Mohon tunggu...
Agustina Mappadang
Agustina Mappadang Mohon Tunggu... Dosen - Assistant Professor, Practitioner and Tax Consultant

Dr. Agoestina Mappadang, SE., MM., BKP., WPPE, CT - Tax Consultant, Assistant Professor (Finance, Accounting and Tax)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Masyarakat bergeliat Pro Kontra RUU: Tepatkah Pengenaan PPN Bagi Jasa Pendidikan Hingga Kesehatan dan Sembako?

13 Juni 2021   13:00 Diperbarui: 13 Juni 2021   14:14 1131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kenaikan PPN dengan skema multitarif dan Perluasan basis PPN bagi konsumen dari yang tidak dikenakan PPN menjadi dikenakan PPN sudah wajar pasca  pandemic Covid yang jika di setujui akan mulai diberlakukan antara 2022 atau 2023. Jadi, jangan kita apriori dulu tetapi Pemerintah bertujuan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, mengurangi distorsi dan tentunya menerapkan "Asas Keadilan". Jika masyarakat tetap kontra maka ada jalur MK yang bisa ditempuh.

Efek multiplier atau efek berantai pastinya akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat dengan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ini. Pemerintah mendapat tambahan pemasukan dana dan masyarakat mendapatkan keuntungan secara tidak langsung. Tentunya Tata kelola yang baik atau Good corporate Governance harus lebih ditingkatkan agar Penerimaan dan belanja Negara dapat diawasi dan tepat sasaran.

 

Terimakasih dan Salam NKRI

Jakarta, 13 Juni 2021

Penulis

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun