3. Mahasiswa yang tewas ditabrak malah jadi tersangka
pada tahun 2022 seorang mahasiswa UI menjadi korban tabrakan yang melibatkan seorang pensiunan polisi. kejadian ini membuat mahasiswa UI tersebut kehilangan nyawanya. Namun, dari kejadian tersebut Pihak Kepolisian malah menetapkan korban menjadi tersangka dan  menyatakan bahwa korban lalai dalam berkendara sehingga kelalaian nya tersebut menyebabkan ia meninggal dunia.Tentu saja hal ini menuai banyak kecaman dari berbagai pihak dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pihak penegak hukum terutama Kepolisian. Masyarakat menganggap pihak kepolisian memihak kepada pensiunan polisi tersebut dan tentu saja hal ini menunjukkan tidak adanya keadilan dari pihak polisi dalam menangani kasus tersebut. Meskipun pada akhirnya pihak kepolisian mencabut status tersangka karena telah ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka, namun kejadian ini tetap menunjukkan bahwa dalam penegakkan hukum saat ini nilai-nilai keadilan sudah mulai pudar dan tidak diterapkan.
Dari kasus-kasus tersebut dapat dilihat bahwa saat ini nilai-nilai keadilan sudah mulai memudar. Para penegak hukum baru menyadari nilai-nilai keadilan tersebut ketika sudah menuai banyak kecaman dari berbagai pihak. Jika hal tersebut dibiarkan dan tidak dibenahi maka hukum di Indonesia akan jauh dari kata adil dan semakin sulit mendapat keadilan hukum di Indonesia. Tentu saja hal ini sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai pancasila terutama nilai keadilan. Sebagai negara hukum yang berlandasan Pancasila sudah seharusnya pihak penegak hukum selalu menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila terutama nilai keadilan dalam menegakkan hukum di negara kita, agar terciptanya kesejahteraan masyarakat karena akan meminimalisir terjadinya ketidakadilan di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H