Penguna internet di Indonesia pada 2014, terdiri dari 163,9 (65%) bukan Netizen sisanya 88,1 (35%) Netizen. ( sumber Riset APJII-Puskakom UI (Maret 2015) Populasi penduduk: 252 juta (BPS 2014))
Mungkin kita semua sudah pernah membaca, melihat dan mendengar, kisah perseteruan sampai ke meja hijau gara- gara internet/ medsos. Pasti masih jelas diingatan, kasus Ibu Prita yang dianggap mencemarkan nama baik sebuah Rumah Sakit. Kasus lain melambungkan nama Florence di Jogjakarta, status dianggap cenderung kasar sampai membawa sikap kedaerahan. Kasus Bupati Kutai Timur, mempidanakan warga yang menghina di Facebook.
Pasti banyak kasus pencemaran lain bermula dari medsos, akan panjang bila saya tulis disini satu persatu. Nah belajar dari kejadaian tersebut sebagai pelajaran, agar netizen memperhatikan etika berinternet.
Dalam menggunakan internet ada rambu-rambu, berikut diantaranya ;
- Bersikap baik (jaga sikap) untuk apapun, karena tidak semua orang memilik persepsi sama terhadap sebuah status di medsos (apalagi yang menyinggung)
- Jangan Nyampah (SPAM), dengan posting status berlebihan.
- Hargai Hak Cipta orang lain, kalau copy paste sebaiknya menyertakan sumbernya.
- Berbagi Hal yang Baik,
- Jaga Privasi orang lain
- Bertutur Baik