***Â
Sekilas balik ke alur cerita di Novel 86, diceritakan Arimbi yang berada didalam rutan, kemudian bertemu dengan tokoh bernama Tutik. Tokoh senior -- Tutik-- yang berada satu sel dengan Arimbi, mengajari bagaimana cara merubah bubuk putih menjadi uang. Kemudian pada saat Ananta datang menjenguk, menjadi kesempatan Arimbi, menyelipkan bubuk putih untuk diantar ke alamat yang ditulis di kertas. Hanya sebagai pengantar bubuk-bubuk putih ini saja, Ananta mendapat upah dua ratus ribu untuk sekali antar -- siapa tidak tergiur coba.Â
Turut hadir sebagai narasumber, adalah Dirjend Pemasyarakatan, Kementrian Hukum dan HAM RI, Dra. Sri Puguh Budi Utami, M.Si. Dalam pemaparannya menyampaikan, Per bulan September 2018, terdapat 111.848 tahanan/narapidana Kasus Narkotika (67.007 Bandar/pengedar dan 44.835 pengguna) -- sekitar 45% dari jumlah Narapidana di Indonesia.Â
Kemenhumham, mengambil langkah pengamanan, yaitu melakukan pencegahan masuknya narkoba ke dalam lapas. Sekaligus mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, yang terjadi dalam lapas. Langkah nyata telah diwujudkan, dengan adanya Nota Kesepahaman antara BNN dengan Kementrian Hukum dan HAM tentang P4GN, dan Prekursor Narkotika pada 27 April 2018.Â
Menjadi "PR" Kemenhumham, menindak aksi para pengedar dan atau penyebar yang makin lihai, dengan memanipulasi dirinya sebagai pengguna.Â
Sinergitas lintas Instansi -- Polisi, BNN, Dinkes---sangat penting, dengan mengaktifkan satuan petugas P4GN, serta melakukan asistensi dan supervisi secara terus menerus.Â
Secara rutin melakukan sidak, mengoptimalkan peran petugas pengamanan dan intelegent. Tak ketinggalan, memaksimalkan penjagaan area rawan akses narkoba.Â
Membatasi kunjungan penghuni, yang terindikasi sebagai pengedar -- persis seperti tokoh Ananta di novel. Serta melakukan pengoptimalan, sarana dan prasanan keamanan.Â
Sri mengakui, peredaran narkoba di dalam lapas, dipicu oleh ketidaktegasan petugas pemasyarakatan. Larangan penggunaan telepon genggam, sampai saat ini masih sebatas hitam di atas putih, pada penerapannya masih sangat lemah. Kemenkumham menyepakati, P4GN menjadi tanggung jawab bersama, sesuai peran masing-masing instansi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H