Selain melakukan penyebarluasan Video Presentase kedalam grub, mahasiswa KKN juga telah menempalkan poster proses pembuatan PIRT ke masing-masing RT yang berada di RW 04, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari.Â
Penempelan poster ini di awasi secara langsung oleh Ketua RW 04 yaitu Pak Agus, beliau juga mengarahkan mahasiswa dalam penentuan lokasi penempelan poster.Â
Sejalan dengan pelaksanaan penempelan poster pembuatan PIRT, mahasiswa juga memaparkan secara langsung mengenai bagaimana cara membuat PIRT kepada pelaku usaha pangan yang tidak sengaja bertemu di lokasi penempelan poster, sehingga mahasiswa secara langsung dapat berinteraksi kepada masyarakat yang memiliki industri rumah tangga pangan.Â
Dalam pelaksanaannya mahasiwa KKN dan juga warga tetap menerapkan protokol kesehatan dalam hal ini adalah menggunakan masker.
Ayo, kita selaku pelaku usaha produk pangan wajib memiliki sertifikat PIRT. Pengurusan izin PIRT ini GRATIS tanpa adanya pungutan biaya didalmnya. Semua izin ini, adalah untuk kebaikan pengembangan dan kemajuan bisnis kita kedepan. Semoga kedepannya ,produk pangan unggulan kita dapat  menjelajah kedalam pasar nasional bahkan merajalela di pasar internasional.
Penulis : Agriester Merani Karina Manik
Dosen Pembimbing : Romadhon, S.Pi., M.Biotech
Lokasi Kegiatan : RW 04, Kelurahan Candi, Kecamatan Candisari, Kota Semarang
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H