Mohon tunggu...
Agung Firstianto
Agung Firstianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110022 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional | Program Studi: Magister Akuntansi | Jurusan: Akuntansi Pajak | Fakultas: Ekonomi Bisnis | Universitas: Universitas Mercu Buana |

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Pajak Berganda Internasional dan Rendahnya Tax Ratio Indonesia

8 Oktober 2023   14:09 Diperbarui: 8 Oktober 2023   14:11 1005
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: istock.com (Piscine)

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Tax Justice Network (2023), nilai dari laba yang "digeser" keluar (shifted profit outwards) dari Indonesia yaitu sebesar US$ 10.946 juta atau ekuivalen dengan Rp 169,6 triliun. Adapun nilai kerugian pajak tahunan yang disebabkan oleh penyalahgunaan pajak perusahaan mencapai US$ 2.736,5 juta atau ekuivalen dengan Rp 42,4 triliun. 

Jika dikomparasikan dengan nilai Produk Domestik Bruto Indonesia, kerugian pajak tahunan yang disebabkan oleh penyalahgunaan pajak perusahaan mencapai 0,3 persen dari Produk Domestik Bruto. Fenomena atas nilai - nilai yang sangat luar biasa besar tersebut tentu melegitimasi serta menggambarkan secara konkret bahwa memang tax ratio Indonesia "cocok" pada tingkat nilai saat ini. Oleh karenanya, Indonesia memiliki pekerjaan rumah yang luar biasa besar untuk mengatasi masalah ini.

Pada prinsipnya, untuk meningkatkan nilai tax ratio, tentu optimalisasi atas penerimaan perpajakan harus ditingkatkan. Adapun optimalisasi penerimaan pajak dapat dilakukan dengan:

  • Menyederhanakan administrasi perpajakan, baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Dengan kemudahan administrasi, wajib pajak dapat dengan mudah untuk menjadi wajib pajak yang patuh terhadap perpajakan. Hal ini akan berimplikasi secara langsung terhadap penerimaan perpajakan;
  • Mengevaluasi kebijakan perpajakan dengan membandingkan cost and benefit pada objek - objek pajak tertentu yang mungkin sudah tidak relevan. Pemerintah perlu melakukan studi mengenai objek - objek pajak yang mungkin sudah tidak relevan. Dengan membandingkan cost and benefit pada objek - objek pajak tertentu yang tidak relevan, maka optimalisasi penerimaan perpajakan dapat ditingkatkan;
  • Melakukan peningkatan partisipasi publik mengenai pentingnya pembayaran pajak agar meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Partisipasi publik tentu sangat dibutuhkan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak agar dapat mencapai titik optimum penerimaan negara;
  • Mengevaluasi kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan ekonomi digital dan turunannya. Dengan semakin pesatnya perkembangan digitalisasi, tentu muncul masalah - masalah perpajakan berupa loophole yang berkaitan dengan aktivitas ekonomi digital. Adapun turunan dari ekonomi digital yang juga kemungkinan besar akan memberikan masalah perlu dikaji kembali kebijakan perpajakannya; dan
  • Mengevaluasi kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada barang dan jasa yang memiliki dampak yang tidak signifikan pada perekonomian namun memberikan dampak yang signifikan pada penerimaan negara. Evaluasi ini dimaksudkan agar penerimaan negara dapat lebih optimal dengan cara mengeliminasi barang dan jasa bebas Pajak Pertambahan Nilai namun tidak memberikan dampak yang signifikan pada perekonomian.

Dengan melakukan optimalisasi penerimaan pajak, maka akan terjadi perbaikan pada tax ratio dan pada hilirnya akan berimplikasi pada kesejahteraan masyarakat.

Daftar Pustaka

Arnold, Brian J. (2016). International Tax Primer 3rd Edition. Kluwer Law International BV. The Netherlands.

Baker, Paul L.  (2014). An Analysis of Double Taxation Treaties and their Effect on Foreign Direct Investment, International Journal of the Economics of Business, 21:3, 341-377, DOI: 10.1080/13571516.2014.968454.

Mukunoki, H., & Okoshi, H. (2021). Tariff elimination versus tax avoidance: free trade agreements and transfer pricing. International Tax and Public Finance, 28(5), 1188–1210. https://doi.org/10.1007/s10797-021-09689-8.

OECD (2023), Tax revenue (indicator). doi: 10.1787/d98b8cf5-en (Accessed on 07 October 2023)

Pham, A. D., Pham, H., & Ly, K. C. (2019). Double Taxation Treaties as a Catalyst for Trade Developments: A Comparative Study of Vietnam’s Relations with ASEAN and EU Member States. Journal of Risk and Financial Management, 12(4), 172. https://doi.org/10.3390/jrfm12040172.

Tax Justice Network. (2023). The State of Tax Justice 2023. Available at https://taxjustice.net/wp-content/uploads/SOTJ/SOTJ23/English/State%20of%20Tax%20Justice%202023%20-%20Tax%20Justice%20Network%20-%20English.pdf (Accessed on 07 October 2023).

Taylor, G., & Richardson, G. (2012). International Corporate Tax Avoidance Practices: Evidence from Australian Firms. The International Journal of Accounting, 47(4), 469-496. https://doi.org/10.1016/j.intacc.2012.10.004.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun