Kompasianer's, ada yang mengalami hal serupa dengan saya?
Yaitu kalau membuka aplikasi, sering muncul iklan pinjaman online (pinjol). Mau tak mau, saya musti menunggu sekitar satu menit. Mau diskip tidak bisa, seolah dipaksa menyimak pesan di iklan tersebut.
Endingnya, biasanya diminta untuk klik tombol download. Jujurly, saya tidak pernah mau menuruti. Sampai akhirnya keluar tanda silang (x) untuk ditutup, saya bisa menuju aplikasi dibuka sebelumnya.
Etapi, kebayang sih, orang-orang awam kemudian tergiur iklan pinjol. Mereka yang sedang butuh uang, terbujuk dan mengikuti ajakan meminjam uang melalui pinjol. Diming-imingi proses yang mudah, uang lekas cair, dengan limit yang besar.
Bagi saya, utang tetaplah utang dan ada kewajiban membayar. Mau prosesnya cepat, tanpa agunan, limitnya besar, bunganya hanya sekian persen. Toh kewajiban mengembalikan, tak bisa diabaikan.
Sebaiknya, hindari utang. Kecuali kepepet, itupun pastikan ada sumber dana untuk mengembalikan. Syukur-syukur bisa segera lunas, setelahnya jangan utang lagi.
Pinjol sangat menjebak, bahkan orang yang tidak tahu menahu. Misalnya tiba-tiba mendapat transfer, tanpa tahu dari siapa pengirimnya. Maka jangan langsung menarik dana, sebaiknya pergi ke bank menanyakan kejelasan transfer tersebut.
Kalau terindikasi pinjol, minta kepada bank untuk memblokir. Hal ini dilakukan, demi keamanan diri sendiri.
-----
Soal bahaya pinjol, saya beruntung bisa bergabung di acara Sosialisasi Otoritas Jasa Keuangan dan Komisi XI DPR RI. Mengetengahkan tema "Bahaya Pinjaman Online", menghadirkan narasumber Agung Budi Prasetio, S.T, M. Eng, Ph.D, dari Institut Tekhnologi Tangerang Selatan.