Mohon tunggu...
Agung Han
Agung Han Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger Biasa

Part of #Commate'22- Now - KCI | Kompasianer of The Year 2019 | Fruitaholic oTY'18 | Wings Journalys Award' 16 | agungatv@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Waspadai, Modus Penipuan Perbankan Melalui Email

8 Mei 2019   13:25 Diperbarui: 8 Mei 2019   14:09 1107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumbernya dari SINI

Tiga Langkah Bisa ditempuh Korban Perbankan

Setiap orang yang menjadi korban, bisa dipastikan akan mengalami kepanikan, tetapi jangan sampai panik menjadi alasan mengambil tindakan gegabah. Berikut langkah bisa diambil, bagi korban penipuan transaksi perbankan melalui email atau internet.

sumber kompas.com
sumber kompas.com
  • Segera Lapor ke Polisi

Bawa bukti yang dimiliki (bukti transfer ke rekening penipu), sebagai dasar penyidikan. Polisi akan membuatkan laporan, berisi identitas terlapor maupun pelapir. Selesai laporan dibuat, maka pelapor akan diberikan Surat Tanda Laporan (STPL), sebagai bukti bajwa anda telah melaporkan tindak penipuan.

Selanjutnya, pelapor menunggu perkembangan kasus ditangani kepolisian, kalau sudah ada hasil, akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP)

  • Lapor Melalui Email

Selain datang ke kantor Polisi, tindak pidana online bisa dilaporkan secara online (email). Laporan melalui email, sangat mengakomodir bagi Kompasianer yang sibuk. Caranya mirip dengan laporan datang ke kantor Polisi, pelapor memberikan info sedetil-detilnya tentang kejadian/ kronologis penipuan.

Sertakan bukti transaksi, seperti bukti SMS atau capture email, bukti transfer, interaksi pelapor dengan terlapor (baik melalui chatting atau email). Sertakan data terlapor, seperti nomor rekening, nomor handphone, akun sosial media, semua bukti dimiliki untuk memperkuat laporan. Laporan beserta data pendukung, kirim melalui email resmi Kepolisian Indonesia yaitu cybercrime@polri.go.id

  • Berusaha Blokir Rekening Pelaku.

Setelah sadar telah mengalami penipuan, (selain ke kepolisian) sebaiknya secepatnya melakukan pengaduan ke Bank, berharap masih ada kesempatan untuk mendapatkan kembali uang yang disimpan di rekening pribadi.

Setiap Bank punya prosedur pengaduan penipuan oline, dari sekian Bank (BCA, BNI, Mandiri, CIMB, BRI), Bank BCA relatif punya prosedur pelayanan pengaduan yang komplit.

Kesamaan prosedur pengaduan pemblokiran rekening pelaku penipuan di semua Bank, yaitu pelapor diminta  lebih dulu menelpon call center (akan dijelaskan prosedur pengaduan pemblokiran rekening pelaku penipuan) Call Center Bank BCA 1500888 , Bank BNI 1500046 , Bank Mandiri 14000 Bank BRI 14017 dan Bank CIMB 14041.

Disarikan dari artikel INI 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun