Kenaikan PPN dengan skema multitarif dan Perluasan basis PPN bagi konsumen dari yang tidak dikenakan PPN menjadi dikenakan PPN sudah wajar pasca  pandemic Covid yang jika di setujui akan mulai diberlakukan antara 2022 atau 2023. Jadi, jangan kita apriori dulu tetapi Pemerintah bertujuan menghilangkan fasilitas yang tidak efektif, mengurangi distorsi dan tentunya menerapkan "Asas Keadilan". Jika masyarakat tetap kontra maka ada jalur MK yang bisa ditempuh.
Efek multiplier atau efek berantai pastinya akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat dengan RUU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) ini. Pemerintah mendapat tambahan pemasukan dana dan masyarakat mendapatkan keuntungan secara tidak langsung. Tentunya Tata kelola yang baik atau Good corporate Governance harus lebih ditingkatkan agar Penerimaan dan belanja Negara dapat diawasi dan tepat sasaran.
Â
Terimakasih dan Salam NKRI
Jakarta, 13 Juni 2021
Penulis
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI