Mohon tunggu...
Agung Firstianto
Agung Firstianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110022 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional | Program Studi: Magister Akuntansi | Jurusan: Akuntansi Pajak | Fakultas: Ekonomi Bisnis | Universitas: Universitas Mercu Buana |

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Kepatuhan Perpajakan Internasional dengan Mekanisme Pemeriksaan Pajak

11 November 2023   22:18 Diperbarui: 11 November 2023   22:19 295
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kesejahteraan | Sumber gambar: istock.com (Dilok Klaisataporn)

5. Wajib Pajak menyampaikan Surat pemberitahuan yang menyatakan rugi

Sebuah perusahaan sangat mungkin untuk mengalami rugi pada periode – periode tertentu. Kerugian yang dialami oleh perusahaan dapat terjadi karena banyak faktor seperti siklus permintaan atas barang dan jasa yang menurun, menurunnya harga barang yang dijual oleh perusahaan, meningkatnya beban operasional, dan lain hal sebagainya. Dengan merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-03/PJ.31/2004 Tentang Kompensasi Kerugian Fiskal dalam Penghitungan Pajak Penghasilan, diketahui bahwa kerugian yang dialami perusahaan sebenarnya dapat dikompensasikan secara fiskal. Dalam SE-03/PJ.31/2004 diatur bahwa kerugian dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun. Ketika Surat Pemberitahuan wajib pajak menyatakan rugi, maka Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan pajak.

Dalam kaitannya dengan mekanisme pemeriksaan, Wajib Pajak mungkin saja melakukan transaksi - transaksi internasional sehingga dapat menjadi objek pemeriksaan pajak. Hal ini dapat menjadi faktor pemeriksaan karena transaksi internasional tersebut menyebabkan wajib pajak menjadi rugi. Atas kerugian tersebut, mekanismenya adalah wajib pajak dilakukan pemeriksaan. Adapun pemeriksaan pajak dilakukan secara menyeluruh meskipun transaksi internasional yang mungkin saja menjadi penyebab perusahaan mengalami kerugian. Contoh dari transaksi yang menyebabkan kerugian dalam konteks transaksi interanasional adalah transaksi ke perusahaan induk atau anak usaha yang berada di luar negeri dengan tidak menerapkan kewajaran atau kelaziman dalam usaha. Dengan transaksi tersebut, perusahaan dapat dibuat rugi namun pada dasarnya perusahaan hanya mengalihkan laba ke perusahaan yang ada di luar negeri.

6. Wajib Pajak melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Pada hakikatnya penggabungan usaha, peleburan usaha, pemekaran usaha, likuidasi usaha, pembubaran usaha, dan Wajib Pajak yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama - lamanya mengimplikasikan bahwa Wajib Pajak akan "menghapus" identitasnya sebagai Wajib Pajak. Wajib Pajak yang ingin menghapus identitasnya sebagai Wajib Pajak tentu harus dicek dan diverifikasi mengenai kewajiban - kewajibannya, salah satunya adalah kewajiban atau utang pajaknya. Pengecekan dan verifikasi atas utang pajak tersebut untuk menilai apakah wajib pajak melakukan penghindaran pajak, penggelapan pajak, atau ketidakpatuhan pembayaran pajak lainnya. Tindakan ini menjadi sangat penting dalam menjaga integritas sistem perpajakan dan memastikan kepatuhan wajib Pajak terhadap kewajiban mereka. Selain itu, pengecekan dan verifikasi juga membantu mengidentifikasi potensi risiko atau indikasi kecurangan perpajakan, sehingga memungkinkan Direktur Jenderal Pajak untuk mengambil langkah - langkah preventif atau penegakan hukum yang diperlukan. Melalui proses mekanisme pemeriksaan pajak ini, dapat dihasilkan informasi yang akurat dan transparan mengenai kesehatan keuangan suatu entitas dan kontribusinya terhadap perpajakan negara.

Demi kepentingan perpajakan, Wajib Pajak dapat menggunakan nilai buku atas dilakukannya pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak. Atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha, Wajib pajak menggunakan nilai pasar dalam praktiknya. Hal ini diatur secara khusus dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 205/PMK.010/2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.010/2017 Tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan dan Perolehan Harga Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Pemekaran, atau Pengambilalihan usaha.

7. Wajib Pajak melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap

Tahun buku pajak adalah tahun buku yang digunakan oleh Wajib Pajak dalam menyusun pembukuan oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Dijelaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan bahwa perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Selanjutnya, perubahan metode pembukuan masih dimungkinkan dengan syarat telah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak. Perubahan metode pembukuan harus diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak sebelum dimulainya tahun buku yang bersangkutan dengan menyampaikan alasan yang logis dan dapat diterima serta akibat yang mungkin timbul dari perubahan tersebut. Perubahan metode pembukuan akan mengakibatkan perubahan dalam prinsip taat asas yang dapat meliputi perubahan metode dari kas ke akrual atau sebaliknya atau perubahan penggunaan metode pengakuan penghasilan atau pengakuan biaya itu sendiri, misalnya dalam metode pengakuan biaya yang berkenaan dengan penyusutan aktiva tetap dengan menggunakan metode penyusutan tertentu.

Adapun penilaian aktiva tetap diatur pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 dan Tahun 2016. Dalam PMK 191/PMK.010/2015 dijelaskan bahwa nilai aktiva tetap hasil penilaian kembali merupakan nilai aktiva tetap yang ditetapkan oleh kantor jasa penilai publik atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 29/PMK.03/2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 Tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan Pada Tahun 2015 Dan Tahun 2016.

Mekanisme pemeriksaan pajaknya meskipun secara tidak langsung memiliki korelasi dengan pajak internasional, Wajib Pajak yang melakukan perubahan tahun buku atau metode pembukuan atau karena dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap dilakukan pemeriksaan pajak untuk menilai faktor yang memengaruhi kewajiban pajak dan penghitungan laba/rugi wajib pajak. Perubahan tahun buku atau metode pembukuan dapat memiliki dampak signifikan terhadap perhitungan pajak yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak. Perubahan tersebut bisa memengaruhi cara pengakuan pendapatan, biaya, dan aset, yang pada akhirnya dapat berdampak pada jumlah pajak yang terutang oleh Wajib Pajak. Oleh karena itu, Pemeriksaan pajak dilakukan untuk memastikan bahwa perubahan tersebut diterapkan dengan benar sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Adapun penilaian kembali aktiva tetap dapat memengaruhi nilai buku dan nilai pajak aktiva tersebut. Penilaian kembali aktiva tetap dapat berdampak pada pengakuan kerugian atau keuntungan yang perlu dihitung dalam perhitungan pajak.

8. Wajib Pajak tidak menyampaikan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran yang terpilih untuk dilakukan Pemeriksaan berdasarkan Analisis Risiko

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun