Mohon tunggu...
Agoes Ibrahim
Agoes Ibrahim Mohon Tunggu... Lainnya - Karyawan Asuransi

independents, cool, low profile...

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Asuransi Kebakaran untuk Pedagang di Pasar

23 Desember 2022   14:44 Diperbarui: 5 Maret 2023   00:50 490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kebakaran.(PIXABAY/12019 via kompas.com) 

Kebakaran merupakan suatu bencana yang jika terjadi akan menimbulkan bermacam kerugian. Kebakaran adalah hal yang tidak kita inginkan, namun ketika terjadi, penyebabnya pasti kelalaian, ketidakpatuhan atau kerusakan sistem / desain pada properti tersebut. 

Sebelum dibangun jenis properti seperti pasar sudah mempunyai  standar pengamanan pencegahan kebakaran, namun kebakaran selalu saja terjadi, karena penyebab kebakaran bisa berasal dari dalam dan luar pasar seperti bencana alam dan kerusuhan.

Pasar secara konvensional merupakan tempat berjualan para pedagang. Dimana mereka juga menyimpan inventaris toko, stok barang dagangan serta uang hasil penjualan. 

Dalam asuransi properti, objek asuransi yang ada di pasar memiliki risiko khusus yang membedakan dengan lokasi lainnya. 

Ketika anda memiliki properti yang terletak atau berada disekitar pasar, dan diperuntukkan sebagai toko atau Gudang atau restoran, maka risiko tersebut menjadi risiko pasar.

Ada 3 risiko yang menjadi perhatian khusus untuk asuransi kebakaran risiko pasar :

  • Risiko secara Fisik (Physical Hazard) mencakup keadaan bangunan dan Sistem pengelolaan pasar, keamanan, pencegahan bencana.
  • Risiko atas keadaan tertanggung (Moral Hazard) seperti keadaan pribadi tertanggung yang berkaitan dengan bidang usahanya.
  • Jenis kepemilikan Bangunan (sewa atau punya) dan stok barang (asal usul dan cara transaksi-kredit/tunai/titipan).

Program asuransi untuk risiko properti pasar yaitu Asuransi Kebakaran.  Selain risiko kebakaran produk asuransi ini dapat diperluas risikonya sesuai Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia  (PSAKI).

Sebagai contoh, seperti bencana gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami dan Banjir, Angin Topan, Badai dan Kerusakan Akibat Air. Risiko kerusuhan dan huru hara pun juga merupakan perluasan risiko.

Selain sebagai bentuk perlindungan dari kerugian, asuransi kebakaran juga berfungsi sebagai proteksi dini pencegahan bencana kebakaran. 

Karena sebagai pengelola risiko perusahaan asuransi akan melakukan proses seleksi risiko apakah properti tersebut layak untuk diasuransikan. 

Ada beberapa syarat sebuah properti untuk bisa diasuransikan seperti tersedianya Alat Pemadam Kebakaran, pemasangan tanda dilarang merokok, penataan stok yang rapih sesuai jenis dan tingkat risiko, berfungsinya peralatan pendukung penanganan bencana kebakaran serta peraturan kebersihan pasar. 

Syarat-syarat ini pun akan berbeda sesuai dengan tingkat risiko bidang atau jenis barang yang dijual. Pasar pedagang sayur dengan pasar pedagang tekstil atau plastik akan berbeda pemberlakuannya. Tingkat risiko juga mempengaruhi suatu premi, semakin tinggi risiko maka tarif premi pun juga akan tinggi

Untuk mendapatkan kondisi yang sesuai dengan seleksi risiko asuransi, agar properti  pasar layak diasuransikan juga diperlukan dukungan pemerintah yakni membuat properti pasar yang aman serta dengan membuat peraturan-peraturan. 

Pemerintah pun sebenarnya telah melaksanakannya seperti membangun atau merenovasi pasar agar sesuai standar pencegahan bencana kebakaran, penyediaan alat pemadam kebakaran, pelatihan tanggap bencana. 

Namun sepertinya pemerintah perlu memberi perhatian lebih pada penyebab kebakaran terbanyak yaitu arus pendek/korsleting akibat instalasi kabel listrik yang telah usang atau berantakan,serta ketegasan.

Untuk menindak perilaku buruk orang-orang yang berkunjung ke pasar, seperti merokok di dalam pasar bahkan membuang tanpa mematikannya, membakar tumpukan sampah, atau tindakan lain yang dapat meningkatkan risiko bencana kebakaran. Pasar yang terlalu padat juga bisa meningkatkan risiko bencana kebakaran.

Sebagai pelaku ekonomi para pedagang pasar juga berhak mendapatkan perlindungan dari kerugian ketika terjadi bencana kebakaran, terlebih lagi mereka menempati properti tersebut tidak gratis, yaitu dengan membeli tempat atau membayar sewa serta memberikan iuran setiap harinya. 

Jangan sampai ketika terjadi bencana kebakaran mereka para pedagang yang telah mendukung perekonomian malah semakin terpuruk dan mencari modal baru karena mengalami kerugian akibat bencana kebakaran.

Untuk melindungi dari kerugian yang diakibatkan bencana kebakaran tersebut diperlukan program asuransi kebakaran. 

Namun, masih banyak pedagang pasar yang belum mengerti atau enggan mengikuti program asuransi kebakaran dan lebih memilih menanggung sendiri risiko kerugian akibat kebakaran tersebut. 

Hal ini menjadi tugas para pelaku dunia asuransi untuk memberikan edukasi produk asuransi kebakaran atas risiko pasar. Jika disetiap pasar ada kantor cabang bank, tidak demikian dengan kantor cabang perusahaan asuransi. 

Oleh karena itu diperlukan cara lain yang tepat agar para pedagang pasar dapat mengerti sehingga mereka menjadi peduli dan merasa wajib untuk memiliki polis asuransi kebakaran yang akan melindungi usaha mereka dari kerugian akibat bencana kebakaran

Program asuransi kebakaran melindungi pedagang dari kerugian apabila risiko kebakaran terjadi. Mulai dari nilai bangunan/nilai sewa, nilai stok dan inventaris serta penggantian biaya renovasi. 

Pedagang yang terkena dampak pun bisa tetap menjalankan usahanya tanpa memulai dari modal awal lagi karena risiko telah dikelola perusahaan asuransi. 

Hal ini pun akan berdampak global kepada pertumbuhan perekonomian yang semakin terkendali seiring dengan rencana pemerintah yang ingin memajukan usaha masyarakat kecil dan menengah.

Sudah sepatutnya seluruh pedagang di pasar tradisional ataupun modern, pedagang besar maupun pedagang kecil memiliki produk asuransi kebakaran, agar tempat usahanya terlindungi dari risiko kerugian yang besar akibat bencana kebakaran. 

Namun hal tersebut harus di dukung pemerintah dengan peraturan-peraturan yang mereka buat agar seluruh properti pasar mempunyai standar keamanan pencegahan bencana kebakaran. 

Dengan demikian perusahaan asuransi semakin berani dan dapat mengelola segala risiko properti yang ada di pasar dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun