Mohon tunggu...
Agustina Mappadang
Agustina Mappadang Mohon Tunggu... Dosen - Assistant Professor, Practitioner and Tax Consultant

Dr. Agoestina Mappadang, SE., MM., BKP., WPPE, CT - Tax Consultant, Assistant Professor (Finance, Accounting and Tax)

Selanjutnya

Tutup

Money

GCG dan Peran OJK pada Koperasi Simpan Pinjam Mencegah "Perampokan" Dana Anggota

12 Juli 2021   10:22 Diperbarui: 13 Juli 2021   17:19 1967
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1.       Tidak adanya Keterbukaan (Prinsip "Transparency")

2.       Kebijakan Yang Diputuskan Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan (Prinsip "Accountability")

3.       Tidak Bertanggungjawab Atas Hasil Pelaksanaan (Prinsip "Responsibility")

4.       Adanya kepentingan pihak tertentu  (Prinsip "Independence")

5.       Tidak Adanya Keadilan, Kewajaran dan Kejujuran (Prinsip "Fairness")

Dengan kondisi tersebut di atas, kiranya Pemerintah Indonesia, Cq. Kemenkop UKM tidak "Lepas Tangan", namun berperan aktif membantu para anggota KSP-SB untuk mencarikan jalan keluar terbaik, terlebih anggota KSP-SB mayoritas adalah masyarakat "kecil" yang sangat membutuhkan dana disaat pandemi ini, sebab sering terjadinya kejahatan penggelapan dana anggota pada institusi KSP dan adanya kesan "Lepas Tangan" nya Kemenkop UKM atas musibah yang dialami anggota KSP akan berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat kepada koperasi, khususnya KSP. Tentunya hal ini tidak sejalan dengan harapan Pemerintah Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Bapak Presiden Joko Widodo dengan dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja, bahkan akan mempermalukan citra Indonesia dimata international.

Terimakasih, Jakarta 12 Juli 2021

Penulis

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun