Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada kasus kuantitatif 1, salah satu dari 15 Aksi OECD untuk menanggulangi BEPS adalah Aksi 8-10 yaitu Transfer Pricing (Harga Transfer).
Setiawati dan Ammar (2022) menggunakan Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate - ETR)Â untuk mengukur tingkat penghindaran pajak pada unit analisis. Â Berdasarkan penelitian Setiawati dan Ammar (2022), mereka menyimpulkan bahwa tingkat penghindaran pajak paling tinggi dilakukan oleh PT Bumi Resources Minerals Tbk dengan nilai ETR sebesar 0,01. Selanjutnya, perusahaan dengan tingkat penghindaran pajak terendah adalah PT Vale Indonesia.
Daftar Pustaka
Setiawati, R. A., & Ammar, M. (2022). Analisis Determinan Tax Avoidance Perusahaan Sektor Pertambangan di Indonesia . Jurnal Manajemen Dan Inovasi (MANOVA), 5(2), 92–105. https://doi.org/10.15642/manova.v5i2.894
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H