Mohon tunggu...
Agnia Mumtaza
Agnia Mumtaza Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Jakarta

Be yourself:)

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penyalahgunaan Keuangan Negara Pada Kasus: Eks Direktur PTPN XI Kerugian Hingga Mencapai Rp30,2 Miliar dalam Prespektif Filsafat dan Etika Komunikasi

13 Mei 2024   21:22 Diperbarui: 21 Mei 2024   16:31 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPK menahan tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI, termasuk eks direktur Mochamad 

Penulis

 Nama                                                   : Agnia Mumtaza (23010400177)
Mata Kuliah                                      : Pengantar Ilmu Komunikasi
Dosen Pengampu Mata Kuliah : Dr. Nani Nurani Muksin, M.Si.
Prodi                                                    : llmu Komunikasi, FISIP dan UMJ.

Penyalahgunaan Keuangan Negara Pada Kasus: Eks Direktur PTPN XI Kerugian Hingga Mencapai Rp30,2 Miliar Dalam Prespektif Etika & Filsafat Komunikasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga tersangka atas tuduhan korupsi pengadaan  Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Mereka adalah Mochamad Cholidi, Direktur PTPN XI 2016; Kepala Bagian Tata Usaha, Hukum dan Aset PTPN XI  2016 Mochamad Khoiri. Pimpinan PT Kejayan Mas Muchin Karuri.

 "Tim penyidik akan menangkap tersangka  selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan, yaitu MC dan MK pada 13 Mei 2024 hingga 1 Juni 2024, dan MHK pada 8 Mei 2024. Ia ditahan di KPK hingga 27 Mei , 2024. "Cabangnya ditahan di Pusat," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin, 13 Mei.

 Kasus ini bermula dari penyerahan surat penawaran tanah dari Direktur PT Kejayan Mas kepada Direktur PTPN. Cholidi sebagai Direktur PTPN Bapak Cholidi, Bapak Koiri dan  beberapa karyawan pabrik gula mengunjungi lokasi dan diterima oleh Bapak Muchin Karuri, pimpinan PT Kejayan Mas.

 Menurut Alex, dalam waktu singkat dan tanpa penelusuran detail kesesuaian kondisi lahan,  Cholidi langsung memerintahkan Koiri untuk segera memproses dan menyiapkan usulan anggaran senilai Rp 150 miliar. "MC, MK, dan MHK menyepakati  harga Rp 120.000 per meter persegi, padahal harga pasar tanah yang dikutip kepala desa setempat  hanya berkisar Rp 35.000 hingga Rp 50.000 per meter persegi." .

 Dokumen fiktif berupa laporan akhir studi kelayakan lahan untuk lokasi budidaya tebu masa depan PG Kedawon atas nama Cholidi dan Koiri merupakan dokumen lengkap pembayaran pelunasan pembayaran obligasi kepada negara sebagai salah satu. Departemen Keuangan PTPN XI.

 "Dari hasil penelaahan dan pemeriksaan P2PK oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya dikukuhkan dengan hasil peninjauan litigasi oleh Dewan Penilai Persatuan Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan hasil penilaian P2PK "KJPP Sisco" Cabang Surabaya, kami sampai pada kesimpulan bahwa harga tersebut tidak masuk akal dan dinilai terlalu tinggi," kata Alex.

 Alex mengatakan, Cholidi terpaksa membeli tanah tersebut padahal fakta setempat menunjukkan kondisi lahan tidak cocok untuk budidaya tebu karena  keterbatasan kemiringan, akses, dan air. "Selain itu, MHK juga menyalurkan Rp 1 miliar  ke berbagai pihak  di PTPN IX untuk mendukung kelancaran proses transaksi," kata Alex.

 "Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan nasional BPKP akibat pengadaan dimaksud sebesar Rp 30,2 miliar," lanjutnya. Para tersangka didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor (UU Tipikor), serta Pasal 55 Ayat 1 Ayat 1 KUHP.

Jadi dalam Etika Komunikasi, KPK sebagai lembaga yang berwenang untuk menjaga dan menertibkan tentang korupsi yang beredar dimana mana dengan cara menahan 3 tersangaka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Mereka ialah Direktur PTPN XI Tahun 2016, MC dan MK selaku tersangka diamankan selama 20 hari dan hasil review menunjukan banyaknya kerugian hak keuangan negara sejumlah Rp 30,2 miliyar sedangkan negara sedang mengalami penurunan ekonomi dan kenaikan harga di semua kategori.

Menurut Kattsoff, Etika Kefilsafatan  adalah suatu analisis tentang apa yang orang maksudkan bilamana mempergunakan predikat-predikat kesusilaan: Apa yang disebut perbuatan etis, tidak etis, dan sebagainya. Analisis ini diperoleh dengan mengadakan penyelidikan penggunaan yang sesungguhnya dari predikat-predikat yang terdapat dalam pernyataan. Secara lebih jelas kefilsafatan mempersoalkan tentang arti-arti yang dikandung oleh istilah-istilah kesusilaan yang dipergunakan oleh orang dalam membuat tanggapan-tanggapan kesusilaan.

Hal ini bersangkutan dengan 2 teori yaitu Teori Korespondensi dan Teori Koherensi, mengapa demikian? Karena kasus ini benar benar diselidiki dengan ketepatan hari dan penyelidikan yang lebih lanjut dan ditegakan dengan keputusan berdasarkan fakta yang benar adanya. Menurut teori ini, kebenaran merupakan kesesuaian antara data dan statemen dengan fakta atau realita.

Daftar Pustaka

Effendi, Onong Uchyana. (1993). Hmu, Teori dan Filsafat Komunikasi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Aang Ridwan, M.Ag.(2013). Filsafat Komunikasi. Bandung: Pustaka Setia

https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240513181443-12-1097120/kpk-tahan-eks-direktur-ptpn-xi-kasus-kerugian-negara-rp302-miliar

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun