Mohon tunggu...
Agnes Oktafiona
Agnes Oktafiona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial, Hukum, dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta

Mahasiswa Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial, Hukum, dan Ilmu Politik, Universitas Negeri Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Indonesia Semakin Krisis Nilai "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia"

21 Maret 2023   20:21 Diperbarui: 21 Maret 2023   20:46 1037
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti yang kita ketahui, Indonesia merupakan negara yang memiliki dasar negara berupa Pancasila yang memuat nilai-nilai yang menjadi dasar kehidupan bangsa Indonesia. Selain menjadi dasar negara, Pancasila juga merupakan jati diri bangsa Indonesia dan juga sebagai asas pemersatu bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila seperti nilai, ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, dan keadilan. Pada hakikatnya nilai-nilai tersebut diambil dari nilai-nilai adat, kebiasaan, religius, dan kebudayaan bangsa Indonesia yang sudah ada sejak dahulu, di dalamnya terkandung cita-cita bangsa Indonesia yang kemudian diharapkan mampu menjadi pandangan hidup masyarakat Indonesia karena dalam setiap butir Pancasila tersebut mengandung makna dan nilai-nilai yang positif. Dengan demikian, sebagai bangsa Indonesia sudah seharusnya kita dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila tersebut dalam kehidupan sehari-hari. Pastinya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara   bangsa Indonesia tetap harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tentu saja tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.

Namun pada kenyataannya, saat ini dalam kehidupan sehari-hari semakin banyak bangsa indonesia yang tidak menerapkan nilai-nilai pancasila bahkan bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, tidak hanya masyarakat biasa namun pemerintahan juga tak luput dari pelanggaran nilai-nilai pancasila tersebut. Terutama nilai keadilan, saat ini masih banyak orang-orang yang melupakan nilai-nilai keadilan, meski pun urutan nilai keadilan dalam urutan pancasila merupakan nilai terakhir tetapi nilai keadilan ini juga mempunyai peran yang sangat penting dan wajib dijunjung tinggi. 

Menurut  John Rawls  keadilan pada dasarnya merupakan prinsip dari kebijakan rasional yang diaplikasikan untuk konsepsi jumlah dari kesejahteraan. oleh karena itu, keadilan sangat diperlukan untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh komponen masyarakat. Tentunya dalam  menciptakan keadilan tersebut dibutuhkan suatu alat, yakni berupa Hukum. Keadilan di dalam hukum merupakan keadilan yang didambakan bagi seluruh masyarakat yang hidup di dalam bingkai hukum itu sendiri. Oleh karena itu, hukum memerlukan dasar dalam membentuk keadilan yang dapat diterima oleh masyarakat banyak. 

ilustrasi ketidakadilan
ilustrasi ketidakadilan

Indonesia yang merupakan negara hukum memiliki landasan dalam pembentukan hukumnya yaitu Pancasila. oleh karena itu, Pancasila selalu dijadikan tonggak utama dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan jiwa bangsa Indonesia yang memanusiakan manusia yang adil dan beradab serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Namun sangat disayangkan, keadilan yang didambakan oleh seluruh masyarakat indonesia melalui hukum sebaliknya malah memberikan rasa ketidakadilan. Ketidakadilan hukum di Indonesia ini makin sering terjadi sehingga menandakan para penegak hukum tidak menerapkan nilai-nilai Pancasila terutama nilai Keadilan dalam pelaksanaan hukumnya. 

Ketidakadilan hukum di Indonesia dapat yang mencerminkan pudarnya nilai-nilai keadilan di indonesia saat ini dapat dilihat dari beberapa kasus berikut:

1. Ibu di Karawang diadili karena mengomeli suami yang mabuk

Kasus ini terjadi pada tahun 2021, yang bermula ketika suami ibu tersebut menuntutnya ke  pengadilan karena sering diomeli karena sering mabuk dan tidak pulang ke rumah selama 6 bulan .  Dari laporan tersebut menjadikannya sebagai tersangka karena  dianggap melanggar pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga dalam persidangan nya ia dituntut 1 tahun penjara. Tentunya hal tersebut sangat tidak mencerminkan adanya ketidakadilan dalam persidangan tersebut karena tidak adanya kepekaan sosial dari jaksa penuntut dan tidak memberikan akses keadilan pada perempuan. Meskipun pada akhirnya ibu tersebut dibebaskan karena kasus tersebut menjadi sorotan publik yang membuat kejaksaan agung menindaklanjuti kasus tersebut dan membebaskan ibu tersebut.

2. Akibat bela diri, korban begal jadi tersangka

Pada tahun 2022 di lombok tengah, seorang pria korban begal ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh 2 dari 4 pelaku begal karena upaya bela diri dari korban. Ia menjadi tersangka karena sangkaan dari pasal menghilangkan nyawa seseorang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Tentu saja hal tersebut menuai banyak protes dari masyarakat, karena hal tersebut dianggap tidak adil bahwa korban terpaksa membunuh pelaku begal sebagai upaya membela diri dari serangan pelaku begal tersebut. Meskipun pada akhirnya proses hukum pria tersebut dihentikan dan ia dibebaskan tentu saja hal ini tetap menunjukkan ketidakadilan dari pihak penegak hukum yang langsung menetapkan korban sebagai tersangka.

3. Mahasiswa yang tewas ditabrak malah jadi tersangka

pada tahun 2022 seorang mahasiswa UI menjadi korban tabrakan yang melibatkan seorang pensiunan polisi. kejadian ini membuat mahasiswa UI tersebut kehilangan nyawanya. Namun, dari kejadian tersebut Pihak Kepolisian malah menetapkan korban menjadi tersangka dan  menyatakan bahwa korban lalai dalam berkendara sehingga kelalaian nya tersebut menyebabkan ia meninggal dunia.Tentu saja hal ini menuai banyak kecaman dari berbagai pihak dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pihak penegak hukum terutama Kepolisian. Masyarakat menganggap pihak kepolisian memihak kepada pensiunan polisi tersebut dan tentu saja hal ini menunjukkan tidak adanya keadilan dari pihak polisi dalam menangani kasus tersebut. Meskipun pada akhirnya pihak kepolisian mencabut status tersangka karena telah ditemukan ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan tersangka, namun kejadian ini tetap menunjukkan bahwa dalam penegakkan hukum saat ini nilai-nilai keadilan sudah mulai pudar dan tidak diterapkan.

Dari kasus-kasus tersebut dapat dilihat bahwa saat ini nilai-nilai keadilan sudah mulai memudar. Para penegak hukum baru menyadari nilai-nilai keadilan tersebut ketika sudah menuai banyak kecaman dari berbagai pihak. Jika hal tersebut dibiarkan dan tidak dibenahi maka hukum di Indonesia akan jauh dari kata adil dan semakin sulit mendapat keadilan hukum di Indonesia. Tentu saja hal ini sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai-nilai pancasila terutama nilai keadilan. Sebagai negara hukum yang berlandasan Pancasila sudah seharusnya pihak penegak hukum selalu menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila terutama nilai keadilan dalam menegakkan hukum di negara kita, agar terciptanya kesejahteraan masyarakat karena akan meminimalisir terjadinya ketidakadilan di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun