Mohon tunggu...
Agung Firstianto
Agung Firstianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110022 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional | Program Studi: Magister Akuntansi | Jurusan: Akuntansi Pajak | Fakultas: Ekonomi Bisnis | Universitas: Universitas Mercu Buana |

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Secara Kualitatif dan Kuantitatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia

24 September 2023   12:56 Diperbarui: 24 September 2023   13:15 485
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Istimewa

Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) adalah strategi perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan multinasional dengan cara mengeksploitasi kesenjangan (gap) dan ketidaksesuaian (mismatch) peraturan perpajakan. Praktik BEPS dilakukan dengan cara (1) membuat keuntungan serendah-rendahnya atau tidak ada keuntungan sama sekali demi kepentingan perpajakan; dan (2) mengalihkan keuntungan yang dimiliki ke yurisdiksi atau negara dengan tarif pajak lebih rendah. Berikut adalah studi kasus kualitatif dan kuantitatif mengenai BEPS.

1) Kasus Kualitatif

Sumber: Tax Justice Network 2023
Sumber: Tax Justice Network 2023

Berdasarkan laporan yang dikeluarkan oleh Tax Justice Network (2023), kerugian pajak tahunan yang disebabkan oleh corporate tax abuse mencapai 2.736,5 juta USD. Selanjutnya, Tax Justice Network (2023) juga melaporkan bahwa laba yang “digeser” ke dalam (shifted profit inward) di Indonesia diperkirakan mencapai 2.211 juta USD dan laba yang “digeser” ke luar (shifted profit outward) mencapai 10.946 juta USD. Dengan melihat nilai yang signifikan pada kehilangan potensi perpajakan, tentu. 

OECD mengeluarkan 15 aksi untuk memberikan pedoman mengenai penanggulangan Base Erosion and Profit Shifting, di pembahasan kali ini penulis akan membahas mengenai BEPS Action 1 yaitu Tax Challenges Arising from Digitalisation.  

Semakin pesat, cepat, dan ekspansifnya perkembangan dan transformasi digital tentu berimplikasi secara mendalam pada tatanan ekonomi dan sosial masyarakat. Salah satu implikasi mendalam yang dialami pada tatanan ekonomi dan sosial masyarakat adalah impikasi perpajakan yang termasuk pemajakan secara langsung, pemajakan secara tidak langsung, isu kebijakan perpajakan, dan isu administrasi perpajakan. 

Anggota OECD/G20 menyiapkan Kerangka Inklusif (Inclusive Framework) tentang BEPS untuk menemukan solusi komprehensif dan berbasis konsensus terhadap tantangan yang timbul dari digitalisasi. Secara khusus, Inclusive Framework telah menyelenggarakan konsultasi publik yang melibatkan isu-isu penting. pemangku kepentingan termasuk pemerintah, dunia usaha, masyarakat sipil, akademisi, dan masyarakat luas menyambut beragam pendapat mengenai masalah ini untuk membantu kita menentukan arah ke depan. Untuk memperkuat keberlanjutan, Inclusive Framework juga melakukan analisis ekonomi dan penilaian dampak untuk memastikan bahwa solusi apa pun melengkapi konvensi yang ada untuk menjamin integritas sistem perpajakan global.

Pemerintah Indonesia terus berupaya mengatasi permasalahan ini dengan memberikan payung hukum dan regulasi yang mengakomodasi, salah satunya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.03/2022 mengenai Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan  Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. PMK 60/PMK.03/2022 merupakan respons pemerintah Indonesia untuk memberikan kejelasan hukum atas pesatnya digitalisasi yang merujuk pada BEPS Action 1 yaitu Tax Challenges Arising from Digitalisation.

Daftar Pustaka

Tax Justice Network. (2023). State of Tax Justice 2023. available at https://taxjustice.net/reports/the-state-of-tax-justice-2023/

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022

2) Kasus Kuantitatif 1

Pada kasus kuantitatif pertama, penulis merujuk pada penelitian Puspasari et al., (2022) yang berjudul "Analisis Perubahan Kinerja Keuangan Dan Penghindaran Pajak Perusahaan Kertas Sebelum Dan Saat Pandemi Covid-19". Penelitian tersebut menggunakan unit analisis perusahaan kertas yaitu PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk (INKP), PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk (TKIM), dan PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW). 

Sumber gambar: Istimewa
Sumber gambar: Istimewa

Salah satu dari 15 Aksi OECD untuk menanggulangi BEPS adalah Aksi 8-10 yaitu Transfer Pricing (Harga Transfer). Aksi 8-10 membahas panduan penetapan harga transfer untuk memastikan bahwa hasil penetapan harga transfer selaras dengan penciptaan nilai perusahaan multi nasional. Dalam hal ini, Aksi 8-10 memperjelas dan memperkuat standar yang ada, termasuk panduan penerapan prinsip arm's lenghts principle dan kewajaran dan pendekatan untuk menentukan harga yang tepat atas aset-aset tak berwujud yang sulit dinilai dalam prinsip arm's lenghts principle. 

Puspasari et al., (2022) menggunakan Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate - ETR) untuk mengukur tingkat penghindaran pajak pada unit analisis. Berdasarkan Puspasari et al., (2022), terdapat dua perusahaan yang mengalami tren penurunan ETR pada masa saat terjadinya pandemi Covid-19 yakni INKP dan TKIM pada tahun 2020-2021. Nilai ETR pada INKP mengalami penurunan selama 2 tahun berturut-turut yakni dari yang sebelumnya sebesar 0,31 pada tahun 2019 menjadi 0,23 pada tahun 2020 dan turun kembali menjadi 0,20 di tahun 2021. Hal menarik pada bagian ini adalah laba sebelum pajak INKP naik sebesar 72% pada tahun 2021 namun beban PPh hanya mengalami kenaikan sebesar 51% di tahun yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa INKP dapat melakukan praktik penghindaran pajak sehingga beban pajak menjadi lebih efisien.

Penurunan ETR selama periode 2019-2021 juga diperlihatkan oleh TKIM. Nilai ETR dari TKIM mengalami penurunan pada saat terjadinya pandemi Covid-19 yakni 2 tahun berturut-turut dari yang sebelumnya di tahun 2019 sebesar 0,10 turun menjadi 0,03 pada tahun 2020. Nilai ETR 0,03 mampu bertahan hingga tahun 2021. Sedangkan, nilai ETR FASW cenderung berfluktuatif selama periode 2019-2021. Nilai ETR dari FASW sempat mengalami penurunan menjadi 0,03 di tahun 2020 yang disebabkan oleh penurunan laba disertai juga penurunan beban pajak. Namun, nilai ETR kembali naik saat terjadinya pandemi Covid-19 yakni pada tahun 2021 menjadi 0,27. Puspasari et al., (2022) menyimpukan dari ketiga perusahaan kertas tersebut, TKIM merupakan perusahaan yang paling efisien dalam jumlah beban pajak selama sebelum dan saat terjadinya pandemi Covid-19 dari tahun 2019 s.d. 2021. 

Daftar Pustaka

Puspasari, S. M., Santoso, R. A., Syuhada T., Irawan F., (2022). Analisis Perubahan Kinerja Keuangan Dan Penghindaran Pajak Perusahaan Kertas Sebelum Dan Saat Pandemi Covid-19. Educoretax, 2(4), 279-296. https://doi.org/10.54957/educoretax.v2i4.275

3) Kasus Kuantitatif 2

Pada kasus kuantitatif pertama, penulis merujuk pada penelitian Setiawati dan Ammar (2022) yang berujudul "Analisis Determinan Tax Avoidance Perusahaan Sektor Pertambangan di Indonesia"Penelitian tersebut menggunakan unit analisis perusahaan sektor pertambangan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia pada periode 2016-2020.

Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada kasus kuantitatif 1, salah satu dari 15 Aksi OECD untuk menanggulangi BEPS adalah Aksi 8-10 yaitu Transfer Pricing (Harga Transfer).

Setiawati dan Ammar (2022) menggunakan Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate - ETR) untuk mengukur tingkat penghindaran pajak pada unit analisis.  Berdasarkan penelitian Setiawati dan Ammar (2022), mereka menyimpulkan bahwa tingkat penghindaran pajak paling tinggi dilakukan oleh PT Bumi Resources Minerals Tbk dengan nilai ETR sebesar 0,01. Selanjutnya, perusahaan dengan tingkat penghindaran pajak terendah adalah PT Vale Indonesia.

Daftar Pustaka

Setiawati, R. A., & Ammar, M. (2022). Analisis Determinan Tax Avoidance Perusahaan Sektor Pertambangan di Indonesia . Jurnal Manajemen Dan Inovasi (MANOVA), 5(2), 92–105. https://doi.org/10.15642/manova.v5i2.894

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun