Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran strategis dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020, BPD bertugas mengawasi kinerja kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa. Hasil pengawasan ini disampaikan kepada kepala desa dalam musyawarah BPD dan juga dilaporkan kepada camat serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) daerah kabupaten/kota. Dengan demikian, BPD berfungsi sebagai penyeimbang (checks and balances) dalam tata kelola pemerintahan desa.
Upaya Perbaikan Pengawasan
Pemerintah telah melakukan beberapa langkah untuk memperkuat pengawasan dana desa, antara lain:
Pembentukan Satgas Dana Desa: Pemerintah membentuk Satuan Tugas Dana Desa yang bertujuan untuk mengawasi dan memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peruntukannya.
Peningkatan Peran Inspektorat Daerah: Mendorong bupati/walikota untuk memberdayakan aparat pengawas fungsional di daerah serta melakukan pembinaan kepada desa untuk pelaksanaan keterbukaan informasi.
Penguatan Fungsi Pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Optimalisasi fungsi pengawasan BPD dengan peningkatan kapasitas dan kapabilitas anggota BPD melalui pelatihan teknis dalam pengawasan pengelolaan dana desa dari mulai tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan serta pertanggungjawaban.
Pelibatan Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa melalui mekanisme pelaporan dan transparansi informasi.
Kesimpulan
Meskipun berbagai upaya telah dilakukan, kasus penyelewengan dana desa masih marak terjadi, menunjukkan bahwa pengawasan yang ada belum optimal. Diperlukan sinergi antara pemerintah, aparat pengawas, BPD, dan masyarakat untuk memastikan dana desa digunakan sesuai dengan tujuan awalnya, yaitu meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan di tingkat desa. Penguatan peran BPD dalam pengawasan, peningkatan kapasitas APIP, serta keterlibatan aktif masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H