Penulis
 Nama                          : Agnia Mumtaza (23010400177)
Mata Kuliah                    : Pengantar Ilmu Komunikasi
Dosen Pengampu Mata Kuliah : Dr. Nani Nurani Muksin, M.Si.
Prodi                           : llmu Komunikasi, FISIP dan UMJ.
Penyalahgunaan Keuangan Negara Pada Kasus: Eks Direktur PTPN XI Kerugian Hingga Mencapai Rp30,2 Miliar Dalam Prespektif Etika & Filsafat Komunikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga tersangka atas tuduhan korupsi pengadaan  Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Mereka adalah Mochamad Cholidi, Direktur PTPN XI 2016; Kepala Bagian Tata Usaha, Hukum dan Aset PTPN XI  2016 Mochamad Khoiri. Pimpinan PT Kejayan Mas Muchin Karuri.
 "Tim penyidik akan menangkap tersangka  selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, yaitu MC dan MK pada 13 Mei 2024 hingga 1 Juni 2024, dan MHK pada 8 Mei 2024. Ia ditahan di KPK hingga 27 Mei , 2024. "Cabangnya ditahan di Pusat," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin, 13 Mei.
 Kasus ini bermula dari penyerahan surat penawaran tanah dari Direktur PT Kejayan Mas kepada Direktur PTPN. Cholidi sebagai Direktur PTPN Bapak Cholidi, Bapak Koiri dan  beberapa karyawan pabrik gula mengunjungi lokasi dan diterima oleh Bapak Muchin Karuri, pimpinan PT Kejayan Mas.
 Menurut Alex, dalam waktu singkat dan tanpa penelusuran detail kesesuaian kondisi lahan,  Cholidi langsung memerintahkan Koiri untuk segera memproses dan menyiapkan usulan anggaran senilai Rp 150 miliar. "MC, MK, dan MHK menyepakati  harga Rp 120.000 per meter persegi, padahal harga pasar tanah yang dikutip kepala desa setempat  hanya berkisar Rp 35.000 hingga Rp 50.000 per meter persegi." .
 Dokumen fiktif berupa laporan akhir studi kelayakan lahan untuk lokasi budidaya tebu masa depan PG Kedawon atas nama Cholidi dan Koiri merupakan dokumen lengkap pembayaran pelunasan pembayaran obligasi kepada negara sebagai salah satu. Departemen Keuangan PTPN XI.
 "Dari hasil penelaahan dan pemeriksaan P2PK oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dikukuhkan dengan hasil peninjauan litigasi oleh Dewan Penilai Persatuan Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian P2PK "KJPP Sisco" Cabang Surabaya, kami sampai pada kesimpulan bahwa harga tersebut tidak masuk akal dan dinilai terlalu tinggi," kata Alex.
 Alex mengatakan, Cholidi terpaksa membeli tanah tersebut padahal fakta setempat menunjukkan kondisi lahan tidak cocok untuk budidaya tebu karena  keterbatasan kemiringan, akses, dan air. "Selain itu, MHK juga menyalurkan Rp 1 miliar  ke berbagai pihak  di PTPN IX untuk mendukung kelancaran proses transaksi," kata Alex.