Pendahuluan
Globalisasi telah mendorong pergerakan manusia, barang, jasa, modal, dan ide melintasi batas negara yang mendorong terjadinya perpindahan budaya dan perubahan struktur politik suatu negarta, terlebih dengan adanya aktor-aktor non negara seperti organisasi nasional dan perusahaan multinasional. Revolusi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah memfasilitasi pergerakan ini secara cepat sehingga tidak lagi berbatas antara ruang dan waktu yang tercermin dari semakin pesatnya inovasi dan perkembangan barang-barang teknologi komunikasi informasi seperti telepon seluler, televisi satelit dan yang paling signifikan adalah internet. Perkembangan ini mendorong kepada restrukturisasi sistem internasional. Distribusi power menjadi goyah dan rumit, serta batas negara yang menjadi kurang begitu penting mengingat semakin banyaknya aktor yng berperan yang memiliki kapasaitas, kecepatan, dan fleksibilitas dalam mengumpulkan, menghasilkan bahkan menyebarkan informasi segala penjuru dunia (Wanger, 2001: 1-2). Fenomena kebangkitan Teknologi Iinformasi dan Komunikasi menciptakan era baru yang disebut "era informasi". Era informasi ditandai dengan meningkatnya kepentingan dan ketersediaan informasi, sebagai lawan dari era sebelumnya (seperti Era Industri) di mana sebagian besar upaya terkait dengan beberapa proses fisik atau produk. Dengan dimulainya era ini maka sangat penting bagi manusia terkait penguasaan TIK dan terhadap segala bidang yang terkait dengan teknologi informasi (Putri dalam Darmayadi,2015:130)Â
Secara umum, peranan TIK dalam lingkup nasional mencakup fungsi-fungsi sebagai berikut: 1) Meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat; 2) Meningkatkan daya saing bangsa; 3) Memperkuat kesatuan dan persatuan nasional; 4) Mewujudkan pemerintahan yang transparan; dan 5) Meningkatkan jati diri bangsa di tingkat internasional. Untuk mewujudkan peranan yang begitu strategis tersebut, perlu dikembangkan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi agar terdapat keseiramaan langkah dalam implementasinya. Perkembangan praktik diplomasi sangat ditunjang oleh perkembangan TIK. Seperti halnya tertuang dalam sejarah diplomasi, instrumen diplomasi di abad ke-18 tergolong sangat sederhana apabila dibandingkan dengan instrumen diplomasi yang kini digunakan oleh aktor negara maupun aktor non negara. Di masa itu, hubungan korespondensi antar negara menggunakan surat yang dikirim oleh seorang pembawa pesan (messenger) yang menaiki kuda. TIK sebagai suatu perpaduan teknologi telah memungkinkan terjadinya internetworking yang menyebabkan faktor jarak menjadi kurang berarti. Informasi dapat mengalir dari satu tempat ke tempat yang lain dengan cepat dan dapat dimanfaatkan untuk konsolidasi, koordinasi, dan kolaborasi yang mampu menghasilkan tindakan-tindakan dengan pertimbangan keuntungan skala global. Melalui internetworking tersebut dapat disebarkan informasi dalam jumlah besar secara gencar untuk membentuk opini publik secara global terhadap suatu tindakan yang akan dan telah dilakukan untuk menghasilkan manfaat yang sepenuhnya dikendalikan oleh penyebar informasi. Teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dunia menuju ke era informasi, dimana informasi merupakan salah satu sumberdaya paling penting sehingga harus dikelola dengan baik untuk tujuantujuan tertentu yang menguntungkan pemiliknya.Â
 Dalam hubungan internasional dengan penguasaan TIK, maka jalan suatu negara untuk menyebarkan power dan influence ke negara lain menjadi semakin mudah. salah satu media informasi yang sangat efektif dan efisien dalam penggunaannya adalah dengan menggunakan media massa yang merupakan cakupan teknologi informasi dan komunikasi seperti radio, televisi, dan yang paling canggih saat ini adalah menggunakan internet. Dalam kajian internasional, terdapat sebuah organisasi internasional yang memang khusus bergerak dibidang TIK, yaitu International Telecommunication Union (ITU). Organisasi ini adalah organisasi internasional antar pemerintah yang bergerak dalam bidang telekomunikasi. Pada awalnya, ITU didirikan untuk membakukan dan meregulasi radio internasional dan telekomunikasi. ITU didirikan sebagai International Telegraph Union di Paris pada tanggal 17 Mei 1865. Tujuan utamanya meliputi standardisasi, pengalokasian spektrum radio, mempromosikan kerjasama internasional dalam menentukan orbit satelit, bekerja untuk meningkatkan infrastruktur telekomunikasi di negara berkembang dan mengorganisasikan perjanjian rangkaian interkoneksi antara negara-negara berbeda untuk memungkinkan panggilan telepon internasionalÂ
Dalam menjalankan tugasnya sebagai International Govermental Organization (IGO), ITU tidak berjalan sendiri tetapi dengan melibatkan pemerintah Indonesia, partisipasi dari masyarakat, ataupun sektor swasta dalam berbagai hal. Dan kegiatan ini dipusatkan pada pembangunan TIK di Indonesia. Sehingga pembangunan TIK di Indonesia dapat lebik lagi dan bisa disetarakan dengan TIK di negara maju. Untuk memudahkan peneliti dalam mengkaji peranan yang dilakukan oleh International Telecommunication Union (ITU) dalam memberikan fokus kerjanya terhadap permasalahan keamanan ICT Indonesia, peneliti menggunakan penelitian terdahulu yang telah dilakukan sebagai acuan dalam pembahasan. Penelitian sebelumnya yang dijadikan acuan dalam tinjauan pustaka adalah jurnal yang dibuat oleh Ahmad Daniel Kusumah Anshary dari Universitas Diponegoro dalam Journal of International Relations, Volume 2, Nomor 2, hal. 91-103 pada tahun 2016 dengan judul "Peran International Tellecommunication Union dalam mengatasi cybercrime di Indonesia pada tahun 2011-2013". Penelitian ini bertujujuan untuk menganalisis peran ITU dalam memerangi kejahatan cyber di Indonesia yang dimana menurut peneliti terdahulu kejahatan cyber pada tahun 2011-2013 meningkat. Dengan penelitian menggunakan metode deskriptif, peneliti menemukan bahwa ITU telah berperan dalam pengamanan indonesia dari kejahatan cyber, tetapi ada faktor yang membuat kejahatan cyber di Indonesia telah meningkat pada tahun 2011-2013. Persamaan dengan peneliti kali ini adalah persamaan Aktor internasional government organization tersebut yaitu International Telecommunication Union. Namun dengan perbedaan, Ahmad lebih fokus terhadap kejahatan cyber sedangkan peneliti lebih ke keamanan penggunaan ICT di Indonesia.
Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, untuk memudahkan peneliti dalam melakukan pembahasan, penulis merumuskan masalah sebagai berikut: "Bagaimana Peranan International Telecommunication Union (ITU) Dalam Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Indonesia."
Kerangka konseptual
Konsep Kerjasama Internasional
K.J. Holsti dalam bukunya Politik Internasional suatu kerangka analisis mengemukakan :Â
"Hubungan internasional dapat merujuk pada semua bentuk interaksi antara anggota masyarakat yang terpisah, apakah disponsori oleh pemerintah atau tidak, studi hubungan internasional akan mencakup analisis. Namun, kebijakan luar negeri atau proses politik antar bangsa kepentingannya dalam semua faktaa hubungan antara masyarakat yang berbeda, itu akan termasuk juga studi atau perdagangan internasional, transportasi, komunikasi dan pengembangan nilai-nilai internasional dan etika".
Menurut K.J. Holsti dalam buku Politik Internasional : Suatu Kerangka Teoritis, ada beberapa alasan mengapa negara melakukan kerjasama dengan negara lainnya: 1. Demi meningkatkan kesejahteraan ekonominya, dimana melalui kerjasama dengan negara lainnya, negara tersebut dapat mengurangi biaya yang harus ditanggung dalam memproduksi suatu produk kebutuhan bagi rakyatnya karena keterbatasan yang dimiliki negara tersebut. 2. Untuk meningkatkan efisiensi yang berkaitan dengan pengurangan biaya. 3. Karena adanya masalah-masalah yang mengancam keamanan bersama. 4. Dalam rangka mengurangi kerugian negatif yang diakibatkan oleh tindakan-tindakan individual negara yang memberi dampak terhadap negara lain.Â
Kerjasama internasional adalah salah satu usaha negara untuk menyelaraskan kepentingan-kepentingan yang sama. Kerjasama internasional pada umumnya berlangsung pada situasi yang bersifat desentralisasi yang kekurangan institusi-institusi dan norma-norma yang efektif bagi unit yang berbeda secara kultur dan terpisah secara geografis, sehingga kebutuhan untuk mengatasi masalah yang menyangkut kurang memadainya informasi tentang motivasimotivasi dan tujuan-tujuan dari berbagai pihak sangatlah penting. Kerjasama yang dilakukan Indonesia dan organisasi ITU merupakan kerjasama yang saling menguntungkan, Keseriusan Kerjasama antara organisasi ITU dan Indonesia dalam mendukung pertumbuhan teknologi ilmu kommunikasi yang diharapkan akan memberikan dan memperluas kerjasama pemerintah di sektor digital dengan perluasan pasar dan peningkatan efisiensi pembayaran digital melalui teknologi finansial dengan transfer ilmu pengetahuan dan teknologi serta menambah wawasan dan menciptakan ide baru.
Pembahasan
International Telecommunication Union adalah organisasi antar pemerintah yang telah menjadi badan khusus yang terkait dengan PBB. Pada tahun 1865, sebuah konvensi yang mendirikan sebuah International Telegraph Union ditandatangani di Paris oleh perpanjangan kekuasaan 20 negara Eropa kontinental, termasuk dua yang memperluas wilayah Asia-Rusia dan Turki. Tiga tahun kemudian, sebuah biro internasional permanen untuk serikat pekerja didirikan di Bern, Swiss. Biro ini, yang beroperasi sampai tahun 1948, merupakan cikal bakal Sekretariat Umum ITU saat ini. Pada tahun 1885, di Berlin, peraturan pertama mengenai layanan telepon internasional ditambahkan ke peraturan telegraf yang dilampirkan pada konvensi Paris. ITU terdiri dari 3 sektor, yaitu: standarisasi (ITU-T), komunikasi radio(ITU-R) dan Pembangunan (ITU-D).
International Telecommunication Union telah bekerjasama dengan Indonesia dalam membantu pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi lebih sejak 1 Januari 1949 yang dimana bergabungnya Indonesia dengan ITU pada awalnya bertujuan untuk mendapatkan pengakuan sebagai negara dari negara lain melalui instrumen organisasi internasional, namun seiring berjalannya waktu baru Indonesia mengambil keuntungan dengan bergabungnya dengan International Tellecommunication Union. Hal ini berdasarkan Keppres nomor 10 tahun 1969 terkait Konvensi International telecommunication Union di Montreux 1965.Â
Selama Indonesia menjadi anggota dari ITU, Indonesia telah mendapatkan beberapa bantuan yang diberikan oleh ITU. ITU membantu dalam pengmbangan jaringan telepon di Indonesia menjadi suatu hal yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat di berbagai kawasan di Indonesia, memeberikan koordinat satelit yang digunakan oleh Indonesia, menjadikan acuan Indonesia dalam pembangunan teknologi informasi dalam bentuk pelatihan yang diberikan oleh ITU, workshop mengenai teknologi informasi dan komunikasi, seminar, serta bantuan dari para ahli IT yang dikirim oleh ITU ke Indonesia. ITU juga membantu Indonesia dalam pengalokasian, orbit satelit, serta pengalokasian satelit yang saat ini digunakan oleh Indonesia. International Telecommunication Union telah bekerja di berbagai negara belahan dunia, termasuk di Indonesia. Untuk menjalankan aktivitasnya di Indonesia ITU dengan melalui sebuah instrumen atau perantara yang dapat menjembatani ITU sebagai organisasi internasional dengan Indonesia sebagai sebuah negara berdaulat. Sebagai sebuah Organisasi International, ITU tidak mungkin dapat melakukan sebuah aktivitas tanpa adanya sebuah instrumen. Sebagai sarana dan tempat untuk berdiskusi serta sarana berbagi informasi, ITU bekerjasama melalui sebuah lembaga pemerintahan yang memang berfokus dan ditugaskan dalam sektor telekomunikasi dan informatika.Â
Adapun yang menjadi tujuan dari ITU di Indonesia adalah sama dengan tujuan ITU internasional yaitu untuk mencapai tujuan mereka dalam membangun infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi yang baik di Indonesia. Tujuan ITU adalah mengatasi permasalahan negara-negara berkembang yang salah satunya adalah Indonesia dalam mendapatkan infrastruktur TIK yang baik dan bisa disetarakan dengan negara maju, membantu Indonesia dalam segala upaya yang berhubungan dengan jaringan komunikasi, memfasilitasi pengembangan infrastruktur broadband yang berada di wilayah akses perkotaan maupun pedesaan, serta memberikan kerangka kerja dalam rangka penguatan regulasi nasional. International Tellecommunication Union sendiri memberikan bantuan ke Indonesia dalam bentuk asistensi. Asistensi tersebut biasa diberikan kepada negara-negara berkembang yang meminta bantuan sebagai dukungan untuk pembangunan teknologi informasi dan komunikasi di negaranya dengan pertimbangan biaya yang di keluarkan oleh International Telecommunication Union dan prioritas kepentingan yang perlu diberikan terhadap bantuan tersebut. Pengajuan asistensi tersebut akan dibawa dan di proses di kantor pusat International Telecommunication Union yang ada di jeneva, lalu dari kantor pusat memutuskan asistensi mana yang harus di dahulukan, karna tidak semua asistensi yang diajukan oleh setiap negara akan disetujui, hal ini biasanya dilihat dari pentingnya pelaksanaan asistensi tersebut serta biaya yang harus di keluarkan.Â
Aktivitas International Telecommunication Union Dalam Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi di IndonesiaÂ
International Telecommunication Union sendiri telah memberikan bantuan kepada Indonesia yang bertujuan untuk pembangunan teknologi informasi dan komunikasi yang ada di indonesia. hal ini berdasarkan tujuan utama ITU didirikan yaitu lebih fokus pada pengembangan sarana informasi dan komunikasi yang mencakup dalam beberapa hal seperti pengalokasian frekuensi radio, filing satelit, sarana regulasi dalam hal komunikasi dan informasi, serta pengembangan SDM dalam bentuk whorkshop, forum diskusi, symposium, dan pelatihan. Dan sejak mulai adanya globalisasi, ITU mulai berkembang dan membantu negara-negara anggotanya untuk jaringan yang lebih modern yaitu jaringan Intenet. ketika ITU mulai masuk kesuatu negara, ITU fokus dalam pengembangan sarana yang menunjang untuk dapat berjalannya teknologi informasi dan komunikasi, setelah semua sarana dibangun, ITU mulai mengembangkan teknologi yang lebih modern seperti Internet. International Telecommunication Union dalam membantu pembangunan teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan beberapa bantuan kepada Indonesia. Pada dasarnya International Telecommunication Union terus mengupayakan agar pembangunan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia dapat menjadi lebih baik lagi dan dapat disetarakan dengan yang ada di negara maju.Â
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti di Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, ada beberapa kerjasama antara International Telecommunication Union dengan Indonesia yang diberikan oleh International Telecommunication Union ke Indonesia. Salah satu bentuk bantuan yang diberikan tersebut berupa alokasi frekuensi jaringan radio yang digunakan Indonesia melalui World Radiocommunications Conference atau Konferensi Radio komunikasi Dunia. Pertemuan ini adalah sebuah pertemuan yang diselenggarakan oleh International Telecommunication Union yang berfungsi untuk meninjau dan merevisi regulasi penggunaan frekuensi radio serta sebagai medium perjanjian internasional dalam penggunaan spektrum frekuensi radio, satelit geostasioner, dan satelit non-geostasioner. Hasil yang didapatkan dalam pertemuan ini bagi Indonesia yaitu berupa hasil putusan sidang World Radiocommunications Conference pada 2012 yaitu yang diadopsi menjadi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 25 tahun 2014 berisi tentang pengalokasian spektrum frekuensi radio di Indonesia yang menjadi acuan dalam pengelolaan pita frekuensi radio yang lebih khusus, rinci dan bersifat operasional. Pengguna eksisting dan calon pengguna spektrum frekuensi radio, dianjurkan untuk lebih mengenali pengalokasian yang telah dilakukan di bidang spektrum frekuensi radio yang tertuang di dokumen ini terhadap jenis layanan, alokasi dan pengkanalan yang terkait di dalamnya.Â
Kerjasama International Telecommunication Union dan Indonesia yang lain yaitu ITU regional workshop on satellite launching and coordination yang di selenggarakan pada tanggal 3-5 Juni di Jakarta. Workshop ini bertujuan untuk mebahas tentang hak masingmasing negara pengguna satelit untuk menggunakan frekuensi radio yang menyediakan layanan komunikasi satelit, administrasi diwajibkan oleh Peraturan Radio, yang merupakan teks perjanjian internasional yang mengatur penggunaan sumber frekuensi radio yang terbatas dsan juga untuk mematuhi persyaratan dan prosedur teknis dan peraturan.Â
Kendala Yang Dihadapi Oleh International Telecommunication Union Dalam Membantu Pembangunan Teknologi Informasi dan Komunikasi di IndonesiaÂ
Organisasi internasional di dalam isu tertentu berperan sebagai aktor independen yang mempunyai haknya sendiri. Peran organisasi internasional dihubungan internasional saat ini telah diakui karena keberhasilannya dalam memecahkan berbagai permasalahan yang dihadapi negara. Bahkan saat ini organisasi internasional dinilai dapat mempengaruhi tingkah laku negara secara tidak langsung. Kehadiran organisasi internasional mencerminkan kebutuhan manusia untuk bekerjasama, sekaligus sebagai sarana untuk menangani masalah yang timbul akibat kerjasama tersebut. Adapun kendala yang dihadapi ITU dalam melaksanakan aktifitasnya salah satunya adalah keterbatasan anggaran. Diketahui bahwa sumber pendanaan ITU merupakan 19 persen dari total dana sebagai cost recovery, terutama dari kegiatan seperti penjualan publikasi ITU, biaya pengarsipan jaringan satelit, dan pendaftaran Universal International Freephone Numbers (UIFN) Selain itu, International Telecommunication Union mengembangkan kemitraan dengan organisasi dan entitas lain yang dapat memberikan kontribusi sukarela yang diperuntukkan bagi proyek-proyek tertentu untuk dikembangkan dan ditempatkan di Negara-negara miskin dan berkembang yang ditunjuk PBB.Â
Pada kenyataannya, seluruh penghasilan tersebut tidak dapat mencukupi pembiayaan yang dikeluarkan oleh ITU untuk melakukan aktivitas pembangunan teknologi informasi dan komunikasi. Hal ini dikarenakan dana yang didapat oleh ITU tidak sesuai dengan biaya yang harus dikeluarkan oleh ITU guna menjalankan aktivitasaktivitas organisasi. Organisasi internasional seperti International Telecommunication Union tidak bisa melepas karakteristik utamanya yang didirikan sebagai perwakilan dari aspirasi kolektif pemerintah negaranegara di dunia, dan disanalah letak keterbatasan kekuatannya. ITU dapat memberikan masukan, mempengaruhi kebijakan domestik dan merespon kegiatan nasional secara langsung, namun hal itu hanya terjadi disaat International Telecommunication Union mendapat persetujuan dari negara. International Telecommunication Union juga tidak dapat dilepas dari kepentingan kolektif untuk membangun dunia yang lebih baik, tujuan ini semua dipengaruhi oleh stakeholder, pemberi investasi, dan hasil dari konferensi. Dalam konteks domestik, terdapat tiga bagian stakeholders yang terlibat dalam sistem statistik teknologi informasi dan komunikasi, yaitu: Pemberi Data/Produsen Data yang didalamnya termasuk NSO (national stastical offices), kementerian nasional di sektor telekomunikasi dan sumber lain yang berasal dari perusahaan swasta, universitas, dan pusat penelitian lainnya; pengguna data yang termasuk pembuat kebijakan dari kementerian nasional sektor telekomunikasi, media, akademisi, industri ICT, perusahaan swasta, organisasi internasional, dan individu; yang terakhir adalah responden/penyedia data yang terdiri dari individu, institusi pemerintahan, akademi, dan lain-lain.Â
Keuntungan Yang Telah di Dapat Oleh Indonesia Dengan Menjadi Anggota Council International Telecommunication UnionÂ
Dilihat dari hasilnya, Indonesia mendapatkan keuntungan dengan menjadi anggota Council International Telecommunication Union. menurut bapak Trya Agung Palevi, selaku salah satu staff urusan multilateral Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, International Telecommunication Union menjadi sumber dari hampir keseluruhan hasil regulasi yang dikeluarkan oleh keminfo itu merujuk ke hasil sidang forum dari ketiga sektor dari International telecommunication Union. Selain itu, Indonesia mendapat satu keuntungan dari International Telecommunication Union dengan dibentuknya kantor cabang yang dibangun di Indonesia. dengan adaya kedekatan antara Indonesia dengan International telecommunication Union berupa adanya kantor cabang yang di tempatkan di Indonesia, serta sebagian staff yang berasal dari Indonesia. Hal tersebut memberikan keuntungan tersendiri terhadap Indonesia. Keuntungan tersebut berupa kemudahan pengajuan asistensi yang di ajukan oleh Indonesia untuk dapat diterima oleh Interational Telecommunication Union.
Dengan demikian, bergabungnya Indonesia menjadi anggota Council International telecommunication Union, Indonesia bisa memperjuangkan kepentingan Indonesia. Jadi jika Indnonesia tidak menjadi anggota Council International Telecommunication Union, akan sulit untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia terutama dalam permasalah yang menyangkut dengan Teknologi Informasi dan Komunikasi. Selain itu, jika Indonesia tidak menjadi anggota Council ITU, indonesia tidak dapat mengambil peran dalam konstitusi, konvensi, peraturan administrasi. Karena untuk seluruh hal tersebut hanya dapat dilakukan oleh anggota council ITU. Dari segi bantuan yang diberikan oleh ITU jika Indonesia tidak menjadi anggota Council akan sulit dalam segi proses pemberiannya. Karena Indonesia hanya bisa meminta asistensi bentuk bantuan kepada ITU melalui perantara email. Selain itu, penyampaian permintaan bantuan hanya bisa dilakukan ketika Plenipotentiary Conference, konferensi ini hanya dilakukan oleh ITU 4 tahun sekali. Berbeda jika Indonesia menjadi anggota Council ITU. Indonesia bisa menyampaikan dan meminta bantuan dari ITU ketika pertemuan anggota Council yang diselenggarakan setiap tahunnya. Sehingga proses yang diperlukan dalam pemberian bantuan akan lebih cepat.Â
Sedangkan dengan terpilihnya Indonesia sebagai anggota ITU Council, Indonesia akan memiliki peran strategis pada organisasi, yaitu: 1. Mengambil peran dalam memfasilitasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Konstitusi, Konvensi, Peraturan Administrasi, Keputusan Plenipotentiary oleh negara anggota. 2. Mempertimbangkan isu kebijakan telekomunikasi secara luas sesuai dengan arahan / petunjuk yang diberikan oleh Plenipotentiary Conference guna memastikan bahwa kebijakan dan strategi yang diambil oleh organisasi ITU telah dapat merespon terhadap perubahan-perubahan di dalam lingkungan atau ekosistem telekomunikasi saat ini. 3. Menyiapkan laporan mengenai perencanaan strategis dan kebijakan yang direkomendasikan oleh organisasi, bersamasama perencanaan keuangan akibat yang ditimbulkan oleh perencanaan strategis tersebut. 4. Memastikan bahwa koordinasi pekerjaan di tiga sektor ITU dan Sekretariat Jenderal telah berjalan secara efisien, dan melakukan pengawasan keuangan terhadap ketiga sektor ITU dan Sekretariat Jenderal. 5. Membantu pembangunan telekomunikasi di Negara sedang berkembang sesuai dengan kebutuhannya, termasuk melalui partisipasi ITU dalam program yang sesuai / relevan dari PBB.Â
Adapun hasil yang telah didapatkan oleh Indonesia dengan menjabat sebagai Anggota Council ITU: 1. Indonesia pada Plenipotentiary Conference tahun 2010 telah berhasil melakukan rekstrukturisasi organisasi ITU dengan pertimbangan pentingnya dan kesempatan yang ada dari penetapan standar internasional untuk industri telekomunikasi global khususnya negara-negara berkembang. 2. Indonesia seringkali mendapatkan technical assistance maupun financial assistance dari ITU. 3. Indonesia telah mengarahkan regulasi-regulasi yang ditetapkan melalui persetujuan Dewan agar kiranya compatible dengan kondisi Indonesia . Contohnya untuk regulasi frekuensi, Indonesia tidak perlu lagi mengubah frekuensi yang ada saat ini dengan demikian akan hemat biaya. Regulasi terkait dengan standarisasi produk telekomunikasi, dimana Indonesia tidak harus merubah instrumen yang digunakan sehingga dapat mengefisiensikan biaya
Kesimpulan
  International Telecommunication Union hadir di Indonesia untuk membantu pembangunan teknologi Informasi dan komunikasi di Indonesia. Teknologi Informasi dan komunikasi pada masa ini merupakan hal yang penting dalam menjalankan proses pembangunan. Mengingat hal tersebut, International telecommunication Union berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia untuk terus meningkatkan pembangunan teknologi informasi dan komunikasi di Indonesia agar dapat lebih baik lagi dan bisa disetarakan dengan negara maju. Dalam aksinya, Intenational Telecommunication Union melakukan Berbagai langkah dalam usahanya untuk mengatasi permasalahan pembangunan TIK di Indonesia, antara lain advokasi kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait di tingkat nasional terkait kebijakan, peraturan dan perbaikan hukum untuk memperkuat rencana aksi nasional untuk membantu dalam pembangunan TIK di Indonesia, pengaturan kapasitas anggota dan kelompok strategis terkait pembangunan TIK melalui dukungan teknis dan pelatihan, pengumpulan data tentang perkembangan TIK di dunia melalui serangkaian survey, jajak pendapat dan penelitian, dan penyebarluasan informasi terkait perkembangan TIK melalui sosialisasi, seminar, diskusi dan konferensi.
  Kendala yang dihadapi oleh ITU dalam membantu pembangunan TIK di Indonesia adalah sebagai organisasi internasional, International Telecommunication Union dapat berpotensi sebagai sebuah alat berpolitik negara-negara yang memiliki kekuatan yang besar dalam berdiplomasi guna memasukan kepentingannya menjadi kepentingan bersama. Selain itu, organisasi internasional seperti ITU tidak bisa melepas karakteristik utamanya sebagai yang didirikan sebagai perwakilan dari aspiratif kolektif pemerintah negara-negara yang menjadi kelemahan dari organisasi internasional itu sendiri karena semua masukan, kebijakan domestik, dan merespon kegiatan nasional secara langsung, tapi semua itu harus berdasarkan persetujuan negara anggota.
  Kini sudah jelas kiranya, bahwa, kedudukan sebagai anggota Council ITU merupakan salah satu posisi strategis untuk dapat turut serta dalam menetapkan kebijakan-kebijakan ITU yang diusulkan oleh badan-badan di bawah ITU, mempersiapkan laporan kebijakan dan merencanakan strategi ITU serta mengusulkan program kerja dari masing sektor. Dengan demikian, dengan Indonesia menjadi salah anggota Council ITU akan sangat membantu dalam memperjuangkan kepentingan-kepentingan negara berkembang terutama dalam bidang industri, khususnya terkait kepentingan nasional Indonesia di bidang telekomunikasi terutama masalah spektrum frekuensi radio, orbit satelit dan pembangunan SDM di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI