Ditulis Oleh: Agni Ginayatun Nafsi, Dr. Dinie Anggraeni Dewi, M.Pd., M.H., dan Muhammad Irfan Andriansyah, S.Pd.
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada awal bulan januari tahun 2025. kenaikan tarif PPN yang awal mulanya 11% menjadi 12% ini menimbulkan banyak reaksi salah satunya menuai banyak kritikan dan protes dari berbagai pihak dan kalangan.
protes yang datang dan berujung demo ini berasal dari beberapa pihak sesperti mahasiswa, kpopers, dan sejumlah elemen masyarakat, kenaikan tarif PPN ini berdampak banyak terhadap perekonomian dan pada kebutuhan pokok masyarakat.
menteri keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa "Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2022. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan, kenaikan PPN jadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
perlu diketahui bahwa tarif PPN di Indonesia merupakan tarif terbesar di ASEAN bersanding dengan negara Filipina, meskipun begitu menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa dibandingkan dengan beberapa negara di dunia, tarif PPN Indonesia tidak termasuk yang tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN, Indonesia masih memiliki tarif yang relatif rendah dalam konteks global.Â
Penaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan program sosial, sejalan dengan nilai keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila. Namun, di sisi lain, dampak negatif dari kenaikan ini sangat terasa, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Kenaikan PPN berpotensi menekan daya beli masyarakat, yang sudah tertekan akibat inflasi dan biaya hidup yang meningkat. Hal ini dapat mengurangi konsumsi domestik, yang merupakan pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi.
ada beberapa dampak yang terjadi dengan adanya kenaikan tarif PPN ini
1.Pengaruh terhadap Daya Beli Masyarakat
Kenaikan PPN berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga barang dan jasa yang akan terjadi akibat tarif pajak yang lebih tinggi, dan masyarakat yang sudah mengalami tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok akan semakin terbebani, sehingga mengurangi konsumsi domestik.
2. Dampak pada Dunia Usaha
Pelaku usaha, terutama UMKM, akan menghadapi tantangan besar dalam menyesuaikan margin keuntungan. Kenaikan PPN dapat menyebabkan pengurangan omzet dan bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) jika perusahaan tidak mampu menyesuaikan biaya, dan beberapa pengusaha mungkin memilih untuk menunda ekspansi usaha mereka karena ketidakpastian pasar.
3. Respon Pemerintah
Pemerintah berencana memberikan bantuan sosial dan insentif untuk mengurangi dampak negatif dari kenaikan PPN. Namun, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam mengelola penerimaan pajak dan menyalurkannya kembali ke masyarakat masih rendah.
jika melihat dari sudut pandang pancasila sebagai ideologi negara Indonesia, pancasila seharusnya menjadi pedoman dalam pengambilan kebijakan publik. Dengan begitu, kenaikan PPN harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat, terutama kelompok rentan ke menengah. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak mengorbankan kesejahteraan masyarakat, dan kebijakan pajak seharusnya tidak memecah belah masyarakat. Kenaikan PPN yang tidak diimbangi dengan transparansi dan akuntabilitas dapat menimbulkan ketidakpercayaan dan ketidakpuasan di kalangan masyarakat, penting bagi pemerintah untuk menjelaskan secara jelas bagaimana penerimaan dari PPN akan digunakan untuk kepentingan publik, kenaikan PPN harus diimbangi dengan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan jaminan sosial. Masyarakat berhak mendapatkan manfaat dari pajak yang mereka bayar, dan Pemerintah perlu memastikan bahwa kelompok berpenghasilan rendah dan menengah mendapatkan perhatian khusus dalam kebijakan ini
Kenaikan PPN menjadi 12% adalah langkah yang berpotensi membawa dampak signifikan bagi masyarakat dan perekonomian. Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah harus mengedepankan nilai-nilai Pancasila untuk memastikan bahwa kebijakan ini adil dan tidak membebani masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan kenaikan PPN dapat memberikan manfaat jangka panjang tanpa mengorbankan kesejahteraan rakyat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H