Utang tidak hanya kepada perseorangan, tetapi juga kepada lembaga keuangan atau (misal) bank. Utang dengan ada bukti hitam di atas putih, akan memiliki konsekwensi hukum bagi yang melanggar.
Kompasianer, mari sebisa mungkin menghindarkan diri dari jeratan utang. Karena utang itu panas, bisa membakar yang ada di sekitarnya.
semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!