Ditulis Oleh: Agni Ginayatun Nafsi, Dr. Dinie Anggraeni Dewi, M.Pd., M.H., dan Muhammad Irfan Andriansyah, S.Pd.
Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah menetapkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada awal bulan januari tahun 2025. kenaikan tarif PPN yang awal mulanya 11% menjadi 12% ini menimbulkan banyak reaksi salah satunya menuai banyak kritikan dan protes dari berbagai pihak dan kalangan.
protes yang datang dan berujung demo ini berasal dari beberapa pihak sesperti mahasiswa, kpopers, dan sejumlah elemen masyarakat, kenaikan tarif PPN ini berdampak banyak terhadap perekonomian dan pada kebutuhan pokok masyarakat.
menteri keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa "Kenaikan tarif PPN menjadi 12% ini dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tahun 2022. Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).
menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga mengatakan, kenaikan PPN jadi 12% penting untuk menjaga stabilitas perekonomian, perlindungan sosial sekaligus mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
perlu diketahui bahwa tarif PPN di Indonesia merupakan tarif terbesar di ASEAN bersanding dengan negara Filipina, meskipun begitu menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa dibandingkan dengan beberapa negara di dunia, tarif PPN Indonesia tidak termasuk yang tertinggi. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun tarif tersebut lebih tinggi dibandingkan negara-negara ASEAN, Indonesia masih memiliki tarif yang relatif rendah dalam konteks global.Â
Penaikan tarif PPN menjadi 12% merupakan langkah yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan program sosial, sejalan dengan nilai keadilan sosial yang terkandung dalam Pancasila. Namun, di sisi lain, dampak negatif dari kenaikan ini sangat terasa, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah. Kenaikan PPN berpotensi menekan daya beli masyarakat, yang sudah tertekan akibat inflasi dan biaya hidup yang meningkat. Hal ini dapat mengurangi konsumsi domestik, yang merupakan pilar penting dalam pertumbuhan ekonomi.
ada beberapa dampak yang terjadi dengan adanya kenaikan tarif PPN ini
1.Pengaruh terhadap Daya Beli Masyarakat
Kenaikan PPN berpotensi menekan daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok menengah ke bawah. Hal ini disebabkan oleh kenaikan harga barang dan jasa yang akan terjadi akibat tarif pajak yang lebih tinggi, dan masyarakat yang sudah mengalami tekanan inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok akan semakin terbebani, sehingga mengurangi konsumsi domestik.
2. Dampak pada Dunia Usaha