Mohon tunggu...
Agriester Merani Karina Manik
Agriester Merani Karina Manik Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum

Hai, Selamat datang di Kompasiana, Selamat membaca artikel artikel yang telah dibuat oleh orang-orang yang luar biasa. Salam Kenal semua, Nama aku Agriester, kamu dapat memanggil ku Agri. Semoga Penulisan ini bermanfaat y...

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bersama Mahasiswa KKN TIM II Undip, Pelaku Usaha Industri Rumahan Semakin Maju

5 Agustus 2021   22:41 Diperbarui: 5 Agustus 2021   22:55 606
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Semarang ( 04/08/2021 ) Telah dilakukan Pelaksanaan Kegiatan KKN di RW 04, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang. Dalam hal ini mahasiswa memberikan edukasi kepada para pelaku usaha yang berada di RW 04, edukasi yang diberikan adalah berkaitan dengan proses pembuatan perizinan terhadap produk usaha yang mereka miliki. Pembuatan perizinan yang dimaksud adalah perizinan terhadap produk pangan. Bagi semua pelaku usaha yang memiliki produk pangan dapat menerapkan edukasi ini sebagi pedoman pembuatan izin.

Izin yang dimaksud dalam produk pangan ini adalah PIRT atau disebut juga dengan SPP-IRT. PIRT merupakan izin produksi pangan berskala industry rumah tangga yang telah emmenuhi persyaratan dan standar keamanan pangan tertentu. PIRT berfungsi sebagai izin edar dari produk usaha pangan yang dimiliki oleh pelaku usaha. 

Produk pangan yang telah memiliki PIRT dapat secara legal diedarkan dan dipasarkan kepada konsumen maupun masyarakat luas. Ketika produk pangan memiliki izin maka para pelaku usaha dapat memasarkan produk pangannya dengan jalur distribusi yang lebih luas termasuk di toko-toko yang modern. 

Oleh karena itu lah, izin PIRT ini menjadi sangat penting untuk dimiliki oleh Industri Rumah Tangga Pangan guna memperluas jaringan pemasaran dan dapat menarik kepercayaan konsumen terhadap keamanan produk pangan yang diedarkan tersebut sehingga mereka (konsumen) tidak ada rasa keraguan jikalau ingin membeli produk pangan tersebut.

Dalam hal ini mahasiswa KKN TIM II UNDIP telah memberikan edukasi secara singkat, padat dan jelas kepada warga RW 04 yang memiliki industry rumah tangga pangan, serta diberikan juga kepada warga yang tidak memiliki usaha pangan dimana jikalau sewaktu-waktu mereka ingin membuat industry rumah tangga, maka mereka dapat membuat PIRT dengan edukasi yang sudah pernah di sampaikan.

Infografis Pembuatan PIRT
Infografis Pembuatan PIRT

Edukasi pembuatan perizinan ini dilakukan melalui WhatssApp grup dimana mahasiswa KKN telah mengirimkan Video Presentasi kedalam grup serta sudah membagikan Poster mengenai pembuatan PIRT tersebut. 

Melalui grup tersebut pula mahasiswa KKN dan juga perwakilan masyarakat dan juga pelaku usaha melakukan proses tanya jawab yang berkaitan dengan pembuatan PIRT. 

Dalam hal bagaimana proses pembuatan PIRT dilakukan, telah mahasiswa sajikan didalam poster atau Infografis online yang berada diatas.

Poster dan Video Presentase mengenai perizinan di bagikan didalam Grup WhatsApp
Poster dan Video Presentase mengenai perizinan di bagikan didalam Grup WhatsApp

Selain melakukan penyebarluasan Video Presentase kedalam grub, mahasiswa KKN juga telah menempalkan poster proses pembuatan PIRT ke masing-masing RT yang berada di RW 04, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari. 

Penempelan poster ini di awasi secara langsung oleh Ketua RW 04 yaitu Pak Agus, beliau juga mengarahkan mahasiswa dalam penentuan lokasi penempelan poster. 

Sejalan dengan pelaksanaan penempelan poster pembuatan PIRT, mahasiswa juga memaparkan secara langsung mengenai bagaimana cara membuat PIRT kepada pelaku usaha pangan yang tidak sengaja bertemu di lokasi penempelan poster, sehingga mahasiswa secara langsung dapat berinteraksi kepada masyarakat yang memiliki industri rumah tangga pangan. 

Dalam pelaksanaannya mahasiwa KKN dan juga warga tetap menerapkan protokol kesehatan dalam hal ini adalah menggunakan masker.

Edukasi secara singkat kepada salah seorang Warga RW 04 mengenai pembuatan PIRT
Edukasi secara singkat kepada salah seorang Warga RW 04 mengenai pembuatan PIRT

Ayo, kita selaku pelaku usaha produk pangan wajib memiliki sertifikat PIRT. Pengurusan izin PIRT ini GRATIS tanpa adanya pungutan biaya didalmnya. Semua izin ini, adalah untuk kebaikan pengembangan dan kemajuan bisnis kita kedepan. Semoga kedepannya ,produk pangan unggulan kita dapat  menjelajah kedalam pasar nasional bahkan merajalela di pasar internasional.

Bersama Ketua RW 04 (Ujung Kiri) dan juga salah seorang warga(Tengah) dalam pelaksanaan Penempelan Poster pembuatan PIRT
Bersama Ketua RW 04 (Ujung Kiri) dan juga salah seorang warga(Tengah) dalam pelaksanaan Penempelan Poster pembuatan PIRT

Penulis : Agriester Merani Karina Manik

Dosen Pembimbing : Romadhon, S.Pi., M.Biotech

Lokasi Kegiatan : RW 04, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun