Sumbernya dari SINI
Tiga Langkah Bisa ditempuh Korban Perbankan
Setiap orang yang menjadi korban, bisa dipastikan akan mengalami kepanikan, tetapi jangan sampai panik menjadi alasan mengambil tindakan gegabah. Berikut langkah bisa diambil, bagi korban penipuan transaksi perbankan melalui email atau internet.
Segera Lapor ke Polisi
Bawa bukti yang dimiliki (bukti transfer ke rekening penipu), sebagai dasar penyidikan. Polisi akan membuatkan laporan, berisi identitas terlapor maupun pelapir. Selesai laporan dibuat, maka pelapor akan diberikan Surat Tanda Laporan (STPL), sebagai bukti bajwa anda telah melaporkan tindak penipuan.
Selanjutnya, pelapor menunggu perkembangan kasus ditangani kepolisian, kalau sudah ada hasil, akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP)
Lapor Melalui Email
Selain datang ke kantor Polisi, tindak pidana online bisa dilaporkan secara online (email). Laporan melalui email, sangat mengakomodir bagi Kompasianer yang sibuk. Caranya mirip dengan laporan datang ke kantor Polisi, pelapor memberikan info sedetil-detilnya tentang kejadian/ kronologis penipuan.
Sertakan bukti transaksi, seperti bukti SMS atau capture email, bukti transfer, interaksi pelapor dengan terlapor (baik melalui chatting atau email). Sertakan data terlapor, seperti nomor rekening, nomor handphone, akun sosial media, semua bukti dimiliki untuk memperkuat laporan. Laporan beserta data pendukung, kirim melalui email resmi Kepolisian Indonesia yaitu cybercrime@polri.go.id
Berusaha Blokir Rekening Pelaku.
Setelah sadar telah mengalami penipuan, (selain ke kepolisian) sebaiknya secepatnya melakukan pengaduan ke Bank, berharap masih ada kesempatan untuk mendapatkan kembali uang yang disimpan di rekening pribadi.
Setiap Bank punya prosedur pengaduan penipuan oline, dari sekian Bank (BCA, BNI, Mandiri, CIMB, BRI), Bank BCA relatif punya prosedur pelayanan pengaduan yang komplit.
Kesamaan prosedur pengaduan pemblokiran rekening pelaku penipuan di semua Bank, yaitu pelapor diminta  lebih dulu menelpon call center (akan dijelaskan prosedur pengaduan pemblokiran rekening pelaku penipuan) Call Center Bank BCA 1500888 , Bank BNI 1500046 , Bank Mandiri 14000 Bank BRI 14017 dan Bank CIMB 14041.
Disarikan dari artikel INIÂ