Mohon tunggu...
Agung Han
Agung Han Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger Biasa

Part of #Commate'22- Now - KCI | Kompasianer of The Year 2019 | Fruitaholic oTY'18 | Wings Journalys Award' 16 | agungatv@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Gelaran Perdana "Kursor", Ajak Kompasianer Bahas Kontrak Kerja bagi Freelance

30 Maret 2019   06:13 Diperbarui: 31 Maret 2019   13:41 206
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi pekerja freelance tidak ada istilah Surat Peringat (SP) "kalau ada yang salah bukan SP tapi teguran," ujar Grace

Konsekwensinya dialami pekerja lepas yang mangkir, akan diabaikan apabila ada pekerjaan baru dari pihak pemberi kerja---inilah pentingnya komitmen.

Ingat, kontrak harus dibuat dua rangkap, disertai materei cukup dan stempel, freelancer memegang kontrak dengan tanda tangan diatas materi dari pemberi pekerjaan (dan sebaliknya)

So, simpel kan tentang kontrak bagi pekerja freelance? Iya sih, tapi kan praktek di lapangan susah. Makanya, klik saja ke web kontrakhukum yang siap membantu Kompasianer's terkait masalah hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun