Ada beberapa syarat sebuah properti untuk bisa diasuransikan seperti tersedianya Alat Pemadam Kebakaran, pemasangan tanda dilarang merokok, penataan stok yang rapih sesuai jenis dan tingkat risiko, berfungsinya peralatan pendukung penanganan bencana kebakaran serta peraturan kebersihan pasar.Â
Syarat-syarat ini pun akan berbeda sesuai dengan tingkat risiko bidang atau jenis barang yang dijual. Pasar pedagang sayur dengan pasar pedagang tekstil atau plastik akan berbeda pemberlakuannya. Tingkat risiko juga mempengaruhi suatu premi, semakin tinggi risiko maka tarif premi pun juga akan tinggi
Untuk mendapatkan kondisi yang sesuai dengan seleksi risiko asuransi, agar properti  pasar layak diasuransikan juga diperlukan dukungan pemerintah yakni membuat properti pasar yang aman serta dengan membuat peraturan-peraturan.Â
Pemerintah pun sebenarnya telah melaksanakannya seperti membangun atau merenovasi pasar agar sesuai standar pencegahan bencana kebakaran, penyediaan alat pemadam kebakaran, pelatihan tanggap bencana.Â
Namun sepertinya pemerintah perlu memberi perhatian lebih pada penyebab kebakaran terbanyak yaitu arus pendek/korsleting akibat instalasi kabel listrik yang telah usang atau berantakan,serta ketegasan.
Untuk menindak perilaku buruk orang-orang yang berkunjung ke pasar, seperti merokok di dalam pasar bahkan membuang tanpa mematikannya, membakar tumpukan sampah, atau tindakan lain yang dapat meningkatkan risiko bencana kebakaran. Pasar yang terlalu padat juga bisa meningkatkan risiko bencana kebakaran.
Sebagai pelaku ekonomi para pedagang pasar juga berhak mendapatkan perlindungan dari kerugian ketika terjadi bencana kebakaran, terlebih lagi mereka menempati properti tersebut tidak gratis, yaitu dengan membeli tempat atau membayar sewa serta memberikan iuran setiap harinya.Â
Jangan sampai ketika terjadi bencana kebakaran mereka para pedagang yang telah mendukung perekonomian malah semakin terpuruk dan mencari modal baru karena mengalami kerugian akibat bencana kebakaran.
Untuk melindungi dari kerugian yang diakibatkan bencana kebakaran tersebut diperlukan program asuransi kebakaran.Â
Namun, masih banyak pedagang pasar yang belum mengerti atau enggan mengikuti program asuransi kebakaran dan lebih memilih menanggung sendiri risiko kerugian akibat kebakaran tersebut.Â
Hal ini menjadi tugas para pelaku dunia asuransi untuk memberikan edukasi produk asuransi kebakaran atas risiko pasar. Jika disetiap pasar ada kantor cabang bank, tidak demikian dengan kantor cabang perusahaan asuransi.Â