1. Â Â Â Tidak adanya Keterbukaan (Prinsip "Transparency")
2. Â Â Â Kebijakan Yang Diputuskan Tidak Dapat Dipertanggungjawabkan (Prinsip "Accountability")
3. Â Â Â Tidak Bertanggungjawab Atas Hasil Pelaksanaan (Prinsip "Responsibility")
4.    Adanya kepentingan pihak tertentu  (Prinsip "Independence")
5. Â Â Â Tidak Adanya Keadilan, Kewajaran dan Kejujuran (Prinsip "Fairness")
Dengan kondisi tersebut di atas, kiranya Pemerintah Indonesia, Cq. Kemenkop UKM tidak "Lepas Tangan", namun berperan aktif membantu para anggota KSP-SB untuk mencarikan jalan keluar terbaik, terlebih anggota KSP-SB mayoritas adalah masyarakat "kecil" yang sangat membutuhkan dana disaat pandemi ini, sebab sering terjadinya kejahatan penggelapan dana anggota pada institusi KSP dan adanya kesan "Lepas Tangan" nya Kemenkop UKM atas musibah yang dialami anggota KSP akan berdampak hilangnya kepercayaan masyarakat kepada koperasi, khususnya KSP. Tentunya hal ini tidak sejalan dengan harapan Pemerintah Indonesia yang saat ini dipimpin oleh Bapak Presiden Joko Widodo dengan dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja, bahkan akan mempermalukan citra Indonesia dimata international.
Terimakasih, Jakarta 12 Juli 2021
Penulis
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H