Mohon tunggu...
agung bukit
agung bukit Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa semester awal yang ingin terjun kedunia penulisan

Lagi belajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Waktu adalah Uang

30 Januari 2021   14:03 Diperbarui: 30 Januari 2021   14:10 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merupakan penyakit yang telah lama tumbuh dan berkembang didalam tubuh pemerintahan, Birokrasi maupun didalam parlemen. Kegiatan KKN sudah menjadi hal yang lumrah dipraktikkan sejak awal rezim orde baru. Mulai dari pejabat tinggi negara hinga pegawai negeri biasa sering mempraktik kan hal ini, untuk mendapatkan keuntungan seperti material hingga posisi jabatan.

KKN sudah bersifat inheren dengan segala kegiatan soial- politik maupun ekonomi semasa orde baru, bahkan beberapa peraturan yang dibuat pada saat itu jelas ditujukan untuk kepentingan rezim.

Berbagai macam kegiatan KKN dilakukan agar oligarki tetap aman dalam kendali, namun ibarat tubuh, negara tidak mampu membendung efek dari praktik KKN yang tumbuh subur lebih dari 30 tahun tersebut, terutama dampak KKN sangat terasa bagi masyarakat terutama masyarakat kelas bawah.

Intervensi dan intimidasi yang dilakukan pemerintah semakin menggila semasa itu, hak-hak masyarakat sipil dikesampingkan demi lempangnya kekuasaan, akhirnya masyarakat menjadi frustasi dan tidak lagi percaya dengan rezim yang memimpin negara, sehingga dengan darah dan nyawa para masyarakat yang jenuh secara terorganisir menuntut Reformasi demi terwujudnya demokrasi yang telah lama mati.

Sudah dua puluh tahun lewat masyarakat Indonesia hidup dalam cita-cita reformasi, berbagai kebijakan yang berlawanan dengan demokrasi dihilangkan agar praktik KKN dan Oligarki mati dinegri ini.

Partai politik semakin subur tumbuh setelah dicabutnya UUNo. 3/1985 tentang partai politik dan Golongan karya , pers yang bebas semakin terasa setelah dihapusnya SIUPP dan berlakunya UU No 40 tahun 1999 tentang pers serta lahirnya lembaga Komisi pemberantasan korupsi (KPK) pada 29 desember 2003 yang bertugas untuk memberantas kegiatan korupsi , sehingga semangat dan cinta-cita reformasi dapat dilihat dari lahirnya berbagai partai politik baru, perusahaan pers yang semakin berkembang dan Lahirnya KPK.

Namun seperti hantu yang tak mau pergi , KKN selalu berhasil merasuki para pejabat dan pegawai negri untuk bertindak menyimpang dari sumpah dan tugas yang telah di mandatkan. Ini jelas bisa disaksikan bersama bahwa KKN terkhususnya tindakan korupsi sudah menjadi tradisi didalam Birokrasi pemerintahan, seperti beberapa kasus korupsi yang dilakukan oleh menteri kelautan dan perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan menteri Sosial, Juliari Batubara dimasas rezim pemerintahan Jokowi jilid dua saat ini.

Kita harus member apresiasi terhadap kinerja KPK dalam membongkar kasus tersebut yang jelas sangat merugikan masyarakat dan negara, kendati demikian masih banyak saja praktik korupsi dilakukan oleh oknum-oknum pemerintahan, seperti tak kenal jera oknum-oknum tersebut memiliki banyak cara untuk tetap bisa melakukan tindakan korupsi.

 Namun kita sebagai masyarakat juga bisa melihat bahwa pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK terhadap dua menteri tersebut dapat sukses karena salah satu faktornya pemerintah penguasa tetap berjalan netral tanpa ada pembelaan maupun intervensi yang dilakukan agar kasus tersebut dihentikan, apalagi salah satu menteri yang tersandung kasus merupakan salah satu kader parpol penguasa saat ini. 

Memang semakin transparannya pemerintah membuktikan bahwa cita-cita reformasi mungkin bisa tercapai, maka dari itu transparannya pemerintah serta semakin terjaminnya kebebasan berekspresi oleh undang-undang, mengakibatkan pejabat dan petugas-petugas birkokrasi pemerintahan seyogianya bersikap baik dalam menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.

Kendati demikian masih banyak saja cara yang dilakukan petugas-petugas birokrasi agar tetap bisa meraup keuntungan( pungutan liar) dalam melayani masyarakat, seperti tidak pernah cukup gaji yang telah diterima, petugas-petugas birkorasi atau yang sering kita sebut dengan PNS (Pegawai negeri sipil), tidak pernah mati akal, jika korupsi material tidak bisa dilakukan terang-terangan seperti tempo dulu maka banyak dari petugas yang berkerja terkhususnya dalam kantor dinas, camat, lurah dan sejenisnya, acap kali mengulur waktu dalam memproses, mengurus dan membuat berkas seperti kartu keluarga ( KK) dan Kartu tanda penduduk (KTP).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun