Mohon tunggu...
Agung Han
Agung Han Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger Biasa

Part of #Commate'22- Now - KCI | Kompasianer of The Year 2019 | Fruitaholic oTY'18 | Wings Journalys Award' 16 | agungatv@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Gelaran Perdana "Kursor", Ajak Kompasianer Bahas Kontrak Kerja bagi Freelance

30 Maret 2019   06:13 Diperbarui: 31 Maret 2019   13:41 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompasianer's, sudah tau apa itu "Kursor"?

Itu, yang kalau di laptop ada tanda panah atau yang tanda timbul tenggelam halaman word, kemudian akan keluar huruf kalau dibuat mengetik. Yap betul sekali !.

Tapi yang ini beda,- Kursor singkatan dari  'Kumpul Bareng Komunitas Sore- sore', Kursor sebagai tempat berbagi ilmu berbagi inspirasi dan cerita, sarana meningkatkan kualitas komunitas serta meningkatkan kualitas anggotanya.

"Kursor menjadi tempat upgrade seluruh Komunitas," jelas Kevin Alegion selaku Superintendent Community & Product Kompasiana.

Mungkin, sebagian Kompasianer's ada yang pernah ikut Ngoplah (Ngobrol di Palmerah), acara yang digagas Komunitas diadakan di ruangan di kantor Kompasiana. (pernah diadakan "Kutu Buku", "KOMiK", "Ladisiana" dsb)

Atau pernah ikut acara Comma (Communiti Affiliation), yaitu program dari komunitas kemudian ditawarkan ke pihak ketiga. Pernah diadakan Ketapels, mengangkat tema batik Tangsel, KPK  mengangat tema food street, Koteka mengajak menjelajah Cirebon.

Komik Ngoplah dan Comma KPK -dokpri
Komik Ngoplah dan Comma KPK -dokpri

Nah Kursor adalah Persembahan ( saya menyebut inovasi) Kompasiana, (menurut saya nih) sebagai penyempurnaan dan perpaduan dari Ngoplah dan Comma.

Kursor tetap memberikan kesempatan pada Komunitas, menawarkan ide atau gagasan program untuk mendapat dukungan pihak ketiga difasilitasi Kompasiana, kerennya lagi diadakan di luar kantor Kompasiana (bisa working space, co working, out door dsb)

Dan gelaran perdana Kursor, kompasiana menggandeng kontrak hukum, untuk mengadakan sharing session tentang kontrak kerja bagi pekerja lepas.

Om Kepin keren sedang menyampaikan sambutan - dokpri
Om Kepin keren sedang menyampaikan sambutan - dokpri
------

Sebagai blogger (atau freelance), saya pernah mendapat  tawaran pekerjaan seperti job review, buzzer, endoser dan pekerjaan lain terkait dengan dunia tulis menulis. Pekerjaan ada yang diberikan secara lisan (biasanya karena faktor pertemanan dan kenal baik), ada dengan disertakan selembar MOU (berisi nama, alamat, hak kewajian dua pihak)

Tapi ada juga, sampai dibuatkan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK), sekira tiga empat lembar, berisi pasal-pasal dan lebih detil dibanding MOU yang hanya selembar.

Sebagai orang awam hukum, kemudian atas dasar kepercayaan (bisa jadi karena kenal) saya ikuti mekanisme ditetapkan pemberi kerja -- alhamdulillah, lebih banyak lancar sampai pembayaran.

Pernah juga, saya mengalami kejadian tidak mengenakkan. Kala itu belum ada MOU (karena orang memberi pekerjaan sudah kenal), saya menunaikan pekerjaan ditawarkan.

Setelah selesai dengan pekerjaan, tinggal menunggu approval, tiba-tiba perjanjian dihentikan sepihak dan saya tidak punya pegangan untuk menggugat.

sumber suratresmi.id
sumber suratresmi.id

Tidak ada pilihan lain, kecuali berbesar hati dan menghibur diri, bahwa pekerjaan tersebut memang belum rejeki dan yakin akan ada ganti yang lebih baik -- mendadak religius gitu deh, hehehe.

Kesal dong? Ya pastilah, perasaan tersebut sangat manusiawi. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya, bahwa penting ada perjanjian hitam di atas putih, sebelum pekerjaan dijalankan.

Hal ini (perjanjian) bisa mengamankan para pihak, agar punya pegangan dan bisa menuntut apabila ada wanprestasi atas kesepakatan dibuat.

Yuk, Mengenal Kontrak untuk Freelance

Berkaca pada kejadian memilukan saya alami, tidak ada salahnya kita melek hukum, meskipun tidak ahli banget, setidaknya mengetahui hal hal paling mendasar.

Grace Monica Ramli, Chief Legal Officer (CLO) Kontrak Hukum, berbagi secara komplit tentang apa itu kontrak hukum.

Kalau menurut saya nih, Hukum identik dengan ribet, lama dan (Ssst..) Mahal, bener nggak sih ?

Tapi persepsi ini diluruskan oleh Kontrak Hukum, bahwa hukum itu cepat, mudah dan terjangkau, dengan sistem terintegrasi secara digital

caranya ? tinggal di klik www.kotrakhukum.com , kemudian registrasi dan kita bisa memilih layanan yang diinginkan. 

Saya sudah kepoin, terdapat layanan pembuatan kontrak, pembuatan Badan Usaha, Merek, Layanan lain (jasa Notaris, Konsultasi perijinan, Virtual Office dsb) -- harganya juga ada lho. Bagi yang awam hukum (seperti saya), tersedia fitur chatt di kanan bawah yang sangat membantu.

web kontrakhukum.com
web kontrakhukum.com

Kontrak Pekerja Freelance,-- Definisi kontrak, adalah kesepakatan dua pihak atau lebih atas satu hal tertentu (pekerjaan yang harus dilakukan), dengan pihak ketiga (pemberi kerja, partner). Tujuan kontrak dibuat, adalah untuk menyelamatkan para pihak, karena isi di dalam kontrak adalah lingkup pekerjaan yang dilakukan.

Ada istilah kontrak di bawah tangan, ada juga akta autentik, keduanya tujuan sama tentang lingkup pekerjaan, yang membedakan adalah nilai pembuktian di pengadilan.

Terus apa bedanya?

Kontrak bawah tangan -- dibuat oleh dua pihak (pekerja dan pemberi kerja),  disertai materei dan cap/ stempel dan tetap syah -- sepertinya saya kerap mendapat jenis kontrak ini.

Akta Autentic--- selain dua pihak (seperti kontrak bawah tangan) juga melibatkan pihak ketiga sebagai saksi -- disaksikan pejabat berwewenang (notaris).

Kontrak bawah tangan bisa dinotariskan, tetapi pihak notaris hanya sebagai penyimpan kontrak saja, tingkat pembuktiannya tidak naik.

Suasana Kursor Perdana - dokpri
Suasana Kursor Perdana - dokpri

Apakah kontrak sama dengan MoU ?  "Beda" tegas Grace

MoU adalah perjanjian pendahuluan (negosiasi mengenai hal tertentu yang dikerjasamakan), sebelum melanjutkan ke pembuatan kontrak yang mengikat masing-masing pihak. MoU belum melahirkan hubungan hukum dan belum mengikat, sampai akhirnya dibuat kontrak atau kesepakatan bersama.

Hal penting musti diperhatikan

√ Nama para pihak harus benar,

√ Garis besar perjanjian (jenis pekerjaan pihak 1 dan pihak 2) yang ada sebelum pasal.

√ Pasal -- Pasal, sangat perlu diperhatikan secara konkrit pekerjaan, lingkupnya, nilai atau imbalan jasa, beserta tata cara pembayaran.

√ Hak dan Kewajiban, menyangkut apa yang dilakukan dua beah pihak

√ Jangka waktu kontrak penting, harus jelas

√ Pelanggaran, kalau ada kewajian yang kurang atau tidak dikerjakan artinya ada pelanggaran.

√ Penanggulangan, yaitu tahapan penyelesaian apabila terjadi masalah (mediasi, musyawarah dst).

"Seorang freelancer, musti memastikan bahwa kedudukan sama, jangan terpacu pada templete pemberi pekerjaan, jangan takut baca, karena disitu hak kewajiban," jelas Grace.

Menyoal jangka waktu kontrak bagi freelancer, sebaiknya jangka waktu kontrak didasarkan pada selesainya pekerjaan tersebut, Menurut Grace, freelancer berbeda dengan pekerja kontrak (karyawan tetap), paling penting disepakati ruang lingkup dan ukuran pekerjaan selesai.

Grace Monika Ramli - dokpri
Grace Monika Ramli - dokpri
Apabila pekerjaan sudah selesai dan akan diberi pekerjaan baru, sebaiknya dibuatkan kontrak baru karena pekerjaannya sudah lain (meski jenisnya sama).

Susahnya freelance konten kreator, biasanya karyanya diclaim dimiliki pemberi pekerjaan (misalnya tulisan bloger setelah diberi pemberi pekerjaan, tidak boleh sembarang mempublish)

Hal ini memang bisa saja menjadi bagian dari kesepakatan, tetapi perlu digaris bawahi, bahwa sampai kapanpun hak moral atas hasil karya (tulisan) tetap milik penulisnya. Penulis bisa mendapat benefit (misalnya berupa royalti), meskipun secara hak milik (atas karya) sudah dimiliki pihak lain/ pemberi pekerjaan.

Bagaimana kalau pekerjaan dihentikan mendadak ?

Semua kemungkinan yang bakal terjadi, musti tertuang dan dijelaskan di kontrak, semua kesepakatan disepakati bersama secara tertulis, untuk meminimalisir terjadinya wanprestasi.

sumber magazinejob-like.com
sumber magazinejob-like.com

Bagaimana kalau saat pekerjaan berlangsung ada lingkup tambahan?

Dibuatkan adendum, agar standartnya jelas, bisa mengakomodir kebutuhan para pihak yang terlibat dalam perjanjian.

Bagi pekerja freelance tidak ada istilah Surat Peringat (SP) "kalau ada yang salah bukan SP tapi teguran," ujar Grace

Konsekwensinya dialami pekerja lepas yang mangkir, akan diabaikan apabila ada pekerjaan baru dari pihak pemberi kerja---inilah pentingnya komitmen.

Ingat, kontrak harus dibuat dua rangkap, disertai materei cukup dan stempel, freelancer memegang kontrak dengan tanda tangan diatas materi dari pemberi pekerjaan (dan sebaliknya)

So, simpel kan tentang kontrak bagi pekerja freelance? Iya sih, tapi kan praktek di lapangan susah. Makanya, klik saja ke web kontrakhukum yang siap membantu Kompasianer's terkait masalah hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun