Mohon tunggu...
Agung Yudha
Agung Yudha Mohon Tunggu... -

Penulis merupakan individu yang saat ini menjadi pengajar di salah satu kampus di Denpasar, Bali. Seorang musisi Rock serta sutradara film. Selebihnya hanya warga biasa.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pengkotakan Sosial yang Ditampar Agama Baik

3 November 2016   13:14 Diperbarui: 4 November 2016   19:31 552
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masyarakat memerlukan agama / kepercayaan sebagai media untuk mendekatkan diri dengan hal yang bersifat religi. Bagi saya religi tersebut bukan semata mata membicarakan agama namun lebih kepada perasaan personal terhadap apa yang anda yakini. Ada beberapa sudut dalam diri manusia yang tidak akan selalu mampu dinalar dengan hitungan dan logika yang pasti. 

Suatu ruang yang diperlukan untuk hidup dan berfikir secara independen dan mengaitkan dirinya dengan keberadaan alam semesta yang luas ini. Sampai saat ini, agama dan kepercayaanlah yang mampu memberi bagian untuk itu. Contohlah ketika kita bingung harus bertindak seperti apa padahal segala cara sudah kita tempuh, alhasil kita akan berserah diri pada suatu kekuatan di luar diri dan memohon yang terbaik.

Oh ya, back to the topic, Agama yang awalnya sebagai sarana yang mendekatkan masyarakat dengan Tuhannya kemudian berubah menjadi sebuah pengkategorian sosial. Pergerakan yang besar dari masyarakat kemudian memunculkan sistem institusi di dalam agama.

Sistem institusi ini diperlukan untuk mewadahi secara professional ledakan umat terhadap agama yang mereka anut. Dilihat dari sisi tersebut, pemegang amanat institusi agama (salah satunya) adalah untuk melaksanakan tugas – tugas yang diwahyukan Tuhan terhadap masyarakat. Alasan lainnya adalah untuk menjaga kesucian ajaran agama agar tidak bergeser ataupun membelok seiring banyaknya masyarakat yang menganut dan pergerakan zaman yang terus terjadi.

Dengan adanya institusi, agama menjadi sesuatu hal pakem yang memiliki aturan terhadap ajarannya dan dapat disangsikan kepada penganutnya (jika penganutnya membelok atau tidak setuju terhadap agama tersebut). Sudah tentu semua akan kembali untuk menjaga kesucian ajaran agama seperti yang dijelaskan di atas. Namun yang membuat agama dapat bertahan dalam kurun waktu lama adalah menyatunya kebudayaan setempat terhadap agama / kepercayaan yang bersangkutan. 

Dengan mengadopsi kebudayaan masyarakat setempat, agama dapat bertahan sesuai dengan kondisi sosial di daerah tersebut. Seperti contohnya adalah agama Hindu di India dan Bali. Memiliki konsep yang mirip namun dalam pelaksanaannya berbeda. Terlebih dari alasan di atas, dengan institusi diharapkan fungsi religius dari agama bersangkutan dapat berjalan dengan baik. Layaknya (1) Fungsi pelayanan sabda tuhan ; mewartakan ajaran agama, (2) Fungsi penyucian ; penyebaran rahmat dari Tuhan, dan (3) Fungsi penggembalaan ; umat / masyarakat mendapatkan pimpinan / bimbingan yang terarah.

Masyarakat merupakan pergerakan individu yang komunal. Ini berarti merupakan sebuah pergerakan sosial. Apa saja yang berhubungan dengan sosial selalu menyangkut kepentingan banyak orang. Termasuk juga kepentingan – kepentingan kelompok berkuasa. Fenomena ini yang terjadi di Indonesia seperti saat Departemen Agama didirikan dan digunakan sebagai acuan dalam menentukan kepentingan masyarakat beragama. Campur tangan pemerintah terhadap keimanan seseorang ternyata tidak (selalu) membuat keadaan membaik. 

Masih saja ada individu / masyarakat yang mendewakan agamanya masing – masing dan tidak pelak menistakan agama lain. Bahkan menjadi sangat superior di antara agama lain dan bersikeras untuk menegakkan aturan demi kelancaran masyarakat yang menegakkan aturan tersebut. Mungkin ini bukan hanya tanggung jawab institusi semata. Bukan. Mungkin permasalahan ada pada perubahan pola pikir dan gaya hidup pada masyarakat. Iya, itu jika kita mencari siapa yang salah dan siapa yang benar.

Fenomena lain seperti Kartu Tanda Penduduk yang memuat kolom agama sebagai identitas singkat terhadap individu yang bernaung di bawah negara Indonesia. Entah apa fungsinya disaat masyarakat yang memiliki agama yang tidak sesuai dengan 6 agama besar Indonesia tidak dapat mendapat akses listrik maupun air karena tidak bisa mengisi kolom agama yang mereka tidak anut. Indonesia secara geografis sangatlah luas dan itu berarti kepercayaan terhadap hal yang bersifat religi juga banyak dan beragam. Data Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata tahun 2003 mengungkapkan terdapat 245 aliran kepercayaan yang terdaftar di Indonesia. 

Namun sayang, tidak semua itu diakui negara sebagai agama dan hanya dikategorikan kepercayaan. Sayang sekali jika pengkategorian sosial lewat KTP dan Departemen Agama hanya berlaku untuk 6 agama sesuai peraturan pemerintah. Beberapa hal yang tercecer seperti ketika penganut kepercayaan (bukan dalam 6 agama yang diakui pemerintah) berniat akan mendaftarkan listrik maupun PDAM. Tentu syarat identitas penduduk yang tercantum dalam KTP harus terpenuhi. Saat mereka bertolak untuk mengurusi segala administrasinya, para pegawai pemerintah merasa enggan dan susah menerima di saat kolom agama pada KTP mereka kosong. 

Terbayang kemudian prosedur yang sulit lantaran satu keluarga tersebut tidak ingin ‘diwakilkan’ imannya dengan nama 6 agama besar dalam selembar KTP demi kelancaran administrasi. Tidak ada yang salah disini. Si pemohon tidak salah karena secara pribadi apa yang beliau percayai memang turun temurun seperti itu. Petugas juga tidak salah karena pengaturan tentang kosongnya kolom agama (mungkin) memang belum ada penyelesaiannya. Yah, itu lah yang saya rasakan ketika menonton kisah tersebut dalam sebuah dokumenter pendek yang mengambil daerah di Jawa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun