunikasi.

Dalam konteks pajak, konvensi sosial dapat merujuk pada peraturan dan ketentuan pajak yang telah disepakati oleh masyarakat dan diatur oleh pemerintah. Pajak sendiri dapat dianggap sebagai suatu bentuk tanda atau simbol dalam konteks kebijakan fiskal. Konsep referent dalam signifikasi Saussure dapat dihubungkan dengan objek atau realitas eksternal dalam konteks pajak. Pajak dapat dianggap seagai tanda yang merujuk pada realitas ekonomi dan keuangan masyarakat. Proses signifikansi dalam hal ini mencerminkan hubungan antara tanda pajak dengan realitas eksternal, yaitu kondisi ekonomi dan keuangan yang menjadi subjek peraturan pajak. Analogi dengan karya musik dan cara Saussure melihat bahasa sebagai suatu sistem keseluruhan dapat diaplikasikan dalam konteks pajak. Sistem perpajakan membentuk sebuah kerangka yang kompleks, dimana setiap elemen atau aturan pajak berinteraksi satu sama lain. Melihatnya secara sinkronis seperti pandangan Saussure terhadap bahasa, dapat membantu untuk memahami bagaimana peraturan pajak saling terkait dan membentuk suatu struktur yang utuh.

Semiotika de Saussure dapat digunakan untuk Memahami Special Purpose Vehicle. Dalam kaitan semiotika de Saussure dengan Special Purpose Vehicle, konvensi sosial mencakup norma - norma yang diterima dalam masyarakat dan mengacu pada pandangan kolektif terhadap pembentukan dan penggunaan entitas hukum untuk tujuan perpajakan. Special Purpose Vehicle seringkali digunakan dalam praktik penghindaran pajak untuk memanfaatkan perbedaan aturan perpajakan di berbagai yurisdiksi. Pembentukan dan penggunaan Special Purpose Vehicle dapat dianggap sebagai konvensi karena masyarakat atau pelaku ekonomi dianggap menerima atau memahami bahwa penggunaan entitas semacam itu merupakan bagian dari strategi perpajakan yang sah. Norma - norma ini dapat mencakup pandangan bahwa pemilihan pengaturan perpajakan, termasuk penggunaan Special Purpose Vehicle, adalah tindakan yang dapat diterima untuk mengoptimalkan kewajiban pajak secara legal. Namun, konvensi sosial terkait dengan Special Purpose Vehicle juga melibatkan pertanyaan etika dan pertanggungjawaban. Meskipun praktik ini mungkin sah secara hukum, masyarakat dan pemerintah dapat memiliki pandangan berbeda tentang kepatutan dan keadilan dalam penerapan aturan perpajakan. Oleh karena itu, konvensi sosial terkait Special Purpose Vehicle mencakup kompleksitas nilai dan norma dalam masyarakat terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatan peraturan perpajakan yang berlaku.

Selain itu, konvensi sosial berkaitan dengan transparansi dan tanggung jawab perusahaan. Masyarakat dapat menilai apakah penggunaan Special Purpose Vehicle oleh perusahaan sesuai dengan norma - norma perpajakan dan apakah hal tersebut dianggap sebagai praktik yang etis. Hal ini memperkuat gagasan bahwa konvensi sosial melibatkan tidak hanya penerimaan hukum tetapi juga pandangan dan penilaian masyarakat terhadap praktik - praktik tertentu dalam ranah perpajakan. Dengan demikian, keterkaitan konsep konvensi sosial dengan Special Purpose Vehicle dalam pajak membuka ruang untuk mendalami nilai - nilai sosial, pandangaan masyarakat, dan pertimbangan etika terkait dengan praktik perpajakan yang melibatkan penggunaan entitas hukum khusus seperti Special Purpose Vehicle.

Dalam pemikiran Saussure, referent atau objek adalah realitas eksternal yang diwakili oleh tanda. Dalam hal Special Purpose Vehicle, referensi bisa diartikan sebagai aktivitas bisnis atau aset yang dimiliki oleh Special Purpose Vehicle. Special Purpose Vehicle diciptakan untuk merujuk pada entitas atau aset tertentu, dan signifikansi Special Purpose Vehicle melibatkan hubungan antara entitas hukum ini dengan realitas eksternal seperti properti, piutang, atau proyek investasi.

Special Purpose Vehicle sering digunakan dalam praktik penghindaran pajak karena menciptakan kesempatan untuk merujuk pada kategori aset atau transaksi tertentu dengan perlakuan pajak yang berbeda. Misalnya, sebuah Special Purpose Vehicle yang dimiliki oleh perusahaan multinasional dapat dibentuk untuk memiliki aset tertentu di yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah, memanfaatkan perbedaan dalam sistem perpajakan global. Proses signifikasi dalam hal Special Purpose Vehicle mencakup cara Special Purpose Vehicle diinterpretasikan dalam konteks peraturan perpajakan yang mengatur aktivitas dan asetnya. Signifier (penanda) dalam hal ini bisa mencakup struktur hukum Special Purpose Vehicle, kepemilikan, dan dokumen perpajakan yang terkait. Signified (petanda) adalah bagaimana aset atau transaksi yang dimiliki oleh Special Purpose Vehicle diinterpretasikan dalam kerangka pajak, yang dapat mencakup perlakuan tarif pajak, penghapusan pajak tertentu, atau manfaat perpajakan lainnya.

Dengan menghubungkan konsep referensi dan realitas eksternal dalam konteks Special Purpose Vehicle, kita dapat memahami bagaimana penggunaan entitas semacam itu memanfaatkan perbedaan hukum perpajakan di berbagai yurisdiksi untuk mencapai tujuan tertentu. Namun, penting untuk diingat bahwa penggunaan Special Purpose Vehicle untuk penghindaran pajak dapat menimbulkan pertanyaan etika dan kepatutan dalam perpajakan global, mengingat hal tersebut dapat menciptakan ketidaksetaraan dan memerlukan perhatian khusus dalam perumusan kebijakan perpajakan global yang adil dan efisien.

Dalam konteks perpajakan dan Special Purpose Vehicle, konsep sistem keseluruhan mencakup semua elemen yang terlibat dalam penggunaan Special Purpose Vehicle untuk tujuan perpajakan. Special Purpose Vehicle tidak hanya terdiri dari struktur hukumnya, tetapi juga melibatkan kepemilikan, transaksi yang melibatkan Special Purpose Vehicle, dan dampak perpajakan dari setiap tindakan yang terkait. Keseluruhan sistem ini membentuk suatu kerangka yang kompleks, di mana setiap elemen saling terkait dan berkontribusi terhadap efek keseluruhan dari penggunaan Special Purpose Vehicle dalam konteks perpajakan. Analogi dengan karya musik menciptakan gambaran bahwa seperti dalam sebuah simfoni, di mana setiap instrumen dan nada saling melengkapi untuk menciptakan keharmonisan keseluruhan, begitu juga dalam perpajakan, setiap elemen Special Purpose Vehicle harus dipahami dalam konteks keseluruhan sistem perpajakan. Hal tersebut mencakup penilaian terhadap bagaimana keberadaan dan operasi Special Purpose Vehicle memengaruhi pendapatan pajak secara keseluruhan, apakah itu menciptakan kesenjangan perpajakan atau merusak prinsip-prinsip keadilan perpajakan.

Pentingnya perspektif sinkronis atau melihatnya secara bersamaan dalam kasus Special Purpose Vehicle diperkuat oleh kenyataan bahwa setiap perubahan dalam struktur atau operasi Special Purpose Vehicle dapat memiliki efek yang kompleks dan meluas pada sistem perpajakan secara keseluruhan. Oleh karena itu, memahami Special Purpose Vehicle tidak hanya sebagai elemen individual tetapi sebagai bagian dari suatu sistem membatu para pembuat kebijakan dan penegak hukum untuk membuat keputusan yang lebih informan dan holistik. Perspektif sinkronis dalam mengkaji Special Purpose Vehicle dan perpajakan dengan mengadopsi analogi bahwa melihat Special Purpose Vehicle secara bersamaan adalah kunci untuk memahami hubungan antara entitas hukum tersebut dan realitas eksternalnya dalam kerangka perpajakan. Perspektif sinkronis dalam hal Special Purpose Vehicle menuntut untuk tidak hanya melihat elemen Special Purpose Vehicle secara terpisah tetapi juga memahaminya sebagai bagian dalam konteks interaksi dan keterkaitannya dengan lingkungan perpajakan yang lebih luas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun