6. Pertanggungjawaban.
Hadir sebagai pembicara di Kompasiana nangkring BKKBN berikutnya, DR. Abidinsyah Siregar, DHSM., M.Kes beliau sebagai Deputi Bidang Advokasi, Penggerakkan dan Informasi.
Sesuai amanah Undang-Undang NO 52 tahun 2009, Tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
Keluarga menjadi ;
- Lingkungan pertama & utama dalam pembinaan tumbuh kembang, menanamkan nilai-nilai moral dan pembentukan kepribadian
- Tempat belajar bagi anak dalam mengenal dirinya sebagai makluk sosial
- Hanya Keluarga yang ber-Ketahanan yang akan mampu menepis pengaruh negatif yang datang dari luar
- Keluarga yang berketahanan dan mampu melaksanakan fungsi-fungsi keluarga dapat
menjadi landasan dalam mewujudkan keluarga bahagia sejahtera.
KB yang dulu di era Orde Baru sukses dijalankan, saat itu mampu merubah paradigma masyarakat. Terbukti setiap keluarga Indonesia mulai sadar, untuk memiliki anak cukup dua padahal sebelumnya sampai delapan atau sembilan.